MEMAHAMI AYAT AL-QUR’AN
TENTANG TOLERANSI
A. SURAH AL-KAFIRUN
قُلۡ يٰۤاَيُّهَا الۡكٰفِرُوۡنَۙ(1)
لَاۤ اَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُوۡنَۙ(2)
وَلَاۤ اَنۡـتُمۡ عٰبِدُوۡنَ مَاۤ اَعۡبُدُ(3)
وَلَاۤ اَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدۡتُّمۡۙ(4)
وَ لَاۤ اَنۡـتُمۡ عٰبِدُوۡنَ مَاۤ اَعۡبُدُ(5)
لَـكُمۡ دِيۡنُكُمۡ وَلِىَ دِيۡنِ(6)
Terjemahan:
1. Katakanlah:
Wahai orang-orang yang menyangkal kebenaran (kafir)!
2. Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah,
3. Dan kamu tidak menyembah apa yang aku
sembah.
4. Dan
aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah,
5. Dan kamu
pun tidak akan menyembah apa yang aku sembah.
6. Untukmu
agamamu dan untukku agamaku!
Tafsiran
(1-2) Dalam ayat ini, Allah
memerintahkan Nabi Muhammad agar menyatakan pada orang-orang kafir bahwa
“tuhan” yang mereka sembah bukanlah “Tuhan” yang disembah. Karena mereka menyembah “Tuhan” yang memerlukan
pembantu dan mempunyai anak atau menjelma dalam suatu bentuk atau dalam suatu
rupa atau bentuk-bentuk yang lain yang mereka dakwakan, sedang Nabi Saw. Menyembah
tuhan yang tidak ada tandingannya dan tidak ada sekutu baginya, tidak mempunyai
anak/istri, akal tidak sanggup mereka bagaimana dia, tidak ditentuka oleh
tempat dan tidak terkait oleh masa, tidak memerlukan perantara dan tidak pula
memerlukan penghubung.
(3) Selanjutnya Allah menambahkan lagi
pernyataan yang diperintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang kafir dengan
menyatakan bahwa mereka tidak menyembah Tuhan yang didakwakan Nabi Muhammad
Saw. Karena sifat-sifatnya berlawan dengan sifat-sifat “Tuhan” yang mereka
sembah dan tidak mungkin dipertemukan antara kedua macam sifat tersebut.
(4-5) Sesudah Allah menyatakan tentang
tidak mungkin ada persamaan sifat antara tuhan yang disembah oleh Nabi Muhammad
Saw. Dengan yang disembah oleh orang-orang kafir, maka dengan sendirinya tidak
ada pula persamaan dalam hal ibadah. Tuhan yang disembah Nabi Muhammad Saw
adalah tuhan yang maha suci dari sekutu dan tandingan, tidak menjelma pada
seseorang atau memihak kepada suatu bangsa/orang tertentu. Sedangkan “Tuhan”
yang mereka sembah itu berbeda dari tuhan yang disebut diatas, lagi pula ibadah
Nabi hanya untuk Allah saja, sedangkan ibadah mereka bercampur dengan syirik
dan dicampuri dengan kelalaian dari Allah, maka yang demikian itu tidak
dinamakan ibadah.
(6) Kemudian ayat ini, Allah mengancam
orang-orang kafir dengan firmannya yaitu “Bagi kamu balasan atas amal
perbuatanmu, dan bagiku balasan atas amal perbuatanku. Dalam ayat lain Allah
berfirman:
قُلْ أَتُحَآجُّونَنَا فِي اللّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ
Artinya :
Bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu. (Al-Baqarah : 139)
(Dept. Agama RI. Hal : 796-798)
Tajwid
No.
|
Bacaan Tajwid
|
Lafadz
|
Sebab
|
Keterangan
|
1.
|
Mad Thabi’i
|
يَا -أَيُّهَا – الْكَافِرُونَ -لَا –
مَا- عَابِدُونَ-
أَنَا عَابِدٌ- دِينُكُمْ
|
1) ا didahului fathah
2) ي didahului kasrah
3) و didahului dhamah
|
Dibaca panjang satu harkat
|
2.
|
Mad arid li sukun
|
الْكَافِرُونَ-
تَعْبُدُونَ- دِينِ
|
Bacaan mad di akhir ayat
|
Dibaca panjang satu harkat
|
3.
|
Al-Qomariyah
|
الْكَافِرُونَ
|
ال Bertemu huruf Qamariyah
|
ال Dibaca jelas
|
4.
|
Idgham bi ghunah
|
عَابِدٌ مَا
|
Tanwin bertemu م
|
Dengan dengung
|
5.
|
Idhar Syafawi
|
أَنْتُمْ عَابِدُونَ-
لَكُمْ دِينُكُمْ
|
مْ bertemu huruf hijaiyah selain م ب &
|
Dibaca jelas
|
B. SURAH YUNUS AYAT 40-41
وَ
مِنۡهُمۡ مَّنۡ يُّؤۡمِنُ بِهٖ وَمِنۡهُمۡ مَّنۡ لَّا يُؤۡمِنُ بِهٖؕ وَرَبُّكَ
اَعۡلَمُ بِالۡمُفۡسِدِيۡنَ.
وَاِنۡ
كَذَّبُوۡكَ فَقُلْ لِّىۡ عَمَلِىۡ وَلَـكُمۡ عَمَلُكُمۡۚ اَنۡـتُمۡ
بَرِيۡٓــُٔوۡنَ مِمَّاۤ اَعۡمَلُ وَاَنَا بَرِىۡٓءٌ مِّمَّا تَعۡمَلُوۡنَ
Terjemahan:
40. Di
antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al-Quran, dan di antaranya
ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Rabbmu lebih mengetahui
tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. 10:40)
41.
Jika mereka mendustaka kamu, maka katakanlah: Bagiku pekerjaanku dan bagimu
pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku berlepas
diri terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. 10:41)
Tafsiran :
(40)
Allah menjelaskan bahwa orang yang pernah menerima seruan dakwah Nabi Muhammad
Saw, ada orang-orang yang beriman kepada Al-Quran dan mengikutinya serta
memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak
beriman kepada Nabi Muhammad Saw mereka mati dalam kekafiran.
(41)
Allah memberikan penegakan kepada rasulnya, bahwa jika mereka menduskanmu, maka
katakanlah bagiku pekerjaan ku, dan bagi kalian pekerjaan kalian, kalian berlepas
diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kalian
kerjakan. Allah maha mengetahui siapa yang
berhak mendapatkan Hidayah, lalu diberinya hidayah, dan dia mengetahui
juga siapa yang berhak sesat. Lalu dia menyesatkannya, dia maha adil dan tidak
pernah Dzalim, bahkan dia memberi kepada masing-masingnya sesuai dengan apa
yang berhak dia terima.
