Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein

Thursday, 20 December 2012

MATERI AGAMA SEMESTER GANJIL


MEMAHAMI AYAT AL-QUR’AN
TENTANG TOLERANSI

A. SURAH AL-KAFIRUN
قُلۡ يٰۤاَيُّهَا الۡكٰفِرُوۡنَۙ(1)
لَاۤ اَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُوۡنَۙ(2)
وَلَاۤ اَنۡـتُمۡ عٰبِدُوۡنَ مَاۤ اَعۡبُدُ‌(3)
وَلَاۤ اَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدۡتُّمۡۙ(4)
وَ لَاۤ اَنۡـتُمۡ عٰبِدُوۡنَ مَاۤ اَعۡبُدُ(5)
لَـكُمۡ دِيۡنُكُمۡ وَلِىَ دِيۡنِ(6)
Terjemahan:
1.    Katakanlah: Wahai orang-orang yang menyangkal kebenaran (kafir)!
2.     Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah,
3.     Dan kamu tidak menyembah apa yang aku sembah.
4.    Dan aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah,
5.    Dan kamu pun tidak akan menyembah apa yang aku sembah.
6.    Untukmu agamamu dan untukku agamaku!

Tafsiran
          (1-2) Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Nabi Muhammad agar menyatakan pada orang-orang kafir bahwa “tuhan” yang mereka sembah bukanlah “Tuhan” yang disembah. Karena  mereka menyembah “Tuhan” yang memerlukan pembantu dan mempunyai anak atau menjelma dalam suatu bentuk atau dalam suatu rupa atau bentuk-bentuk yang lain yang mereka dakwakan, sedang Nabi Saw. Menyembah tuhan yang tidak ada tandingannya dan tidak ada sekutu baginya, tidak mempunyai anak/istri, akal tidak sanggup mereka bagaimana dia, tidak ditentuka oleh tempat dan tidak terkait oleh masa, tidak memerlukan perantara dan tidak pula memerlukan penghubung.
          (3) Selanjutnya Allah menambahkan lagi pernyataan yang diperintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang kafir dengan menyatakan bahwa mereka tidak menyembah Tuhan yang didakwakan Nabi Muhammad Saw. Karena sifat-sifatnya berlawan dengan sifat-sifat “Tuhan” yang mereka sembah dan tidak mungkin dipertemukan antara kedua macam sifat tersebut.
          (4-5) Sesudah Allah menyatakan tentang tidak mungkin ada persamaan sifat antara tuhan yang disembah oleh Nabi Muhammad Saw. Dengan yang disembah oleh orang-orang kafir, maka dengan sendirinya tidak ada pula persamaan dalam hal ibadah. Tuhan yang disembah Nabi Muhammad Saw adalah tuhan yang maha suci dari sekutu dan tandingan, tidak menjelma pada seseorang atau memihak kepada suatu bangsa/orang tertentu. Sedangkan “Tuhan” yang mereka sembah itu berbeda dari tuhan yang disebut diatas, lagi pula ibadah Nabi hanya untuk Allah saja, sedangkan ibadah mereka bercampur dengan syirik dan dicampuri dengan kelalaian dari Allah, maka yang demikian itu tidak dinamakan ibadah.
          (6) Kemudian ayat ini, Allah mengancam orang-orang kafir dengan firmannya yaitu “Bagi kamu balasan atas amal perbuatanmu, dan bagiku balasan atas amal perbuatanku. Dalam ayat lain Allah berfirman:
قُلْ أَتُحَآجُّونَنَا فِي اللّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ
Artinya : Bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu. (Al-Baqarah : 139)
(Dept. Agama RI. Hal : 796-798)


      Tajwid
No.
Bacaan Tajwid
Lafadz
Sebab
Keterangan
1.
Mad Thabi’i
يَا -أَيُّهَا الْكَافِرُونَ -لَا مَا- عَابِدُونَ- أَنَا عَابِدٌ- دِينُكُمْ
1)      ا didahului fathah
2)      ي didahului kasrah
3)      و didahului dhamah
Dibaca panjang satu harkat
2.
Mad arid li sukun
الْكَافِرُونَ- تَعْبُدُونَ- دِينِ
Bacaan mad di akhir ayat
Dibaca panjang satu harkat
3.
Al-Qomariyah
الْكَافِرُونَ
ال Bertemu huruf Qamariyah
ال Dibaca jelas
4.
Idgham bi ghunah
عَابِدٌ مَا
Tanwin bertemu م
Dengan dengung
5.
Idhar Syafawi
أَنْتُمْ عَابِدُونَ- لَكُمْ دِينُكُمْ
مْ bertemu huruf hijaiyah selain م ب &
Dibaca jelas

B.  SURAH YUNUS AYAT 40-41
وَ مِنۡهُمۡ مَّنۡ يُّؤۡمِنُ بِهٖ وَمِنۡهُمۡ مَّنۡ لَّا يُؤۡمِنُ بِهٖ‌ؕ وَرَبُّكَ اَعۡلَمُ بِالۡمُفۡسِدِيۡنَ.
وَاِنۡ كَذَّبُوۡكَ فَقُلْ لِّىۡ عَمَلِىۡ وَلَـكُمۡ عَمَلُكُمۡ‌ۚ اَنۡـتُمۡ بَرِيۡٓــُٔوۡنَ مِمَّاۤ اَعۡمَلُ وَاَنَا بَرِىۡٓءٌ مِّمَّا تَعۡمَلُوۡنَ‏


Terjemahan:
40. Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al-Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Rabbmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. 10:40)

41. Jika mereka mendustaka kamu, maka katakanlah: Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. 10:41)

Tafsiran :
          (40) Allah menjelaskan bahwa orang yang pernah menerima seruan dakwah Nabi Muhammad Saw, ada orang-orang yang beriman kepada Al-Quran dan mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak beriman kepada Nabi Muhammad Saw mereka mati dalam kekafiran.
          (41) Allah memberikan penegakan kepada rasulnya, bahwa jika mereka menduskanmu, maka katakanlah bagiku pekerjaan ku, dan bagi kalian pekerjaan kalian, kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakan. Allah maha mengetahui siapa yang  berhak mendapatkan Hidayah, lalu diberinya hidayah, dan dia mengetahui juga siapa yang berhak sesat. Lalu dia menyesatkannya, dia maha adil dan tidak pernah Dzalim, bahkan dia memberi kepada masing-masingnya sesuai dengan apa yang berhak dia terima.
(Abul Fida’ Ibnu Kasir ad Dimasqu, Tafsir Ibnu Kasir, Sinar Baru Algasindo Bandung 2003. Hal: 213-221)


Tajwid
No
Tertulis
Hukum Tajwid
Cara membaca nya
Penjelasan

1
وَمِنْهُمْ


Idhar

Suara nun mati dibaca jelas

Nun Mati atau tanwin jika bertemu dengan salah satu huruf Idhar

2
وَمِنْهُمْ مَنْ



Idgham Mitslain

Suara mim mati di masukkan ke huruf mim, ditekan dan ditahan dua harakat

Mim Mati jika bertemu dengan  huruf  hijaiyah ada tiga hukum bacaan
  1. Idgham mitslain yaitu jika bertemu dengan huruf mim,
  2. Ihfa’ Safawi  yaitu jika bertemu dengan huruf   ba’, cara membaca nya, suara mim mati masuk ke  huruf  ba’ dengan samar-samar
  3. Idhar safawi yaitu ketika bertemu dengan selain huruf mim dan ba’, suara mim mati di baca jelas dengan bibir dalam keadaan terkatup


3
مَنْ يُؤْمِنُ

Idgham bighunnah
Suara nun mati masuk dengan dengun, ditekkan dan ditahan dua harakat

Jika Nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf  ya’, nun. Mim, dan wawu disebut bacaan idgham bighunnah

4
مَنْ لاَ يُؤْمِنُ
Idgham bilaghunnah
Suara nun mati di tekan/dimasukkan dengan tanpa dengung
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf lam & ra’ disebut bacaan idgham bilaghunnah

5
وَاِنْ كَذَبُوْكَ

Ikhfa’

Suara nun mati dibaca sama-samar

Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan  huruf  selain yang di sebutkan di atas

6
مِمَّا
Ghunnah  dan
Maththabii
  • Suara mim yang pertama di tekan  dengan dengun dan ditahan 2 harakat
  • Suara mim yang kedua panjang 2 harakat

  • Setiap huruf  yang bertemu dengan mim dan Nun Tasydid disebut bacaan Ghunnah
  • Bacaan mad artinya bacaan panjang,
  • Setiap huruf  berharakat fathah diikuti alif tak berharakat, dan baris kasrah  diikuti huruf ya’ mati dan baris dhommah dikuti  wawu mati  dibaca panjang, disebut bacaan mad thobii



C.  SURAH AL-KAHFI  AYAT  29
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%ÏŠ#uŽß  4 bÎ)ur (#qèVŠÉótGó¡o (#qèO$tóム&ä!$yJÎ/ È@ôgßJø9$%x. Èqô±o onqã_âqø9$# 4 š[ø©Î/ Ü>#uŽ¤³9$# ôNuä!$yur $¸)xÿs?öãB ÇËÒÈ

Terjemahan:
          Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (QS.18:29)


Tafsiran :
          (29) Pada ayat ini, Allah Swt memerintahkan Rasulnya supaya menegaskan kepada orang-orang kafir bahwa kebenaran yang disampaikan kepada mereka itu berasal dari Allah, Tuhan semesta alam , kewajiban mereka adalah mengikuti kebenaran itu dan mengamalkannya, manfaat dari kebenaran itu tentulah kembali kepada mereka yang mengamalkannya. Demikian pula sebaliknya, akibat buruk dari pengingkaran terrhadap kebenaran itu kembali kepada mereka yang mengingkarnya. Oleh karena itu, barang siapa yang ingin beriman kepadanya dan masuk kedalam barisan orang-orang yang beriman, hendaklah segera berbuat tanpa mengajukan syarat-syaran dan alasan-alasan yang dibuat-buat sebagaimana halnya pemuka-pemuka musyriki yang memandang rendah orang-orang mukmin yang kafir. Juga halnya bagi siapa yang ingkar dan meremehkan kebenaran Rasulullah Saw tidak akan memperoleh kerugian apa-apa karena keingkaran itu sebagaimana halnya beliau tidak akan memperoleh keuntungan apapun jika mereka beriman, Allah SWT berfirman:
...فَلَهَا أَسَأْتُمْ وَإِنْ لأنْفُسِكُمْ تُمْ أَحْسَنْحْسَنْتُمْ أَ إِنْ  
Artinya : jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri  dan jika kamu berbuat jahat maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. (Al-Isra’:17/7)
          Tetapi jika manusia memilih kekafiran dan melepaskan keimanan, berarti mereka telah melakukan kezaliman, yakni meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, Allah memberikan ancaman keras kepada mereka yakni akan melemparkan mereka kedalam neraka mereka tidak akan lolos dari neraka itu. Karena api neraka yang bergejolak itu mengepung mereka dari segala penjuru, sehingga mereka laksana orang yang tertutup dalam kurungan. Bila mana dalam neraka itu mereka itu saling meminta minum karena dahaga, maka akan diberi air yang panasnya seperti cairan besi, yang mendidih yang menghanguskan muka mereka sungguh sangat jelek air yang mereka minum itu. Tidak mungkin air minum yang panasnya seperti itu dapat menyegarkan kerongkongan dan menghilangkan dahaga orang yang sedang kepanasan bahkan sebaliknya menghancurkan diri mereka. Neraka yang mereka tempati ini adalah tempat yang paling buruk dan penuh dengan siksa.
(Dept. Agama RI. Hal: 603-604)
Tajwid
Kalimat
Hukum Bacaan
Sebab
Idgham Bilaghunnah
نْ mati bertemu dengan ر
Ikhfa
mati bertemu dengan ش
Idgham Bighunnah
 mati bertemu dengan و
Mad Asli
ْي mati sebelumnya berbaris __


MEMAHAMI AL-QUR’AN
TENTANG ETOS KERJA
.
A. SIKAP KERJA KERAS
          Sikap kerja keras atau yang lebih dikenal dengan nama etos kerja untuk kerja keras adalah sikap yang mendasar terhadap diri dan lingkungan yang terpencar dalam perilaku kehidupan. Selain itu etos kerja dapat juga berarti sejumlah nilai-nilai yang dijadikan acuan oleh seseorang dalam menggerakkan dirinya dalam berhadapan dengan lingkungan sosial dimana ia berada. Dengan demikian terdapat etos kerja yang kurang mendukung kemajuan seseorang, dan ada pula etos kerja yang mendukung kemajuan seseorang, seperti sikap kerja keras.
          Kerja didalam bahasa arab disebut dengan kata ‘amala dan yang seakar dengan kata tersebut. Menurut penelitian Muhammad Abdul Baqi, bahwa didalam Al-Qur’an kata-kata berarti bekerja diulang sebanyak 412 kali dan sering kali dihubungkan dengan sifat pekerjaan itu, yakni pekerjaan yang salih, atau amal salih, yaitu pekerjaan yang membawa kebaikan, baik bagi pelakunya sendiri maupun bagi orang lain. Kebaikan tersebut dapat berupaa perbaikan terap kehidupan ekonomi, kehidupan mental spiritual, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Atau ringkasnya, berupa pekerjaan yang membawa kebaikan hidup didunia maupun kebahagiaan hidup di akhirat.
          disebutkan masalah kerja yang demikian banyak dalam Al-Qur’an itu menunjukkan bahwa masalah kerja sangat penting dalam kehidupan seseorang, dan lebih khusus lagi kerja yang menghasilkan sesuatu yang dapat mendukung perbaikan, hidup dalam segala bidang, yaitu kerja yang menghasilkan sesuatu yang bereharga.
          Allah telah memberikan alam dengan segala isinya kepada manusia dan untuk mendapatkan manfaat dari alam itu, manusia harus berusaha dan bekerja.
          Al-Qur’an menganjurkan agar waktu siang digunakan untuk mencari sesuatu yang diperlukan bagi kehidupan. (Q.S.Naba, 78:11), Allah menjadikan segala yang ada dibumi ini sebagai lapangan untuk mencari kehidupan (Q.S.Al A’raf, 7:10), Allah memerintahkan agar manusia berterbaran dimuka bumi untuk mencari rezeki serta anugerah dari Allah SWT. (Q.S.Al Jumuah, 62:10)
          Selanjutnya dalam Hadis Nabi Muhammad SAW dinyatakan: ”Sesungguhnya apabila seseorang diantara kamu mengambil tali kemudian mencari kayu bakar dan kayu itu diletakkan diatas punggungnya, maka hal itu adalah lebih baik daripada ia mendatangi seseorang yang kaya raya untuk meminta sesuatu kepadanya, yang adakalanya ia diberi, dan adakalanya ia tidak diberi.(H.R. Bukhari dan Muslim).
          Praktek kerja keras itu telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dari semenjak ia kanak-kanak, hingga akhir hayatnya. Beliau misalnya tercatat dalam sejarah sebagai orang yang bergemar berniaga dengan penuh semangat dan kejujuran. Demikian pula para sahabat dekatnya, seperti Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali dikenal juga sebagai pedagang atau pengusaha yang ulet dan jujur bahkan Umar pernah berkata: “Janganlah kamu sekali-kali duduk termenung dan tidak suka bekerja keras mencari rezeki, dan hanya berdo’a saja: Ya Allah, berilah hamba rezeki”.
          Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa langit tidak akan pernah menurunkan hujan emas atau perak. Sahabat lainnya Ibnu Mas’ud juga pernah berkata: “Saya ini benar-benar berkata tidak suka melihat orang yang kerjanya santai dan pengangguran, tidak berusaha untuk kepentingan dunia dan akhiratnya”.