(Abul Fida’ Ibnu
Kasir ad Dimasqu, Tafsir Ibnu Kasir, Sinar Baru Algasindo Bandung 2003. Hal:
213-221)
Tajwid
No
|
Tertulis
|
Hukum Tajwid
|
Cara membaca
nya
|
Penjelasan
|
1
|
وَمِنْهُمْ
|
Idhar
|
Suara nun mati dibaca jelas
|
Nun Mati atau tanwin jika bertemu dengan salah satu
huruf Idhar
|
2
|
وَمِنْهُمْ
مَنْ
|
Idgham Mitslain
|
Suara mim mati di masukkan ke huruf mim, ditekan dan
ditahan dua harakat
|
Mim Mati jika bertemu dengan huruf
hijaiyah ada tiga hukum bacaan
|
3
|
مَنْ يُؤْمِنُ
|
Idgham bighunnah
|
Suara nun mati masuk dengan dengun, ditekkan dan
ditahan dua harakat
|
Jika Nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu
huruf ya’, nun. Mim, dan wawu disebut bacaan idgham bighunnah
|
4
|
مَنْ لاَ
يُؤْمِنُ
|
Idgham bilaghunnah
|
Suara nun mati di tekan/dimasukkan dengan tanpa
dengung
|
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf lam
& ra’ disebut bacaan idgham bilaghunnah
|
5
|
وَاِنْ كَذَبُوْكَ
|
Ikhfa’
|
Suara nun mati dibaca sama-samar
|
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan
huruf selain yang di sebutkan di atas
|
6
|
مِمَّا
|
Ghunnah dan
Maththabii
|
|
|
C. SURAH
AL-KAHFI AYAT 29
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%Ï#uß 4 bÎ)ur (#qèVÉótGó¡o (#qèO$tóã &ä!$yJÎ/ È@ôgßJø9$%x. Èqô±o onqã_âqø9$# 4 [ø©Î/ Ü>#u¤³9$# ôNuä!$yur $¸)xÿs?öãB ÇËÒÈ
Terjemahan:
Dan katakanlah: Kebenaran itu
datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia
beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami
telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung
mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan
air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang
paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (QS.18:29)
Tafsiran :
(29)
Pada ayat ini, Allah Swt memerintahkan Rasulnya supaya menegaskan kepada
orang-orang kafir bahwa kebenaran yang disampaikan kepada mereka itu berasal
dari Allah, Tuhan semesta alam , kewajiban mereka adalah mengikuti kebenaran
itu dan mengamalkannya, manfaat dari kebenaran itu tentulah kembali kepada
mereka yang mengamalkannya. Demikian pula sebaliknya, akibat buruk dari
pengingkaran terrhadap kebenaran itu kembali kepada mereka yang mengingkarnya.
Oleh karena itu, barang siapa yang ingin beriman kepadanya dan masuk kedalam
barisan orang-orang yang beriman, hendaklah segera berbuat tanpa mengajukan
syarat-syaran dan alasan-alasan yang dibuat-buat sebagaimana halnya
pemuka-pemuka musyriki yang memandang rendah orang-orang mukmin yang kafir.
Juga halnya bagi siapa yang ingkar dan meremehkan kebenaran Rasulullah Saw
tidak akan memperoleh kerugian apa-apa karena keingkaran itu sebagaimana halnya
beliau tidak akan memperoleh keuntungan apapun jika mereka beriman, Allah SWT
berfirman:
...فَلَهَا أَسَأْتُمْ وَإِنْ لأنْفُسِكُمْ تُمْ
أَحْسَنْحْسَنْتُمْ أَ
إِنْ
Artinya : jika kamu berbuat baik (berarti) kamu
berbuat baik untuk dirimu sendiri dan
jika kamu berbuat jahat maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.
(Al-Isra’:17/7)
Tetapi
jika manusia memilih kekafiran dan melepaskan keimanan, berarti mereka telah
melakukan kezaliman, yakni meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Oleh karena
itu, Allah memberikan ancaman keras kepada mereka yakni akan melemparkan mereka
kedalam neraka mereka tidak akan lolos dari neraka itu. Karena api neraka yang
bergejolak itu mengepung mereka dari segala penjuru, sehingga mereka laksana
orang yang tertutup dalam kurungan. Bila mana dalam neraka itu mereka itu
saling meminta minum karena dahaga, maka akan diberi air yang panasnya seperti
cairan besi, yang mendidih yang menghanguskan muka mereka sungguh sangat jelek
air yang mereka minum itu. Tidak mungkin air minum yang panasnya seperti itu
dapat menyegarkan kerongkongan dan menghilangkan dahaga orang yang sedang
kepanasan bahkan sebaliknya menghancurkan diri mereka. Neraka yang mereka
tempati ini adalah tempat yang paling buruk dan penuh dengan siksa.
(Dept. Agama RI.
Hal: 603-604)
Tajwid
Kalimat
|
Hukum Bacaan
|
Sebab
|
|
Idgham Bilaghunnah
|
نْ mati bertemu dengan ر
|
|
Ikhfa
|
mati bertemu dengan ش
|
|
Idgham Bighunnah
|
mati bertemu dengan و
|
|
Mad Asli
|
ْي mati sebelumnya berbaris __
|
MEMAHAMI
AL-QUR’AN
TENTANG
ETOS KERJA
.
A. SIKAP
KERJA KERAS
Sikap kerja keras atau yang lebih
dikenal dengan nama etos kerja untuk kerja keras adalah sikap yang mendasar
terhadap diri dan lingkungan yang terpencar dalam perilaku kehidupan. Selain
itu etos kerja dapat juga berarti sejumlah nilai-nilai yang dijadikan acuan
oleh seseorang dalam menggerakkan dirinya dalam berhadapan dengan lingkungan
sosial dimana ia berada. Dengan demikian terdapat etos kerja yang kurang
mendukung kemajuan seseorang, dan ada pula etos kerja yang mendukung kemajuan
seseorang, seperti sikap kerja keras.
Kerja didalam bahasa arab disebut
dengan kata ‘amala dan yang seakar dengan kata tersebut. Menurut penelitian
Muhammad Abdul Baqi, bahwa didalam Al-Qur’an kata-kata berarti bekerja diulang
sebanyak 412 kali dan sering kali dihubungkan dengan sifat pekerjaan itu, yakni
pekerjaan yang salih, atau amal salih, yaitu pekerjaan yang membawa kebaikan,
baik bagi pelakunya sendiri maupun bagi orang lain. Kebaikan tersebut dapat
berupaa perbaikan terap kehidupan ekonomi, kehidupan mental spiritual,
kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Atau ringkasnya, berupa pekerjaan
yang membawa kebaikan hidup didunia maupun kebahagiaan hidup di akhirat.
disebutkan masalah kerja yang demikian
banyak dalam Al-Qur’an itu menunjukkan bahwa masalah kerja sangat penting dalam
kehidupan seseorang, dan lebih khusus lagi kerja yang menghasilkan sesuatu yang
dapat mendukung perbaikan, hidup dalam segala bidang, yaitu kerja yang
menghasilkan sesuatu yang bereharga.
Allah telah memberikan alam dengan
segala isinya kepada manusia dan untuk mendapatkan manfaat dari alam itu,
manusia harus berusaha dan bekerja.
Al-Qur’an menganjurkan agar waktu
siang digunakan untuk mencari sesuatu yang diperlukan bagi kehidupan.
(Q.S.Naba, 78:11), Allah menjadikan segala yang ada dibumi ini sebagai lapangan
untuk mencari kehidupan (Q.S.Al A’raf, 7:10), Allah memerintahkan agar manusia
berterbaran dimuka bumi untuk mencari rezeki serta anugerah dari Allah SWT.
(Q.S.Al Jumuah, 62:10)
Selanjutnya dalam Hadis Nabi Muhammad
SAW dinyatakan: ”Sesungguhnya apabila seseorang diantara kamu mengambil tali
kemudian mencari kayu bakar dan kayu itu diletakkan diatas punggungnya, maka
hal itu adalah lebih baik daripada ia mendatangi seseorang yang kaya raya untuk
meminta sesuatu kepadanya, yang adakalanya ia diberi, dan adakalanya ia tidak
diberi.(H.R. Bukhari dan Muslim).
Praktek kerja keras itu telah
dilakukan oleh Rasulullah SAW dari semenjak ia kanak-kanak, hingga akhir
hayatnya. Beliau misalnya tercatat dalam sejarah sebagai orang yang bergemar
berniaga dengan penuh semangat dan kejujuran. Demikian pula para sahabat
dekatnya, seperti Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali dikenal juga sebagai pedagang
atau pengusaha yang ulet dan jujur bahkan Umar pernah berkata: “Janganlah kamu
sekali-kali duduk termenung dan tidak suka bekerja keras mencari rezeki, dan
hanya berdo’a saja: Ya Allah, berilah hamba rezeki”.
Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa
langit tidak akan pernah menurunkan hujan emas atau perak. Sahabat lainnya Ibnu
Mas’ud juga pernah berkata: “Saya ini benar-benar berkata tidak suka melihat
orang yang kerjanya santai dan pengangguran, tidak berusaha untuk kepentingan
dunia dan akhiratnya”.
B. PRODUKTIFITAS
KERJA
Yang dimaksud dengan produktifitas
kerja disini adalah suatu keadaan dimana
seseorang senantiasa meningkatkan kerjanya untuk menghasilkan sesuatu yang
lebih meningkat dari sebelumnya. Untuk ini, maka seseorang harus senantiasa
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, semangat dan kerajinannya dari hari ke
hari, agar dapat meningkatkan hasil usahanya.
Meningkatkan produktifitas kerja
serupa itu telah diperaktikan oleh Rasulullah SAW dan sebagian dari para
sahabatnya. Kita misalnya membaca riwayat seorang petani kurma yang berusaha
meningkatkan hasil panen kurmanya dengan cara mengawinkan kurma yang kurang
subur dengan kurma yang subur. Sahabat itu kemudian bertanya tentang status
dari usaha itu, kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW mengatakan: “Kamu lebih
tahu dalam urusan duniamu”. Jawaban Rasulullah ini menunjukkan selain tanda
setujunya dengan apa yang dilakukan oleh sahabatnya, juga terkandung, agar
sahabat itu lebih banyak lagi melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
produktifitas kerja itu.
Untuk meningkatkan produktifitas kerja
itu dapat pula dilakukan denga cara senatiasa memberikan motivasi kerja dengan
penciptaan suasana kerja yang nyaman, dukungan teknologi, dan lain sebagainya.
C. MEMACU
PERUBAHAN SOSIAL UNTUK KEMAJUAN
Sebagaimana telah disebutkan di atas,
bahwa ajaran Islam amat mendorong peningkatan produktifitas kerja dengan cara
meningkatkan berbagai hal yang diperlukan untuk itu. Semua usaha ini pada
akhirnya akan membawa kepada kemajuan dan terhindar dari keterbelakangan.
Istilah kemajuan disejajarkan pula dengan istilah modern yang ciri-cirinya
antara lain: berpikir rasional, berorientasi kemasa depan, menghargai waktu, terbuka
untuk menerima pendapat orang lain, berorientasi pada prestasi, menjalin
hubungan secara bersifat mendunia.
Menurut teori bahwa
perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial,
norma-norma sosial, pola-pola perilaku, organisasi, susunan lembaga-lembaga
kemasyarakatan, lapisan-lapisan masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi
sosial dan lain sebagainya. Namun yang terpenting dari itu semua adalah
kesediaan orang untuk menerima perubahan-perubahan tersebut yaitu perubahan terhadap
apa yang ada dalalm diri seseorang.
MENINGKATKAN
KEIMANAN
PADA
HARI AKHIR
A. PENGERTIAN
IMAN KEPADA HARI AKHIR
arti
iman adalah mempercayai (meyakini). hari akhir yaitu hari berakhirnya kehidupan
di dunia dan seluruh makhluk hidup. nama lain dari hari akhir diantaranya:
Yaumul Qiyamah (hari kiamat), Yaumul
Hisab (hari perhitungan amal), Yaumuddin (hari pembalasan), Yaumul Mizan (hari
penimbangan amal), Yaumul at-Tamah (hari bencana besar).
Iman
kepada hari akhir adalah meyakini bahwa setelah kehidupan didunia masih ada
kehidupan selanjutnya yang kekal abadi. Beriman kepada hari akhir juga harus
diikuti dengan beriman kepada kehidupan akhirat dan semua peristiwa yang
terjadi di dalamnya. Di antara peristiwa penting yang terjadi pada hari akhirat
adalah kebangkitan manusia dari alam kubur, dikumpulkannya manusia di Padang
Mahsyar, perhitungan dan penimbangan, serta pembalasan amal manusia, dan adanya
jalan yang dilalui manusia (shirath) untuk menuju ke arah surga atau neraka.
Beriman kepada hari akhir merupakan pilar (rukun) iman yang kelima dari urutan
keenam rukun iman. Namun, dalam al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. iman
kepada hari akhir ini selalu disebut beriringan dengan iman kepada Allah. Hal
ini menunjukkan keterkaitan yang sangat erat antara iman kepada Allah dengan
iman kepada hari akhir.
beriman kepada
hari akhir memiliki beberapa fungsi,diantaranya sebagai berikut:
1.
sebagai
pengendali nafsu angkara
2.
sebagai
petunjuk hidup agar senantiasa berhati-hati
3.
sebagai
petunjuk jalan menuju kebenaran
4.
menumbuhkan
sikap tanggung jawab
5.
menumbuhkan
sikap jiwa optimis
6.
mendapat
keuntungan ganda
B. DALIL
NAQLI DAN AQLI BERIMAN KEPADA HARI AKHIR
1. Dalil-dalil
Naqli tentang beriman pada hari akhir
Dalil
naqli yang berkenaan dengan beriman pada hari akhir, dijelaskan dalam
Al-Qur’an, diantaranya sebagai berikut:
a.