B.  PRODUKTIFITAS KERJA
          Yang dimaksud dengan produktifitas kerja disini adalah  suatu keadaan dimana seseorang senantiasa meningkatkan kerjanya untuk menghasilkan sesuatu yang lebih meningkat dari sebelumnya. Untuk ini, maka seseorang harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, semangat dan kerajinannya dari hari ke hari, agar dapat meningkatkan hasil usahanya.
          Meningkatkan produktifitas kerja serupa itu telah diperaktikan oleh Rasulullah SAW dan sebagian dari para sahabatnya. Kita misalnya membaca riwayat seorang petani kurma yang berusaha meningkatkan hasil panen kurmanya dengan cara mengawinkan kurma yang kurang subur dengan kurma yang subur. Sahabat itu kemudian bertanya tentang status dari usaha itu, kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW mengatakan: “Kamu lebih tahu dalam urusan duniamu”. Jawaban Rasulullah ini menunjukkan selain tanda setujunya dengan apa yang dilakukan oleh sahabatnya, juga terkandung, agar sahabat itu lebih banyak lagi melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan produktifitas kerja itu.
          Untuk meningkatkan produktifitas kerja itu dapat pula dilakukan denga cara senatiasa memberikan motivasi kerja dengan penciptaan suasana kerja yang nyaman, dukungan teknologi, dan lain sebagainya.
C.  MEMACU PERUBAHAN SOSIAL UNTUK KEMAJUAN
          Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa ajaran Islam amat mendorong peningkatan produktifitas kerja dengan cara meningkatkan berbagai hal yang diperlukan untuk itu. Semua usaha ini pada akhirnya akan membawa kepada kemajuan dan terhindar dari keterbelakangan. Istilah kemajuan disejajarkan pula dengan istilah modern yang ciri-cirinya antara lain: berpikir rasional, berorientasi kemasa depan, menghargai waktu, terbuka untuk menerima pendapat orang lain, berorientasi pada prestasi, menjalin hubungan secara bersifat mendunia.
          Menurut teori bahwa perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya. Namun yang terpenting dari itu semua adalah kesediaan orang untuk menerima perubahan-perubahan tersebut yaitu perubahan terhadap apa yang ada dalalm diri seseorang.


MENINGKATKAN KEIMANAN
PADA HARI AKHIR
A. PENGERTIAN IMAN KEPADA HARI AKHIR
          arti iman adalah mempercayai (meyakini). hari akhir yaitu hari berakhirnya kehidupan di dunia dan seluruh makhluk hidup. nama lain dari hari akhir diantaranya: Yaumul Qiyamah  (hari kiamat), Yaumul Hisab (hari perhitungan amal), Yaumuddin (hari pembalasan), Yaumul Mizan (hari penimbangan amal), Yaumul at-Tamah (hari bencana besar).
          Iman kepada hari akhir adalah meyakini bahwa setelah kehidupan didunia masih ada kehidupan selanjutnya yang kekal abadi. Beriman kepada hari akhir juga harus diikuti dengan beriman kepada kehidupan akhirat dan semua peristiwa yang terjadi di dalamnya. Di antara peristiwa penting yang terjadi pada hari akhirat adalah kebangkitan manusia dari alam kubur, dikumpulkannya manusia di Padang Mahsyar, perhitungan dan penimbangan, serta pembalasan amal manusia, dan adanya jalan yang dilalui manusia (shirath) untuk menuju ke arah surga atau neraka. Beriman kepada hari akhir merupakan pilar (rukun) iman yang kelima dari urutan keenam rukun iman. Namun, dalam al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. iman kepada hari akhir ini selalu disebut beriringan dengan iman kepada Allah. Hal ini menunjukkan keterkaitan yang sangat erat antara iman kepada Allah dengan iman kepada hari akhir.
beriman kepada hari akhir memiliki beberapa fungsi,diantaranya sebagai berikut:
1.    sebagai pengendali nafsu angkara
2.    sebagai petunjuk hidup agar senantiasa berhati-hati
3.    sebagai petunjuk jalan menuju kebenaran
4.    menumbuhkan sikap tanggung jawab
5.    menumbuhkan sikap jiwa optimis
6.    mendapat keuntungan ganda




B.  DALIL NAQLI DAN AQLI BERIMAN KEPADA HARI AKHIR
1.  Dalil-dalil Naqli tentang beriman pada hari akhir
                        Dalil naqli yang berkenaan dengan beriman pada hari akhir, dijelaskan dalam Al-Qur’an, diantaranya sebagai berikut:
a.    Surat Al-Hajj ayat 1-2:
يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوۡا رَبَّكُمۡ‌ۚ اِنَّ زَلۡزَلَةَ السَّاعَةِ شَىۡءعَظِيۡمٌٌ
يَوۡمَ تَرَوۡنَهَا تَذۡهَلُ كُلُّ مُرۡضِعَةٍ عَمَّاۤ اَرۡضَعَتۡ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمۡلٍ حَمۡلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمۡ بِسُكٰرٰى وَلٰـكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيۡد
Artinya:
          “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.

b.    Surat Az-Zalzalah
اِذَا زُلۡزِلَتِ الۡاَرۡضُ زِلۡزَالَهَا.وَاَخۡرَجَتِ الۡاَرۡضُ اَثۡقَالَهَا.
وَقَالَ الۡاِنۡسَانُ مَا لَهَا‌.يَوۡمَٮِٕذٍ تُحَدِّثُ اَخۡبَارَهَا
بِاَنَّ رَبَّكَ اَوۡحٰى لَهَا.
ۙ لِّيُرَوۡا اَعۡمَالَهُمۡؕ يَوۡمَٮِٕذٍ يَّصۡدُرُ النَّاسُ اَشۡتَاتًا
فَمَنۡ يَّعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرًا يَّرَهٗ ؕ‏
وَمَنۡ يَّعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ
Artinya:
1)  Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat)
2)  Dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya
3)  Dan manusia bertanya: "Mengapa bumi (menjadi begini)?"
4)  Pada hari itu bumi menceritakan beritanya
5)  Karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya
6)  Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam- macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka
7)  Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
8)  Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula

c.    surat Al-Hajj ayat  7:
وَّاَنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ لَّا رَيۡبَ فِيۡهَا ۙ وَاَنَّ اللّٰهَ يَـبۡعَثُ مَنۡ فِى الۡقُبُوۡرِ
Artinya:
          “Dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya, dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di alam kubur.”(Q.S. Al-Hajj:7)

2.  Dalil Aqli tentang beriman kepada hari akhir
          Iman kepada hari akhir adalah mempercayai dengan sepenuh hati terhadap perubahan dahsyat yang terjadi pada alam semesta ini. Perubahan ini merupakan tanda berakhirnya kehidupan dunia yang fana dan dimulainya kehidupan akhirat yang kekal. Perihal adanya kehancuran total dunia fana ini dan adanya kehidupan di akhirat setelah hancurnya dunia, dapat diketahui melalui firman-firmannya dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw. Akal sehat pasti akan meyakini dan menerimanya, karena hal itu sangat mungkin terjadi.
          Kehancuran total yang meliputi seluruh isi alam ini bukanlah sesuatu yang mustahil, dan bukan pula sesuatu yang menyimpang dari akal sehat. Para ahli ilmu alam telah sepakat bahwa sesuatu yang  baru (makhluk) pasti ada awalnya dan suatu saat pasti ada batas akhirnya. Waktu pun akan berputar menurut putarannya yang wajar dan pasti, sehingga pada akhirnya akan sampailah pada masa kerusakan dan kepunahan.




C.  PERIODE/TAHAPAN HARI AKHIR
Setelah alam jagat raya hancur lebur dan hari akhir telah terjadi, maka umat manusia akan menjalani tahapan-tahapan pada alam selanjutnya, yaitu sebagai berikut:
1.    Alam Barzakh
          Alam Barzakh yaitu suatu alam yang dialami manusia yang telah meninggal dunia untuk menunggu datangnya hari kiamat. Alam Barzakh merupakan pintu gerbang bagi manusia menuju akhirat untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatannya ketika didunia.

2.    Yaumul Ba’as
          Yaumul Ba’as artinya hari kebangkitan. Maksudnya bangkitnya manusia dari alam barzakh atau alam kubur menuju suatu tempat bernama Mahsyar.

3.    Yaumul Mahsyar
          Mahsyar adalah tempat dikumpulkannya umat manusia sejak Nabi Adam a.s. sampai manusia yang hidup ketika hari kiamat tiba. Setelah manusia dibangkitkan dari kuburnya, kemudian mereka akan dikumpulkan oleh Allah SWT. di padang Mahsyar. Padang Mahsyar merupakan tempat yang penuh dengan hamparan padang pasir yang panas membara, manusia digiring menuju pengadilan Allah.
          Pada hari itu, manusia mengalami kesulitan berbicara melalui mulutnya, sehingga upaya untuk berbohong atas petanyaan Allah mengenai perbuatannya sukar dilakukan. Mulut terkunci rapat-rapat, kecuali semua anggota badan yang akan memberikan kesaksian atas perbuatan manusia.