Surat Al-Hajj ayat 1-2:
يٰۤـاَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوۡا رَبَّكُمۡۚ اِنَّ زَلۡزَلَةَ السَّاعَةِ شَىۡءعَظِيۡمٌٌ
يَوۡمَ
تَرَوۡنَهَا تَذۡهَلُ كُلُّ مُرۡضِعَةٍ عَمَّاۤ اَرۡضَعَتۡ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ
حَمۡلٍ حَمۡلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمۡ بِسُكٰرٰى وَلٰـكِنَّ
عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيۡد
Artinya:
“Hai
manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu
adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari
(ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui
anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang
hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka
tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.
b. Surat
Az-Zalzalah
اِذَا
زُلۡزِلَتِ الۡاَرۡضُ زِلۡزَالَهَا.وَاَخۡرَجَتِ الۡاَرۡضُ اَثۡقَالَهَا.
وَقَالَ
الۡاِنۡسَانُ مَا لَهَا.يَوۡمَٮِٕذٍ تُحَدِّثُ اَخۡبَارَهَا
بِاَنَّ
رَبَّكَ اَوۡحٰى لَهَا.
ۙ
لِّيُرَوۡا اَعۡمَالَهُمۡؕ يَوۡمَٮِٕذٍ يَّصۡدُرُ النَّاسُ اَشۡتَاتًا
فَمَنۡ
يَّعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرًا يَّرَهٗ ؕ
وَمَنۡ
يَّعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ
Artinya:
1) Apabila
bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat)
2) Dan
bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya
3) Dan
manusia bertanya: "Mengapa bumi (menjadi begini)?"
4) Pada
hari itu bumi menceritakan beritanya
5) Karena
sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya
6) Pada
hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam- macam, supaya
diperlihatkan kepada mereka (balasan)
pekerjaan mereka
7) Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya.
8) Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan
melihat (balasan)nya pula
c. surat
Al-Hajj ayat 7:
وَّاَنَّ
السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ لَّا رَيۡبَ فِيۡهَا ۙ وَاَنَّ اللّٰهَ يَـبۡعَثُ مَنۡ فِى
الۡقُبُوۡرِ
Artinya:
“Dan sesungguhnya hari kiamat itu
pastilah datang, tak ada keraguan padanya, dan bahwasanya Allah membangkitkan
semua orang di alam kubur.”(Q.S. Al-Hajj:7)
2. Dalil
Aqli tentang beriman kepada hari akhir
Iman kepada hari akhir adalah
mempercayai dengan sepenuh hati terhadap perubahan dahsyat yang terjadi pada
alam semesta ini. Perubahan ini merupakan tanda berakhirnya kehidupan dunia
yang fana dan dimulainya kehidupan akhirat yang kekal. Perihal adanya kehancuran
total dunia fana ini dan adanya kehidupan di akhirat setelah hancurnya dunia,
dapat diketahui melalui firman-firmannya dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah
saw. Akal sehat pasti akan meyakini dan menerimanya, karena hal itu sangat
mungkin terjadi.
Kehancuran total yang meliputi seluruh
isi alam ini bukanlah sesuatu yang mustahil, dan bukan pula sesuatu yang
menyimpang dari akal sehat. Para ahli ilmu alam telah sepakat bahwa sesuatu
yang baru (makhluk) pasti ada awalnya
dan suatu saat pasti ada batas akhirnya. Waktu pun akan berputar menurut
putarannya yang wajar dan pasti, sehingga pada akhirnya akan sampailah pada
masa kerusakan dan kepunahan.
C. PERIODE/TAHAPAN
HARI AKHIR
Setelah
alam jagat raya hancur lebur dan hari akhir telah terjadi, maka umat manusia
akan menjalani tahapan-tahapan pada alam selanjutnya, yaitu sebagai berikut:
1.
Alam Barzakh
Alam Barzakh yaitu suatu alam yang
dialami manusia yang telah meninggal dunia untuk menunggu datangnya hari
kiamat. Alam Barzakh merupakan pintu gerbang bagi manusia menuju akhirat untuk
mempertanggungjawabkan amal perbuatannya ketika didunia.
2.
Yaumul Ba’as
Yaumul Ba’as artinya hari kebangkitan.
Maksudnya bangkitnya manusia dari alam barzakh atau alam kubur menuju suatu
tempat bernama Mahsyar.
3.
Yaumul Mahsyar
Mahsyar adalah tempat dikumpulkannya
umat manusia sejak Nabi Adam a.s. sampai manusia yang hidup ketika hari kiamat
tiba. Setelah manusia dibangkitkan dari kuburnya, kemudian mereka akan
dikumpulkan oleh Allah SWT. di padang Mahsyar. Padang Mahsyar merupakan tempat
yang penuh dengan hamparan padang pasir yang panas membara, manusia digiring
menuju pengadilan Allah.
Pada hari itu, manusia mengalami
kesulitan berbicara melalui mulutnya, sehingga upaya untuk berbohong atas
petanyaan Allah mengenai perbuatannya sukar dilakukan. Mulut terkunci
rapat-rapat, kecuali semua anggota badan yang akan memberikan kesaksian atas
perbuatan manusia.
4.
Yaumul Mizan
Mizan yaitu timbangan yang diciptakan
Allah untuk menimbang amal manusia. Jadi, Yaumul Mizan adalah hari penimbangan
amal manusia. Timbangan ini diciptakan dengan sedemikian rupa, sehingga dijamin
dapat menimbang amal seluruh manusia dengan seadil-adilnya, tak seorang pun
yang dianiaya atau dizalimi. Sekecil apapun kebaikan yang dilakukan akan
dibalas, demikian juga sekecil apapun kejelekan yang dilakukan pasti akan
mendapat balasan yang setimpal.
5.
Surga dan Neraka
a. Surga
Surga adalah suatu tempat yang
disediakan oleh Allah SWT. bagi manusia yang beriman dan beramal saleh yang
taat dan menjalankan perintah Allah dan Rasulnya.