4.    Yaumul Mizan
          Mizan yaitu timbangan yang diciptakan Allah untuk menimbang amal manusia. Jadi, Yaumul Mizan adalah hari penimbangan amal manusia. Timbangan ini diciptakan dengan sedemikian rupa, sehingga dijamin dapat menimbang amal seluruh manusia dengan seadil-adilnya, tak seorang pun yang dianiaya atau dizalimi. Sekecil apapun kebaikan yang dilakukan akan dibalas, demikian juga sekecil apapun kejelekan yang dilakukan pasti akan mendapat balasan yang setimpal.

5.    Surga dan Neraka
a.  Surga
          Surga adalah suatu tempat yang disediakan oleh Allah SWT. bagi manusia yang beriman dan beramal saleh yang taat dan menjalankan perintah Allah dan Rasulnya.
          Didalam persidangan di padang Mahsyar, selain sebagian golongan dari pada terdakwa (manusia) itu dijatuhi hukuman untuk menjalani hukuman dan siksaan didalam neraka, ada pula sebagian terdakwa yang selamat dan dibebaskan untuk menerima pahala disuatu tempat yang penuh dengan segala kesejahteraan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenikmatan yang kekal abadi. Orang-orang yang benar-benar beriman dan beramal saleh selama hidup di dunia, mereka akan memperoleh ampunan dan keridaan-Nya. Inilah orang-orang yang dibebaskan dan selamat untuk menerima pahala dari Allah SWT.
 لِلْمُتَّقِيأُعِدَّتْوَالْأَرْضُالسَّمَاوَاتُعَرْضُهَاوَجَنَّةٍرَبِّكُمْمِنْمَغْفِرَةٍإِلَوَسَارِعُوا
Artinya : Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.(Q.S. Ali Imran:133)

b.  Neraka
          Neraka adalah suatu tempat yang disediakan oleh Allah bagi manusia yang durhaka, kafir, musyrik, dan berbuat dosa sebagai pembalasan dari perbuatannya. para manusia yang telah diadili dipadang Mahsyar ada yang divonis atau diputuskan dihukum dan disiksa di dalam neraka. Hukuman dan siksaan itu ada yang abadi untuk selama-lamanya, ada pula yang dhukum dan disiksa sesuai dengan amal kejahatan yang diperbuat didunia, sehingga kalau hukkuman dan siksaan itu sudah cukup, maka mereka dapat keluar untuk menerima balasan pahala.
          Para terdakwa yang dihukum dan disiksa adalah orang-orang kafir, musyrik, munafiq, dan durhaka kepada Allah. Mereka itulah yang akan dijatuhkan hukuman berupa siksaan dan kesengsaraan, mereka itulah sebagai penghuni tempat itu (nereka) sesuai dengan identitas dan tingkatannya masing-masing. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
خَالِدُونَفِيهَا هُمْ ۖالنَّارِأَصْحَابُأُولَٰئِكَبِآيَاتِنَاوَكَذَّبُواكَفَرُواوَالَّذِينَ
Artinya: Adapun orang-orang yang kafir, mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya,”(Q.S. Al-Baqarah:39)
D. TANDA-TANDA PENGHAYATAN TERHADAP IMAN KEPADA HARI AKHIR DALAM PERILAKU SEHARI-HARI
          Sebagai muslim yang beriman kepada hari akhir, tentu kita akan selalu menyelaraskan segala amal perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dengan fungsi keimanan kita terhadap hari pembalasan itu. Diantara tanda-tanda yang dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
1.     Bersikap hati-hati dan waspada dalam setiap ucapan, tindakan, dan perbuatan.
2.     bersikap bertanggung jawab atas segala hal yang telah diperbuat, atau yang menjadi tugas kewajibannya.
3.     bersikap teguh pendirian dalam membela kebenaran dan menjalankan kebaikan.
4.     Bersikap optimis dan penuh harap atas segala sesuatu dan tidak sebaliknya.
5.     Memiliki sikap disiplin, ulet, dan penuh semangat belajar, bekerja, dan beribadah.
6.     Selalu berusaha menghindari segala perbuatan maksiat yang dilarang agama
7.     Berjiwa besar dan penyabar atas segala yang menimpa dirinya. Sebab ia memiliki keyakinan bahwa Allah tidak bermaksud menganiaya dan mencelakakan dirinya, melainkan sebaliknya karena Allah menyayangi dirinya.
8.     Memiliki sikap pemurah dan belas kasihan terhadap sesama. Sebab didalam hatinya ada keyakinan bahwa kehidupan didunia ini tidak kekal, semua yang dimilikinya akan musnah jika telah tiba waktunya.

E.  TANDA-TANDA KECIL DAN TANDA-TANDA BESAR KIAMAT AKAN TIBA
1.    Tanda- Tanda Kecil Kiamat Akan Tiba
Yang termasuk tanda-tanda kecil akan datangnya hari kiamat di antaranya adalah seperti berikut:
a.  Diutusnya Muhammad Saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
b.  Orang-orang kecil dan miskin mulai berlomba-lomba dalam kemegahan.
c.   Budak perempuan melahirkan tuannya.
d.  Lenyapnya ilmu pengetahuan dengan banyaknya orang-orang pandai (ulama’) yang mati dan meluasnya kebodohan.
e.  Banyak orang yang berbuat kejahatan dan kemunkaran dengan terang-terangan.
f.    Adanya dua kelompok besar yang saling bermusuhan dan saling berperang.
g.  Jumlah orang perempuan jauh lebih banyak dari orang laki-laki.
h.  Banyak orang yang mau bersedekah, tetapi tidak ada yang mau menerima.
i.    Waktu berjalan serasa amat pendek, satu tahun serasa sebulan, satu bulan serasa seminggu, satu minggu serasa sehari, sehari serasa sejam, dan sejam serasa membakar satu pelepah kurma.
j.   Banyak terjadi gempa bumi, pembunuhan, fitnah, dan orang bermegah-megahan dengan gedung yang tinggi.
k.  Umat Islam tunduk dan patuh kepada umat lain.

2.    Tanda- Tanda Besar Kiamat Akan Tiba
Adapun yang termasuk dalam tanda-tanda besar akan datangnya hari kiamat seperti yang dijelaskan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim adalah seperti berikut:
a.    Waktu berputar semakin cepat, sehingga setahun terasa sebulan, sebulan terasa seminggu.
b.    Matahari terbit disebelah barat.
c.    Keluarnya Dajjal, yaitu sosok pembohong yang menutupi kebenaran.
d.    Adanya Ya’juj dan Ma’juj yaitu segolongang umat manusia yang mempunyai kekuatan besar dan berpikir sosial.
e.    Turunnya imam mahdi kedunia untuk meluruskan syari’at islam dan menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah saw.
f.     Turunnya Nabi Isa as. dari langit yang akan memperjuangkan kebenaran bersama Imam Mahdi.
g.    Hilangnya Al-Qur’an dari mashaf dari hati umat manusia hingga hilang pedoman
h.    Keluarnya asap dari negeri Yaman.
i.     Perang akhir Zaman.
j.     Perang melawan sepanjang arabia.


MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG
HUKUM KELUARGA
A. HUKUM NIKAH
          Nikah atau perkawinan adalah akad (ijab dan qobul) yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan muhrim, yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Pernikahan harus dilakukan untuk membina kehidupan rumah tangga (suami-istri) yang sah, dalam kaitan ini terdapat persyaratan dan rukun yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Keabsahan perkawinan merupakan azas pokok terciptanya masyarakat yang baik dan sempurna, oleh karena sebenarnya perkawinan merupakan pertalian yang sangat kokoh dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan anak turunnya, tetapi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya, bahkan antara satu suku/bangsa dengan suku/bangsa lainnya.Dilihat dari motif terjadinya pernikahan, maka dalam Islam ada lima hukum
nikah, yaitu :
a.     Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
b.    Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta
          memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun      bathin.
c.    Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinahan bila tidak segera kawin.
d.    Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
e.    Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.



B.  TUJUAN NIKAH
          Pernikahan dalam Islam bukanlah sekedar penyaluran nafsu (libido) dan usaha melestarikan keberadaan manusia di muka bumi, akan tetapi memiliki tujuan yang sangat esensial dalam hidup dan kehidupan manusia, tujuan dimaksud adalah :
a.    Untuk memperoleh ketentraman dan kebahagiaan hidup
b.    Untuk membentengi diri dari perbuatan tercela.
c.    Untuk menjaga dan memperoleh keturunan yang baik dan sah.
d.    Mengikuti sunnah Rasul dan meningkatkan ketaqwaan.

C.  RUKUN NIKAH
1.    Calon Suami
2.    Calon Istri
3.    Sigat (akad),
4.    Wali (wali si perempuan)
5.    dua orang saksi

D. SYARAT-SYARAT NIKAH
1.  Calon Suami
          Syaratnya yaitu:
a.    Beragama Islam
b.    bukan muhrim calon istri
c.    tidak dipaksa atau terpaksa
d.    Tidak sedang ihram (haji/umrah)

2.  Calon Istri
          Syaratnya yaitu:
a.    Beragama Islam
b.     Bukan muhrim calon suami
c.    Tidak sedang bersuami
d.    Tidak dalam masa iddah
e.    Tidak sedang ihram (haji/umrah)

3.  Sigat
        yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernam...” jawab mempelai laki-laki “saya terima menikahi....”. tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya.

4.  Wali
          Syaratnya yaitu
a.    Beragama Islam
b.    Dewasa (baligh)
c.    Berakal sehat (aqil)
d.    Laki-laki
e.    Merdeka (bukan budak)
f.     Adil (tidak fasiq)
g.    Tidak sedang ihram (haji/ umrah )

    yang berhak menjadi wali dalam suatu pernikahan adalah :
1.    Ayah kandung, kakek terus ke atas
2.     Saudara laki-laki sekandung
3.    Saudara laki-laki seayah
4.    Anaklaki-laki dari no. 2 dan terus ke bawah
5.    Anak laki-laki dari no. 3 terus ke bawah
6.    Saudara laki-laki dari ayah yang sekandung
7.    Saudara laki-laki dari ayah yang seayah
8.    Anak laki-laki dari no. 6
9.    Anak laki-laki dari no. 7

5.  Dua orang saksi
a.  Beragama Islam
b.  Dewasa (baligh)
c.   Berakal sehat (aqil)
d.  Laki-laki
e.   Merdeka (bukan budak)
f.   Adil (tidak fasiq)

E.  KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
          Seorang istri diharuskan menunaikan kewajibannya yang merupakan hak suami demikian pula sebaliknya, sehingga dalam kehidupan suami istri akan terjalin hubungan timbal balik yang baik, dengan kata lain masing-masing harus berupaya untuk menunaikan kewajibannya secara optimal. Dalam Buku Kompilasi Hukum, telah diatur tentang kewajiban suami istri, yang pokokpokoknya
sebagai berikut :


a. Kewajiban suami
1.    Wajib memberikan nafkah, pakaian dan tempat kediaman serta biaya rumah tangga sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anaknya.
2.     Memimpin, memberi perlindungan dan ketenteraman guna terwujudnya keluarga sakinah, bahagia sejahtera.
3.    Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan cara yang makruf, yaitu sesuai dengan kaidah akhlaqul karimah
4.    Memberikan pendidikan dan bimbingan kepada anak dan istrinya untuk selalu bertaqwa dan meningkatkan taqwanya
5.    Memberikan nafkah dan kediaman kepada bekas istri selama masa iddah
6.    Kewajiban suami pada istri gugur, apabila istri nusyuz.

b. Kewajiban Istri
Kewajiban istri merupakan hak suami, begitu juga sebaliknya. Adapun
kewajiban istri antara lain :
1.    Kewajiban utama bagi istri adalah berbakti lahir bathin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh agama.
2.    Mengatur dan menyelenggarakan keperluanrumah tangga sehari-hari sebaik-baiknya bersama anggota keluarga yang lain.
3.    Menjaga dan memelihara kehormatan diri, keluarga, suami dan harta benda suami terutama bila suami tidak di rumah.
4.    Sesuai dengan kemampuannya, membantu tugas-tugas suami terutama dalam menciptakan keluarga yang taqwallah.

F.  HIKMAH PERKAWINAN
a.    dapat menentramkan jiwa
b.    menghindarkan diri dari maksiat
c.    melestarikan keturunan secara sah
d.    meningkatkan tanggung jawab
e.    mempererat ukhuwah (persaudaraan)

G. TALAK DAN RUJUK
a. Pengertian Talak
          Pengertian Talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan, sedangkan yang dimaksud di sini adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau perkataan lain yang senada dengan maksud talak.


Hukum Talak
          Dalam Agama Islam, hukum asal talak adalah makruh, yaitu boleh tapi tidak disukai oleh Allah swt. Bila memperhatikan situasi dan kondisinya serta kemaslahatan dan kemudlaratan talak, maka hukum asal tersebut dapat menjadi :
1.    Wajib, yaitu bila perselisihan sudah memuncak dan hakim memandang perlu untuk talak.
2.    Sunnat, bila suami sudah tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya dengan layak, atau bila istri tidak dapat menjaga kehormatan diri dan keluarganya.
3.    Haram, yaitu menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haidh, atau ketika istri suci setelah adanya hubungan suami istri.

Lafadl dan Bilangan Talak
          Kalimat atau lafadl talak bisa berupa ungkapan lisan (ucapan) atau secara tertulis dengan menggunakan kata-kata yang sharih (terang) atau kinayah (sindiran).
1.    Sharih (terang), yaitu kalimat yang jelas tujuannya, seperti : “saya talak engkau” atau “saya ceraikan engkau.” Dengan ungkapan yang jelas ini maka jatuhlah talak tersebut, baik disertai dengan niat ataupun tidak.
2.    Kinayah (sindiran), yaitu kata-kata yang tidak jelas maksudnya atau meragukan, seperti kata suami : “Pergilah engkau dari sini atau pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” Perkataan suami di atas bila dengan niat mentalak maka jatuhlah talaknya, akan tetapi bila tidak disertai dengan niat mentalak maka tidaklah jatuh talak.
          Terhadap seorang istri, suami berhak menjatuhkan talak maksimal 3 kali, dengan klasifikasi berikut :
a.  Talak Raj’i, yaitu talak yang pertama dan kedua. Setelah terjadinya talak raj’i ini suami berhak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selagi masih dalam masa iddah atau kawin kembali setelah masa iddahnya habis.
b.  Talak Bain,dibedakan menjadi talak Bain Sughro atau Kubro. Talak Bain Sughro (asghar) adalah talak yang menyebabkan  hilangnya hak suami untuk rujuk ketika istri masih dalam iddah, akan tetapi boleh mengadakan akad nikah baru meskipun dalam massa iddah. Talak jenis ini adalah : Talak yang terjadi Qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’ serta talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Talak Bain Kubro (akbar) yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, yang menyebabkan hilangnya hak suami untuk rujuk kembali ketika (bekas) istri masih dalam masa iddah atau tidak boleh mengadakan akad nikah baru kecuali (bekas) bila istri sudah dinikahi oleh laki-laki lain dan telah talak Ba’da ad dukhul serta telah habis masa iddahnya.

a. Pengertian Ruju’
          Ruju’ artinya kembali, yaitu bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa iddahnya. Ruju’ hanya boleh dilakukan dalam masa iddah talaq raj’i (talak satu atau dua), dan tidak diperlukan akhad nikah baru karena akad lama sebenarnya belum seutuhnya terputus.

Hukum Ruju’
          Pada dasarnya hukum ruju’ adalah boleh (jaiz) kemudian berkembang seperti tersebut di bawah ini :
a.    Wajib, yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu dan
          apabila talak itu dijatuhkan sebelum gilirannya disempurnakan.
b.    Sunnah, yaitu apabila ruju’ itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
c.    Makruh, yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian lebih bermanfaat dibanding mereka ruju’ kembali.
d.    Haram, yaitu apabila dengan adanya ruju’ si istri semakin menderita.