Didalam persidangan di padang Mahsyar,
selain sebagian golongan dari pada terdakwa (manusia) itu dijatuhi hukuman
untuk menjalani hukuman dan siksaan didalam neraka, ada pula sebagian terdakwa
yang selamat dan dibebaskan untuk menerima pahala disuatu tempat yang penuh
dengan segala kesejahteraan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenikmatan yang kekal
abadi. Orang-orang yang benar-benar beriman dan beramal saleh selama hidup di
dunia, mereka akan memperoleh ampunan dan keridaan-Nya. Inilah orang-orang yang
dibebaskan dan selamat untuk menerima pahala dari Allah SWT.
لِلْمُتَّقِيأُعِدَّتْوَالْأَرْضُالسَّمَاوَاتُعَرْضُهَاوَجَنَّةٍرَبِّكُمْمِنْمَغْفِرَةٍإِلَوَسَارِعُوا
Artinya
: Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang
luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.(Q.S.
Ali Imran:133)
b. Neraka
Neraka adalah suatu tempat yang
disediakan oleh Allah bagi manusia yang durhaka, kafir, musyrik, dan berbuat
dosa sebagai pembalasan dari perbuatannya. para manusia yang telah diadili
dipadang Mahsyar ada yang divonis atau diputuskan dihukum dan disiksa di dalam
neraka. Hukuman dan siksaan itu ada yang abadi untuk selama-lamanya, ada pula
yang dhukum dan disiksa sesuai dengan amal kejahatan yang diperbuat didunia,
sehingga kalau hukkuman dan siksaan itu sudah cukup, maka mereka dapat keluar
untuk menerima balasan pahala.
Para terdakwa yang dihukum dan disiksa
adalah orang-orang kafir, musyrik, munafiq, dan durhaka kepada Allah. Mereka
itulah yang akan dijatuhkan hukuman berupa siksaan dan kesengsaraan, mereka
itulah sebagai penghuni tempat itu (nereka) sesuai dengan identitas dan
tingkatannya masing-masing. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
خَالِدُونَفِيهَا هُمْ ۖالنَّارِأَصْحَابُأُولَٰئِكَبِآيَاتِنَاوَكَذَّبُواكَفَرُواوَالَّذِينَ
Artinya:
Adapun orang-orang yang kafir, mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya,”(Q.S. Al-Baqarah:39)
D. TANDA-TANDA
PENGHAYATAN TERHADAP IMAN KEPADA HARI AKHIR DALAM PERILAKU SEHARI-HARI
Sebagai muslim yang beriman kepada
hari akhir, tentu kita akan selalu menyelaraskan segala amal perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari, dengan fungsi keimanan kita terhadap hari pembalasan
itu. Diantara tanda-tanda yang dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari
adalah sebagai berikut:
1.
Bersikap hati-hati dan waspada dalam setiap
ucapan, tindakan, dan perbuatan.
2.
bersikap bertanggung jawab atas segala hal
yang telah diperbuat, atau yang menjadi tugas kewajibannya.
3.
bersikap teguh pendirian dalam membela
kebenaran dan menjalankan kebaikan.
4.
Bersikap optimis dan penuh harap atas
segala sesuatu dan tidak sebaliknya.
5.
Memiliki sikap disiplin, ulet, dan penuh
semangat belajar, bekerja, dan beribadah.
6.
Selalu berusaha menghindari segala
perbuatan maksiat yang dilarang agama
7.
Berjiwa besar dan penyabar atas segala
yang menimpa dirinya. Sebab ia memiliki keyakinan bahwa Allah tidak bermaksud
menganiaya dan mencelakakan dirinya, melainkan sebaliknya karena Allah
menyayangi dirinya.
8.
Memiliki sikap pemurah dan belas kasihan
terhadap sesama. Sebab didalam hatinya ada keyakinan bahwa kehidupan didunia
ini tidak kekal, semua yang dimilikinya akan musnah jika telah tiba waktunya.
E. TANDA-TANDA
KECIL DAN TANDA-TANDA BESAR KIAMAT AKAN TIBA
1.
Tanda- Tanda Kecil Kiamat Akan Tiba
Yang termasuk tanda-tanda kecil akan datangnya hari kiamat di
antaranya adalah seperti berikut:
a. Diutusnya Muhammad Saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
b. Orang-orang kecil dan miskin mulai berlomba-lomba dalam
kemegahan.
c. Budak perempuan melahirkan tuannya.
d. Lenyapnya ilmu pengetahuan dengan banyaknya orang-orang pandai
(ulama’) yang mati dan meluasnya kebodohan.
e. Banyak orang yang berbuat kejahatan dan kemunkaran dengan
terang-terangan.
f. Adanya dua kelompok
besar yang saling bermusuhan dan saling berperang.
g. Jumlah orang perempuan jauh lebih banyak dari orang laki-laki.
h. Banyak orang yang mau bersedekah, tetapi tidak ada yang mau
menerima.
i. Waktu berjalan serasa amat pendek, satu tahun serasa sebulan,
satu bulan serasa seminggu, satu minggu serasa sehari, sehari serasa sejam, dan
sejam serasa membakar satu pelepah kurma.
j. Banyak terjadi gempa bumi, pembunuhan, fitnah, dan orang
bermegah-megahan dengan gedung yang tinggi.
k. Umat Islam tunduk dan patuh kepada umat lain.
2.
Tanda- Tanda Besar Kiamat Akan Tiba
Adapun yang termasuk dalam tanda-tanda besar akan datangnya
hari kiamat seperti yang dijelaskan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim
adalah seperti berikut:
a. Waktu berputar semakin cepat, sehingga setahun terasa sebulan,
sebulan terasa seminggu.
b. Matahari terbit disebelah barat.
c. Keluarnya Dajjal, yaitu sosok pembohong yang menutupi
kebenaran.
d. Adanya Ya’juj dan Ma’juj yaitu segolongang umat manusia yang
mempunyai kekuatan besar dan berpikir sosial.
e. Turunnya imam mahdi kedunia untuk meluruskan syari’at islam
dan menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah saw.
f. Turunnya Nabi Isa as. dari langit yang akan memperjuangkan
kebenaran bersama Imam Mahdi.
g. Hilangnya Al-Qur’an dari mashaf dari hati umat manusia hingga
hilang pedoman
h. Keluarnya asap dari negeri Yaman.
i. Perang akhir Zaman.
j. Perang melawan sepanjang arabia.