Rukun Ruju’
a.    Istri, keadaannya disyaratkan : ba’da dukhul, tertentu istri yang akan dirujukinya, ditalak dengan talak raj’i dan masih dalam masa iddah.
b.    Suami, disyaratkan karena kemauannya sendiri bukan karena dipaksa, Islam dan sehat akal.
c.    Sighat atau lafadl atau ucapan ruju’ yaitu ada dua cara :
a)    Secara terang-terangan, misalnya : “Saya rujuk kepadamu”.
b)   Secara sindiran, seperti kata suami : “Aku ingin tidur lagi denganmu”. Sighat ini disyaratkan dengan kalimat tunai, dalam arti tidak digantungkan dengan sesuatu, misalnya saya ruju’ kepadamu jika bapakmu mau. Ruju’ dengan kalimat seperti di atas hukumnya tidak sah.

Beberapa ketentuan rujuk
1.    Rujuk hanya boleh dilakukan apabila akan membawa kemaslahatan bagi istri dan anak.
2.    Rujuk hanya dapat dilakukan jika perceraian baru terjadi satu atau dua kali.
3.    Rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa iddahnya habis

H. ‘IDDAH
Pengertian Iddah
          Iddah berarti ketentuan, yaitu ketentuan masa menunggu yang diwajibkan atas perempuan yang dicerai suaminya, baik cerai biasa maupun cerai mati.
          Selama masa iddah bekas istri tidak boleh kawin dengan laki-laki lain, sebab ia masih menjadi hak bekas suaminya, disamping itu untuk memastikan apakah selama iddah itu ia hamil atau tidak. Dan bila ternyata ia hamil maka anak yang dikandungnya itu sah sebagai anak dari suami yang menceraikannya.

Manfaat adanya masa iddah
1.    Untuk mengetahui dengan pasti berisi atau tidaknya kandungan
          perempuan tersebut.
2.    Untuk memberi kesempatann berfikir kepada bekas suami istri itu, apakah keduanya sepakat untuk rujuk atau tidak, dan bila keduanya sepakat untuk rujuk atau tidak, dan bila keduanya sepakat untuk rujuk maka hal itu merupakan jalan yang sangat baik.

Ketentuan-ketentuan Masa Iddah
1.  Bagi istri yang dicerai qabla ad dukhul (belum dikumpuli oleh suami), maka baginya tidak ada masa iddah dan suami disunatkan memberikan mut’ah (pemberian yang dapat menyenangkan hati bekas istri). Dan bekas istri boleh langsung kawin dengan laki-laki lain begitu selesai dicerai oleh suaminya.
2.  Bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya
adalah 4 bulan 10 hari. Sedangkan bila ditinggal oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka menurut jumhur ulama masa iddahnya sampai melahirkan anaknya.
3.  Bagi istri yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan anaknya
4.  Bagi istri yang dicerai, sedang ia masih dalam keadaan normal haidnya, maka iddahnya tiga kali quru’ (tiga kali suci
5.  Bagi istri yang diicerai dalam keadaan tidak haid lagi, baik karena menopause (usia lanjut) atau karena masih kecil atau sudah dewasa tapi tidak pernah haid, maka iddahnya adalah tiga bulan

Hak-hak istri selama dalam masa iddah.
1.    Perempuan yang dalam masa iddah Raj’i atau yang ditalak dalam keadaan hamil (baik talak Rij’i maupun ba’in) maka ia berhak memperoleh tempat tinggal, pakaian, dan belanja dari mantan suaminya.
2.    Wanita yang dicerai dengan talak ba’in sughro atau kubro, atau juga karena talak tebus (khulu’), maka baginya hanya mempunyai hak tempat tinggal saja dan tidak yang lainnya.
3.    Istri yang dalam masa iddah wafat, ia hanya mendapat hak waris, walaupun sedang hamil.

I.    PERKAWINAN MENURUT UUD NO.1 TAHUN 1974
Perawinan menurut UU. No. I Tahun 1974. Undang-undang No. I Tahun 1974 tentang perkawinan terdiri dari 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal, yang secara garis besar sebagai berikut .
1.    Bab I : Dasar Perkawinann, terdiri dari 5 pasal.
2.    Bab II : Syarat-syarat perkawinan, terdiri dari 7 pasal.
3.    Bab III : Pencegahan Perkawinan, terdiri dari 9 pasal.
4.    Bab IV : Batalnya Perkawinan, terdiri dari 7 pasal.
5.    Bab V : Perjanjian Perkawinan, hanya 1 pasal.
6.    Bab VI : Hak dan Kewajiban suami istri, terdiri dari 5 pasal.
7.    Bab VII : Harta benda dalam perkawinan, terdiri dari 3 pasal.
8.    Bab VIII : Putusnya Perkawinan serta Akibatnya, terdiri dari 4 pasal.
9.    Bab IX : Kedudukan anak, terdiri dari 3 pasal.
10.Bab X : Hak dan Kewajiban antara orang tua dan anak, terdiri dari 5 pasal.
11.Bab XI : Perwalian terdiri dari 5 pasal.
12.Bab XII : Ketentuan-ketentuan lain, terdiri dari 9 pasal.
13.Bab XIII : Ketentuan Peralihan, terdiri dari 2 pasal.
14.Bab XIV : Ketentuaan Penutup, terdiri dari 2 pasal.

a. Kewajiban Tentang Pencatatan Perkawinan.
          UU No. I Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kompilasi Hukum Islam di Indonesia buku I Bab II pasal 5 dinyatakan bahwa :
1.     Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
2.    Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat
          Nikah.
3.    Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah
          pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
4.    Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
b. Sahnya Perkawinan.
          UU. No. I Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) menegasklan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemudian dalam kompilasi hukum Islam Bab II disebutkan :
1. Pasal 4, Perkawinan itu sah, apabila menurut Hukum Islam.
2. Pasal 2, Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
    akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholiidhan untuk menaati     
    perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

c. Tujuan Perkawinan
1. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
    berdasarkan Ketuuhanan Yang Maha Esa. (UU. No. 1 Th. 1974)
2.  “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah”.

d. Peranan Pengadilan Agama dalam Penetapan Talak
Menurut UU No. I Tahun 1974 Bab VIII :
1.    Pasal 39 : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2.    Pasal 40 : Gugatan perceraian diajukan dalam Pengadilan.

          Tata cara perceraian dan pengajuan gugatan cerai diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Bab V pasal 14 sampai dengan pasal 36.
          Sedangkan peranan Pengadilan Agama menurut UU RI No. 7 Tahun 1989, pada dasarnya sama dengan pasal 39 UU No. I Tahun 1974. Kemudian untuk mendapatkan gambaran yang agak jelas, pelajarilah pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989.



MEMAHAMI PERKEMBANGAN ISLAM
DI INDONESIA
A. PERKEMBANGAN AJARAN ISLAM
          Ketika Islam masuk ke indonesia, penduduk wilayah Nusantara umumnya telah menganut berbagai kepercayaan yang berkembang pada saat itu, misalnya Animisme, Dinamisme, Budhisme, Hinduisme, dan sebagainya. Agama islam masuk ke Indonesia sekitar abad ke-7 M. langsung dari tanah arab dan dibawa oleh para saudagar.
          Wilayah Nusantara yang pertama kali disinggahi ajaran islam adalah Barus dan Pasai, yang kemudian menjadi sebuah kerajaan islam pada tahun 1205 M/601 H. Dengan raja pertamanya bernama Sultan Johan Syah. Dari tanah Melayu. Wilayah-wilayah yang disinggahi pertama kali yaitu:
1.  Pariaman di Sumatera Barat, mubaliq pertamanya adalah Syaikh Burhanuddin seorang ulama etnis Melayu
2.  Gersik dan Tuban di Jawa Timur, mubaliq pertamanya Maulana Malik Ibrahim, seorang mubaliq dan saudagar kaya dari Hadarmaut, Yaman.
3.  Demak di Jawa Tengah, mubaliq pertamanya ialah Raden Fatah, seorang saudagar dan mubaliq muslim.
4.  Bantan di Jawa bagian Barat, mubaliq pertamanya bernama Fatahillah seorang keturunan raja Pasai yang merantau ke pulau Jawa.
5.  Palembang di Sumatera Selatan, mubaliq pertamanya bernama Raden Rahmat, seorang mubaliq asal Jawa Timur yang kebetulan singgah didaerah tersebut.
6.  Banjar di Kalimantan Selatan dan Sukadana di Kalimantan Barat, mubaliq pertama yang datang kewilayah itu adlah para ulama yang berasal dari Johor, Malaysia.
7.  Makasar di Sulawesi Selatan, mubaliq pertamanya bernama Datuk Ri Bandang seorang ulama dari Sumatera Barat.
8.  Ternate, Tidore, Bacau, Jaulolo dikepulauan Maluku Utara, mubaliq pertama yang singgah di wilayah-wilayah tersebut adalah Syaikh Mansur dari Arab dan Maulana Husain dari Gersik, Jawa Timur.
9.  Sorong di Papua/Irian Jaya, para mubaliq yang datang kewilayah itu berasal dari Jawa, Makasar dan Kalimantan Barat.

B.  PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
          Sebelum datangnya  para penjajah, baik Portugis, Belanda, maupun Jepang, bangsa Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan dibidang Ilmu Pengetahuan, terutama Ilmu Pengetahuan Agama Islam. Banyak Ulama dan Ilmuan muslim yang telah menulis buku-buku dan kitab-kitab ilmu pengetahuan agama, seperti ilmu fiqih, Tafsir, Akhlak, dan Tauhid, serta ilmu Tasawuf.
          Banyak Ullama indonesia yang terkenal, baik dimancanegara maupun di Indonesia sendiri. Misalnya, Syaikh Hamzah Fansyuri, Syaikh Syamsudin As-Sumatrani, Syaikh Nurudin Ar-Raniri, Abdus Shamad Al-Falimbani, Abdurauf As-Singkel, Syaikh Nawawi, Al-Bantani, Syaikh Yusuf Al-Maqassari, dan Syaikh Ahmad Khatib Syambas. Mereka adalah para ilmuan muslim yang sangat produktif dan berjasa dalam perkembangan ilmu-ilmu Islam.
          Setelah memasuki era kemerdekaan, ilmu pengetahuan islam, juga mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup berarti. Berbagai upaya dilakukan umat Islam dan para ulamanya, untuk mengembangkan ilmu-ilmu keislaman. Misalnya dengan mendirikan berbagai lembaga agama Islam, selain pondok pasantren. Bahkan umat islam bersama-sama pemerintah membentuk Departemen Agama Republik Indonesia. Dibawah naungan Departemen Agama itulah, lembaga-lembaga pendidikan Islam dikembangkan dari tingkat dasar, menengah, sampai perguruan tinggi.
          Selain berhasil mendirikan lembaga-lembaga pendidikan islam yang telah disebutkan di atas, umat islam juga telah berhasil mengembangkan ilmu pengetahuannya di bidang keuangan Islam. lembaga  perekonomian Islam, dan lembaga pemberdayaan umat Islam.
          Berdirinya Bank Muamalat merupakan suatu prestasi tersendiri bagi umat islam, bahkan  Asuransi At-Takaful, yang nota bene sebagai asuransi Islam juga termasuk dari salah satu bentuk kemajuan ilmu pengetahuan di bidang keuangan. Begitu pula dengan Bank-bank Syari’ah yang belakangan ini semakin marak.
         


C.  PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN
          Selain itu, sejarah telah mencatat bahwa pengaruh islam dalam bidang kebudayaan sangat besar. Hampir diserulur pelosok, di mana Islam berkembang tentu punya pengaruh yang tidak kecil bagi kebudayaan setempat. Banyak unsur kebudayaan yang diberi corak Islam, seperti berikut ini:
1.    Seni kaligrafi
          Seni kaligrafi yaitu seni hiasan yang menggunakan tulisan arab. Seni tersebut telah berkembang cukup lama, dan telah dikenal pula oleh masyarakat muslim Indonesia. Banyak seniman yang melukis huruf Arab dengan berbagai corak. Jenis ini banyak digunakan untuk menghias dinding-dinding masjid, musalla, gedung keraton, dan sebagainya, bahkan digunakan untuk menghias benda-benda kerajinan tangan dari keramik, tembikar, dan sebagainya.
2.    Seni Tari
          Seni tari yaitu seni mengolah gerak tubuh. Banyak tari-tarian tradisional di Indonesia yang bernafaskan Islam, seperti tari Japin lembut dari Kalimantan, tari Emprak, Baduwi, Kobrasiswo, Ndolalak, ‘Bangunsiswo, dan yang lainnya. Unsur ajaran islam banyak meewarnai tarian-tarian tradisional terrsebut.
3.    Seni Wayang
          Seperti diketahui bahwa seni pewayangan berasal dari cerita Ramayana dan Mahbrata. Namun kemudian diberi corak Islam oleh para Wali Songo. Misalnya lima tokoh wayang Pendowo Limo, dikaitkan dengan rukun Islam yang jumlahnya lima.
4.    Seni Suara
          Jenis seni ini pun termasuk kedalam seni islam, karena pengaruh ajaran Islam terhadap seni suara ini sangat kental. sejak dulu kita sudah mengenal adanya kesenian samroh, Qasidah, atau rebana. Syair dan lagu yang dibawakan seni ini selalu bernafaskan ajaran Islam, seperti keagungan Tuhan, kemulian Rasulullah, dan syair agama lainnya.
5.    Seni baca Al-Qur’an
          Al-Qur’an juga dipandang sebagai benda seni, baik tulisannya maupun cara membacanya. Seni baca Al-Qur’an ini, telah dikembangkan oleh para ulama terrdahulu, sehingga menghasilkan berbagai macam ilmu Qira’at. Ada yang menghasilkan tujuh macam qira’at (Qira’ah Sab’ah) sepuluh qiraah (Qiraah Asyrah), dan sebagainya.
D. PERAN UMAT ISLAM DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
          Peran umat islam terutama para ulama yaitu membantuk mensukseskan setiap progran pembangunan, dengan cara memberikan pengertian dan dorongan kepada masyarakat.
          Program pemerintah dalam memberantas buta huruf, mendapat sambutan yang antusias dari para ulama. Sebab program tersebut tidak bertentangan dengan ajaran islam. Bahkan dalam Islam, menuntut ilmu itu wajib hukumnya bagi setiap muslim dan tanpa mengenal batas usia. Begitu pula, program pemerintah membentuk keluarga sehat sejahtera, disambut baik oleh para ulama. Sebab Rasulullah saw. sendiri menegaskan bahwa muslim yang kuat dan sehat itu lebih baik daripada muslim yang lemah dan penyakitan.
          Selain membantu mensukseskan program pemerintah, umat islam juga turut aktif membentuk organisasi yang bersifat kemasyarakatan. Banyak organisasi keagamaan bermunculan, yang tujuannya semata-mata untuk membina masyarakat dan membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Misalnya, Organisasi Jam’iyatul Khair, Al Irsyad, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Nahdlatul Ulama, dan sebagainya.
          Upaya-upaya umat islam di bidang pendidikan sangat dirasakan manfaatnya sampai saat ini. Di kalangan masyarakat luas, kita masih menemukan banyak lembaga pendidikan pasantren, Madrasah Ibtidayah, Mandrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negri maupun swasta. Bahkan pendidikan tinggi islam, seperti IAIN dan STAIN juga telah tersebar di berbagai kota propinsi dan kabupaten, yang moyoritas penduduknya muslim.
          Di bidang keagamaan, peran umat Islam Indonesia juga tidak kalah pentingnya, terutama dalam rangka pembinaan dan kerukunan umat beragama. Hidup rukun antarumat beragama sudah merupakan budaya masyarakat Indonesia, terutama umat Islam di negeri ini. Bahkan kemudian dituangkan dalam konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yakni: kerukunan antar umat beragama. Tujuan utama konsep Tri Kerukunan Umat Beragama ialah terciptanya suasana yang mendukung, damai dan rukun untuk menjalankan cita-cita luhur kemerdekaan, yakni membangun manusia Indonesia seutuhnya, baik lahir maupun batin.
E.  MANFAAT YANG DIAMBIL DARI PERKEMBANGAN YANG ADA DI INDONESIA
1.    Memberikan dorongan positif dalam menegakkan kebenaran
          Agama Islam mengajarkan kepada umatnya, agar senantiasa berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan, kapan pun dan dimana pun mereka berada. Dimana pun ada kezaliman dan kemaksiatan, harus segara ditumpaskan dan keadilan harus segera ditegakkan.