MEMAHAMI
HUKUM ISLAM TENTANG
HUKUM
KELUARGA
A. HUKUM NIKAH
Nikah atau perkawinan adalah akad
(ijab dan qobul) yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan yang bukan muhrim, yang kemudian menimbulkan hak dan
kewajiban antara keduanya. Pernikahan harus dilakukan untuk membina kehidupan
rumah tangga (suami-istri) yang sah, dalam kaitan ini terdapat persyaratan dan
rukun yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Keabsahan perkawinan
merupakan azas pokok terciptanya masyarakat yang baik dan sempurna, oleh karena
sebenarnya perkawinan merupakan pertalian yang sangat kokoh dalam hidup dan
kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan anak turunnya, tetapi
antara satu keluarga dengan keluarga lainnya, bahkan antara satu suku/bangsa
dengan suku/bangsa lainnya.Dilihat dari motif terjadinya pernikahan, maka dalam
Islam ada lima hukum
nikah,
yaitu :
a. Jaiz,
artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari
pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya
pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
b. Sunat, yaitu apabila
seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta
memiliki kemampuan untuk memberikan
nafkah lahir maupun bathin.
c. Wajib, yaitu bagi yang
memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus
kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga
bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan
akan terjerumus dalam perzinahan bila tidak segera kawin.
d. Makruh, yaitu bagi yang
tidak mampu memberikan nafkah.
e. Haram, yaitu apabila
motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti
istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
B. TUJUAN
NIKAH
Pernikahan dalam Islam bukanlah
sekedar penyaluran nafsu (libido) dan usaha melestarikan keberadaan manusia di
muka bumi, akan tetapi memiliki tujuan yang sangat esensial dalam hidup dan
kehidupan manusia, tujuan dimaksud adalah :
a.
Untuk
memperoleh ketentraman dan kebahagiaan hidup
b. Untuk membentengi diri dari perbuatan
tercela.
c. Untuk menjaga dan memperoleh keturunan
yang baik dan sah.
d. Mengikuti sunnah Rasul dan meningkatkan
ketaqwaan.
C. RUKUN
NIKAH
1.
Calon Suami
2.
Calon Istri
3.
Sigat (akad),
4.
Wali (wali si perempuan)
5.
dua orang saksi
D. SYARAT-SYARAT
NIKAH
1. Calon
Suami
Syaratnya yaitu:
a.
Beragama Islam
b.
bukan muhrim calon istri
c.
tidak dipaksa atau terpaksa
d. Tidak sedang ihram (haji/umrah)
2. Calon
Istri
Syaratnya yaitu:
a. Beragama Islam
b. Bukan muhrim calon suami
c. Tidak sedang bersuami
d. Tidak dalam masa iddah
e. Tidak sedang ihram (haji/umrah)
3. Sigat
yaitu perkataan dari
pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya
yang bernam...” jawab mempelai laki-laki “saya terima menikahi....”. tidak
sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah, tazwij, atau terjemahan dari
keduanya.
4. Wali
Syaratnya yaitu
a. Beragama Islam
b. Dewasa (baligh)
c. Berakal sehat (aqil)
d. Laki-laki
e. Merdeka (bukan budak)
f. Adil (tidak fasiq)
g. Tidak sedang ihram (haji/ umrah )
yang
berhak menjadi wali dalam suatu pernikahan adalah :
1.
Ayah
kandung, kakek terus ke atas
2.
Saudara laki-laki sekandung
3.
Saudara
laki-laki seayah
4.
Anaklaki-laki
dari no. 2 dan terus ke bawah
5.
Anak
laki-laki dari no. 3 terus ke bawah
6.
Saudara
laki-laki dari ayah yang sekandung
7.
Saudara
laki-laki dari ayah yang seayah
8.
Anak
laki-laki dari no. 6
9.
Anak
laki-laki dari no. 7
5. Dua
orang saksi
a. Beragama Islam
b. Dewasa (baligh)
c.
Berakal
sehat (aqil)
d. Laki-laki
e. Merdeka (bukan budak)
f.
Adil
(tidak fasiq)
E. KEWAJIBAN
SUAMI DAN ISTRI
Seorang istri diharuskan menunaikan
kewajibannya yang merupakan hak suami demikian pula sebaliknya, sehingga dalam
kehidupan suami istri akan terjalin hubungan timbal balik yang baik, dengan
kata lain masing-masing harus berupaya untuk menunaikan kewajibannya secara
optimal. Dalam Buku Kompilasi Hukum, telah diatur tentang kewajiban suami
istri, yang pokokpokoknya
sebagai
berikut :
a. Kewajiban suami
1. Wajib memberikan nafkah, pakaian dan tempat kediaman serta
biaya rumah tangga sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anaknya.
2. Memimpin, memberi
perlindungan dan ketenteraman guna terwujudnya keluarga sakinah, bahagia
sejahtera.
3. Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan cara yang makruf,
yaitu sesuai dengan kaidah akhlaqul karimah
4. Memberikan pendidikan dan bimbingan kepada anak dan istrinya
untuk selalu bertaqwa dan meningkatkan taqwanya
5. Memberikan nafkah dan kediaman kepada bekas istri selama masa iddah
6. Kewajiban suami pada istri gugur, apabila istri nusyuz.
b. Kewajiban Istri
Kewajiban
istri merupakan hak suami, begitu juga sebaliknya. Adapun
kewajiban
istri antara lain :
1. Kewajiban utama bagi istri adalah berbakti lahir bathin kepada
suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh agama.
2. Mengatur dan menyelenggarakan keperluanrumah tangga sehari-hari
sebaik-baiknya bersama anggota keluarga yang lain.
3. Menjaga dan memelihara kehormatan diri, keluarga, suami dan
harta benda suami terutama bila suami tidak di rumah.
4. Sesuai dengan kemampuannya, membantu tugas-tugas suami terutama
dalam menciptakan keluarga yang taqwallah.
F. HIKMAH
PERKAWINAN
a.
dapat menentramkan jiwa
b.
menghindarkan diri dari maksiat
c.
melestarikan keturunan secara sah
d.
meningkatkan tanggung jawab
e.
mempererat ukhuwah (persaudaraan)
G. TALAK
DAN RUJUK
a. Pengertian Talak
Pengertian Talak menurut bahasa Arab
adalah melepaskan ikatan, sedangkan yang dimaksud di sini adalah melepaskan
atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau perkataan
lain yang senada dengan maksud talak.
Hukum Talak
Dalam Agama Islam, hukum asal talak
adalah makruh, yaitu boleh tapi tidak disukai oleh Allah swt. Bila memperhatikan situasi dan kondisinya
serta kemaslahatan dan kemudlaratan
talak, maka hukum asal tersebut dapat menjadi :
1. Wajib, yaitu bila perselisihan sudah memuncak dan hakim
memandang perlu untuk talak.
2. Sunnat, bila suami sudah tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya
dengan layak, atau bila istri tidak dapat menjaga kehormatan diri dan keluarganya.
3. Haram, yaitu menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan
haidh, atau ketika istri suci setelah adanya hubungan suami istri.
Lafadl dan Bilangan Talak
Kalimat atau lafadl talak bisa berupa
ungkapan lisan (ucapan) atau secara tertulis dengan menggunakan kata-kata yang
sharih (terang) atau kinayah (sindiran).