2.    Menumbuhkan sikap percaya diri dalam menyampaikan kebenaran
          Sikap percaya diri sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, karena tanpa adanya sikap percaya diri, seseorang tidak akan pernah mendapatkan kemajuan. Percaya diri adalah keberanian menetukan nasib sendiri, dan tumbuhnya rasa malu bergantung kepada orang lain.

3.    membangun dan menanamkan sikap konstruktif dan dinamis
          Islam mendorong umatnya untuk maju dan berkembang dalam kehidupannya, dinamis dalam bertindak, dan konstruktif dalam berfikir. Sehingga tujuan ingin mendapatkan dua kebahagiaan di dunia dan di akhirat dapat tercapai dengan selamat.

4.    Menumbuhkan sikap tenggang rasa dan bijaksana.
          Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya telah memiliki sikap toleransi da solidaritas yang tinggi, semakin terpupuk dengan hadirnya ajaran Islam. Sebab Islam mengajarkan kepada umatnya, agar senantiasa saling menolong dan saling bekerja sama dalam kebaikan. Mengasihi orang lemah,  menghormati yang lebih tua adalah ajaran Islam yang ditenkankan dalam kehidupan sehari-hari.


MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI
A. PEDULI DAN RUKUN TERHADAP SESAMA
          Peduli artinya mau memberikan perhatian terhadap orang lain. Orang yang peduli terhadap sesama adalah orang yang memiliki sikap kasih sayang, ia berhati lembut dan berjiwa bersih. Sehingga tidak akan memandang setiap orang dari aspek suku, agama, ras, dan asal kelahirannya.
          Agama Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa mau peduli terhadap orang lain, tidak mementingkan diri sendiri dan keluarga dan kelompoknya saja. Sikap kasih sayang harus dimiliki oleh setiap orang, sebab itulah sikap dasar kepedulian terhadap sesama. Hanya orang yang memiliki jiwa kasih dan sayang, yang akan selalu peduli dan penuh perhatian terhadap orang lain. Apalagi kita sebagai muslim, harus senantiasa peduli terhadap sesama saudara seiman. Sebab kita pada hakikatnya bersaudara, kita dipersaudarakan oleh agama kita, Islam. Tidak ada perbedaan antara sesama muslim, dari manapun asalnya. Perbedaan itu terjadi hanya pada tingkat ketakwaannya.
          Islam mengajarkan umatnya, agar senantiasa peduli terhadap sesama.  Jangan sekali-kali memincing mata, terhadap orang lain. bahkan kita harus bekerja sama dalam hal kebaikan, kebenaran, dan keadilan. Perhatikan firman Allah SWT:
          وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ‌ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ
Artinya:
          “Dan tolong- menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Maidah:2)
         
          Peduli terhadap sesama muslim itu adalah kewajiban kita selaku umat Islam. Sebab umat islam itu sesungguhnya bersaudara, bahkan dalam hadis Nabi disebutkan lebiih dari saudara, melainkan ibarat satu tubuh yang saling menguatkan satu sama lainnya.


B.  PEDULI TERHADAP PERSATUAN DAN KEBERSAMAAN
          Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, yang satu membutuhkan yang lainnya. Maka kerukunan, persatuan, dan kebersamaan merupakan mutlak dalam menjalankan kehidupan di muka bumi ini. Agama Islam menganjurkan agar umatnya menjunjung tinggi persatuan dan kebersamaan. Sebab pada persatuan itu terdapat kasih sayang antar sesama.
          Menjaga persatuan dan kebersamaan merupakan kewajiban setiap orang, apalagi kita sebagai muslim. Menjalin persatuan dan kebersamaan adalah keharusan meraih kekuatan. Perhatikan firman Allah SWT:
وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا
Artinya:
          “Dan berkembanglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai...”.

          Sebagai salah satu sikap peduli terhadap persatuan dan kebersamaan adalh mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri, keluarga atau kelompok. Sikap mendahulukan kepentingan orang lain merupakan sikap terpuji, selain itu juga dapat menjalin dan mempererat persatuan umat.
          Perbuatan yang dapat memecah-belah persatuan harus dihindari, dan jika ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan keonaran agar persatuan umat menjadi pecah, kia harus mencegahnya. Sebab perbuatan demikian termasuk perbuatan mungkar yang harus dilawan dengan segala kemampuan kita. Jika kita tidak memiliki keberanian dan kemampuan untuk menghadangnya dengan fisik, maka cukup dengan teguran, dan jika menegur pun belum berani, hendaknya menjauhi perbuaatn tersebut.
          Persamaan dan persatuan tidak dapat dipisahkan. Sebab salah satu utama terwujudnya persatuan adalah persamaan dalam segala aspek. Sepanjang masih dilakukan hal-hal yang mengandung nilai diskriminatif, tentu sebuah persatuan tidak akan terwujud. Artinya, umat akan bercerai-berai, dan pada gilirannya akan mendatangkan malapetaka bagi kehidupan umat itu sendiri.


C.  SIKAP POSITIF TERHADAP ILMU PENGETAHUAN
          Allah SWT. telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya, semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran manusia. Manusia dianjurkan agar mau mengolah alam ini untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup. Untuk mengolah alam ini tentu saja diperlukan akal yang cerdas, Allah SWT. telah membekali manusia akal budi. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh manusia menggunakan akal.
          Islam juga menghendaki umatnya untuk memiliki ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan agama maupun ilmu pengetahuan umum. Dalam pandangan agama Islam bahwa ilmu itu sama, tidak ada perbedaan antara ilmu agama dengan ilmu umum. Ilmu merupakan barang yang sangat berharga bagi kehidupan seseorang, ia bagaikan lampu atau cahaya yang dapat menerangi gelapnya jalan kehidupan. Betapaa pentingnya ilmu pengetahuan bagi manusia, Allah SWT. menurunkan wahyu pertamanya dengan perintah berpikir dan membaca firman-Nya:
اِقۡرَاۡ بِاسۡمِ رَبِّكَ الَّذِىۡ خَلَقَ‌ۚ.خَلَقَ الۡاِنۡسَانَ مِنۡ عَلَقٍ‌ۚ.اِقۡرَاۡ وَرَبُّكَ الۡاَكۡرَمُۙ.الَّذِىۡ عَلَّمَ بِالۡقَلَمِۙ.عَلَّمَ الۡاِنۡسَانَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡؕ.
Artinya:
          “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah,Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam.Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Q.S. Al-‘Alaq: 1-5)
          Ayat diatas menegaskan bahwa manusia harus mempunyai ilmu, agar dalam kehidupannya senantiasa mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan. Sebab tanpa ilmu pengetahuan, seseorang akan tersesat dalam menempuh perjalanan hidupnya, dan cepat atau lambat ia akan mendapatkan kebinasaan.
          Pekerjaan menuntut ilmu lebih mulia dari pada pekerjaan apapun. Artinya, Islam sangat menghargai dan menghormati derajat ilmu dan orang yang memilikinya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
يَرۡفَعِ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ ۙ وَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡعِلۡمَ دَرَجٰتٍ ‌ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ.‏
Artinya:
          “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S.Mujadilah: 11)
          Bahkan Rasulullah saw. memberikan penjelasan bahwa derajat orang yang berilmu itu diatas derajat segalanya. Begitu juga derajat orang yang menuntut ilmu pengetahuan, ilmu apapun yang sedang dituntut tetap mendapatkan derajat dan pahala di sisi Allah SWT.
          Ilmu pengetahuan juga sangat bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara. Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa dan negara yang maju adalah bangsa dan negara yang maju ilmu pengetahuannya. Sebaliknya, bangsa yang mundur dan terbelakang adalah yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam rangka memajukan bangsa dan negara ini, hendaknya kamu sebagai generasi bangsa ini senantiasa rajin dan tekun menuntut ilmu, baik ilmu pengetahuan agama maupun ilmu pengetahuan umum.
         

No comments:

Post a Comment