1. Sharih (terang), yaitu kalimat yang jelas tujuannya, seperti :
“saya talak engkau” atau “saya ceraikan engkau.” Dengan ungkapan yang jelas ini
maka jatuhlah talak tersebut, baik disertai dengan niat ataupun tidak.
2. Kinayah (sindiran), yaitu kata-kata yang tidak jelas maksudnya
atau meragukan, seperti kata suami : “Pergilah engkau dari sini atau pulanglah
engkau ke rumah orang tuamu” Perkataan suami di atas bila dengan niat mentalak
maka jatuhlah talaknya, akan tetapi bila tidak disertai dengan niat mentalak
maka tidaklah jatuh talak.
Terhadap seorang istri, suami berhak
menjatuhkan talak maksimal 3 kali, dengan klasifikasi berikut :
a. Talak Raj’i, yaitu talak yang pertama dan kedua. Setelah
terjadinya talak raj’i ini suami berhak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya
selagi masih dalam masa iddah atau kawin kembali setelah masa iddahnya habis.
b. Talak Bain,dibedakan menjadi talak Bain Sughro atau Kubro. Talak
Bain Sughro (asghar) adalah talak yang menyebabkan hilangnya hak suami untuk rujuk ketika istri
masih dalam iddah, akan tetapi boleh mengadakan akad nikah baru meskipun dalam
massa iddah. Talak jenis ini adalah : Talak yang terjadi Qabla al dukhul, talak
dengan tebusan atau khulu’ serta talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Talak
Bain Kubro (akbar) yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, yang
menyebabkan hilangnya hak suami untuk rujuk kembali ketika (bekas) istri masih
dalam masa iddah atau tidak boleh mengadakan akad nikah baru kecuali (bekas)
bila istri sudah dinikahi oleh laki-laki lain dan telah talak Ba’da ad dukhul
serta telah habis masa iddahnya.
a. Pengertian Ruju’
Ruju’ artinya kembali, yaitu
bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis
masa iddahnya. Ruju’ hanya boleh dilakukan dalam masa iddah talaq raj’i (talak
satu atau dua), dan tidak diperlukan akhad nikah baru karena akad lama
sebenarnya belum seutuhnya terputus.
Hukum Ruju’
Pada dasarnya hukum ruju’ adalah boleh
(jaiz) kemudian berkembang seperti tersebut di bawah ini :
a. Wajib, yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari
satu dan
apabila talak itu dijatuhkan sebelum
gilirannya disempurnakan.
b. Sunnah, yaitu apabila ruju’ itu lebih bermanfaat dibanding
meneruskan perceraian.
c. Makruh, yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian
lebih bermanfaat dibanding mereka ruju’ kembali.
d. Haram, yaitu apabila dengan adanya ruju’ si istri semakin
menderita.
Rukun Ruju’
a. Istri, keadaannya disyaratkan : ba’da dukhul, tertentu istri
yang akan dirujukinya, ditalak dengan talak raj’i dan masih dalam masa iddah.
b. Suami, disyaratkan karena kemauannya sendiri bukan karena
dipaksa, Islam dan sehat akal.
c. Sighat atau lafadl atau ucapan ruju’ yaitu ada dua cara :
a) Secara terang-terangan, misalnya : “Saya rujuk kepadamu”.
b) Secara sindiran, seperti kata suami : “Aku ingin tidur lagi denganmu”.
Sighat ini disyaratkan dengan kalimat tunai, dalam arti tidak digantungkan
dengan sesuatu, misalnya saya ruju’ kepadamu jika bapakmu mau. Ruju’ dengan
kalimat seperti di atas hukumnya tidak sah.
Beberapa ketentuan rujuk
1. Rujuk hanya boleh dilakukan apabila akan membawa kemaslahatan
bagi istri dan anak.
2. Rujuk hanya dapat dilakukan jika perceraian baru terjadi satu
atau dua kali.
3. Rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa iddahnya habis
H. ‘IDDAH
Pengertian Iddah
Iddah berarti ketentuan, yaitu ketentuan
masa menunggu yang diwajibkan atas perempuan yang dicerai suaminya, baik cerai
biasa maupun cerai mati.
Selama masa iddah bekas istri tidak
boleh kawin dengan laki-laki lain, sebab ia masih menjadi hak bekas suaminya,
disamping itu untuk memastikan apakah selama iddah itu ia hamil atau tidak. Dan
bila ternyata ia hamil maka anak yang dikandungnya itu sah sebagai anak dari
suami yang menceraikannya.
Manfaat adanya masa iddah
1. Untuk mengetahui dengan pasti berisi atau tidaknya kandungan
perempuan tersebut.
2. Untuk memberi kesempatann berfikir kepada bekas suami istri
itu, apakah keduanya sepakat untuk rujuk atau tidak, dan bila keduanya sepakat
untuk rujuk atau tidak, dan bila keduanya sepakat untuk rujuk maka hal itu merupakan
jalan yang sangat baik.
Ketentuan-ketentuan Masa Iddah
1. Bagi istri yang dicerai qabla ad dukhul (belum dikumpuli oleh
suami), maka baginya tidak ada masa iddah dan suami disunatkan memberikan mut’ah
(pemberian yang dapat menyenangkan hati bekas istri). Dan bekas istri boleh
langsung kawin dengan laki-laki lain begitu selesai dicerai oleh suaminya.
2. Bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya, maka masa
iddahnya
adalah 4 bulan 10 hari. Sedangkan bila ditinggal oleh suaminya
dalam keadaan hamil, maka menurut jumhur ulama masa iddahnya sampai melahirkan anaknya.
3. Bagi istri yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka
masa iddahnya sampai melahirkan anaknya
4. Bagi istri yang dicerai, sedang ia masih dalam keadaan normal
haidnya, maka iddahnya tiga kali quru’ (tiga kali suci
5. Bagi istri yang diicerai dalam keadaan tidak haid lagi, baik
karena menopause (usia lanjut) atau karena masih kecil atau sudah dewasa tapi tidak
pernah haid, maka iddahnya adalah tiga bulan
Hak-hak istri selama dalam masa iddah.
1. Perempuan yang dalam masa iddah Raj’i atau yang ditalak dalam keadaan
hamil (baik talak Rij’i maupun ba’in) maka ia berhak memperoleh tempat tinggal,
pakaian, dan belanja dari mantan suaminya.
2. Wanita yang dicerai dengan talak ba’in sughro atau kubro, atau
juga karena talak tebus (khulu’), maka baginya hanya mempunyai hak tempat tinggal
saja dan tidak yang lainnya.
3. Istri yang dalam masa iddah wafat, ia hanya mendapat hak waris,
walaupun sedang hamil.
I.
PERKAWINAN MENURUT UUD NO.1 TAHUN 1974
Perawinan
menurut UU. No. I Tahun 1974. Undang-undang No. I Tahun 1974 tentang perkawinan
terdiri dari 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal, yang secara garis besar
sebagai berikut .
1. Bab I : Dasar Perkawinann, terdiri dari 5 pasal.
2. Bab II : Syarat-syarat perkawinan, terdiri dari 7 pasal.
3. Bab III : Pencegahan Perkawinan, terdiri dari 9 pasal.
4. Bab IV : Batalnya Perkawinan, terdiri dari 7 pasal.
5. Bab V : Perjanjian Perkawinan, hanya 1 pasal.
6. Bab VI : Hak dan Kewajiban suami istri, terdiri dari 5 pasal.
7. Bab VII : Harta benda dalam perkawinan, terdiri dari 3 pasal.
8. Bab VIII : Putusnya Perkawinan serta Akibatnya, terdiri dari 4
pasal.
9. Bab IX : Kedudukan anak, terdiri dari 3 pasal.
10.Bab X : Hak dan
Kewajiban antara orang tua dan anak, terdiri dari 5 pasal.
11.Bab XI : Perwalian
terdiri dari 5 pasal.
12.Bab XII : Ketentuan-ketentuan
lain, terdiri dari 9 pasal.
13.Bab XIII :
Ketentuan Peralihan, terdiri dari 2 pasal.
14.Bab XIV :
Ketentuaan Penutup, terdiri dari 2 pasal.
a. Kewajiban Tentang Pencatatan Perkawinan.
UU No. I Tahun 1974 pasal 2 ayat (2)
menyatakan bahwa : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
kompilasi Hukum Islam di Indonesia buku I Bab II pasal 5 dinyatakan bahwa :
1. Agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
2. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat
Nikah.
3. Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
4. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
b. Sahnya Perkawinan.
UU. No. I Tahun 1974 pasal 2 ayat (1)
menegasklan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemudian
dalam kompilasi hukum Islam Bab II disebutkan :
1.
Pasal 4, Perkawinan itu sah, apabila menurut Hukum Islam.
2.
Pasal 2, Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat kuat atau mitsaqan
gholiidhan untuk menaati
perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.
c. Tujuan Perkawinan
1.
Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuuhanan Yang Maha Esa. (UU.
No. 1 Th. 1974)
2. “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah”.
d. Peranan Pengadilan Agama dalam Penetapan Talak
Menurut
UU No. I Tahun 1974 Bab VIII :
1. Pasal 39 : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
2. Pasal 40 : Gugatan perceraian diajukan dalam Pengadilan.
Tata cara perceraian dan pengajuan
gugatan cerai diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 9 Tahun 1975 Bab V pasal 14 sampai dengan pasal 36.
Sedangkan peranan Pengadilan Agama
menurut UU RI No. 7 Tahun 1989, pada dasarnya sama dengan pasal 39 UU No. I
Tahun 1974. Kemudian untuk mendapatkan gambaran yang agak jelas, pelajarilah
pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989.
MEMAHAMI
PERKEMBANGAN ISLAM
DI
INDONESIA
A. PERKEMBANGAN
AJARAN ISLAM
Ketika
Islam masuk ke indonesia, penduduk wilayah Nusantara umumnya telah menganut
berbagai kepercayaan yang berkembang pada saat itu, misalnya Animisme,
Dinamisme, Budhisme, Hinduisme, dan sebagainya. Agama islam masuk ke Indonesia
sekitar abad ke-7 M. langsung dari tanah arab dan dibawa oleh para saudagar.
Wilayah
Nusantara yang pertama kali disinggahi ajaran islam adalah Barus dan Pasai,
yang kemudian menjadi sebuah kerajaan islam pada tahun 1205 M/601 H. Dengan
raja pertamanya bernama Sultan Johan Syah. Dari tanah Melayu. Wilayah-wilayah
yang disinggahi pertama kali yaitu:
1. Pariaman
di Sumatera Barat, mubaliq pertamanya adalah Syaikh Burhanuddin seorang ulama
etnis Melayu
2. Gersik
dan Tuban di Jawa Timur, mubaliq pertamanya Maulana Malik Ibrahim, seorang
mubaliq dan saudagar kaya dari Hadarmaut, Yaman.
3. Demak
di Jawa Tengah, mubaliq pertamanya ialah Raden Fatah, seorang saudagar dan
mubaliq muslim.
4. Bantan
di Jawa bagian Barat, mubaliq pertamanya bernama Fatahillah seorang keturunan
raja Pasai yang merantau ke pulau Jawa.
5. Palembang
di Sumatera Selatan, mubaliq pertamanya bernama Raden Rahmat, seorang mubaliq
asal Jawa Timur yang kebetulan singgah didaerah tersebut.
6. Banjar
di Kalimantan Selatan dan Sukadana di Kalimantan Barat, mubaliq pertama yang
datang kewilayah itu adlah para ulama yang berasal dari Johor, Malaysia.
7. Makasar
di Sulawesi Selatan, mubaliq pertamanya bernama Datuk Ri Bandang seorang ulama
dari Sumatera Barat.
8. Ternate,
Tidore, Bacau, Jaulolo dikepulauan Maluku Utara, mubaliq pertama yang singgah
di wilayah-wilayah tersebut adalah Syaikh Mansur dari Arab dan Maulana Husain
dari Gersik, Jawa Timur.
9. Sorong
di Papua/Irian Jaya, para mubaliq yang datang kewilayah itu berasal dari Jawa,
Makasar dan Kalimantan Barat.
B. PERKEMBANGAN
ILMU PENGETAHUAN
Sebelum datangnya para penjajah, baik Portugis, Belanda, maupun
Jepang, bangsa Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan dibidang Ilmu
Pengetahuan, terutama Ilmu Pengetahuan Agama Islam. Banyak Ulama dan Ilmuan
muslim yang telah menulis buku-buku dan kitab-kitab ilmu pengetahuan agama,
seperti ilmu fiqih, Tafsir, Akhlak, dan Tauhid, serta ilmu Tasawuf.
Banyak Ullama indonesia yang terkenal,
baik dimancanegara maupun di Indonesia sendiri. Misalnya, Syaikh Hamzah
Fansyuri, Syaikh Syamsudin As-Sumatrani, Syaikh Nurudin Ar-Raniri, Abdus Shamad
Al-Falimbani, Abdurauf As-Singkel, Syaikh Nawawi, Al-Bantani, Syaikh Yusuf
Al-Maqassari, dan Syaikh Ahmad Khatib Syambas. Mereka adalah para ilmuan muslim
yang sangat produktif dan berjasa dalam perkembangan ilmu-ilmu Islam.
Setelah memasuki era kemerdekaan, ilmu
pengetahuan islam, juga mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup berarti.
Berbagai upaya dilakukan umat Islam dan para ulamanya, untuk mengembangkan
ilmu-ilmu keislaman. Misalnya dengan mendirikan berbagai lembaga agama Islam,
selain pondok pasantren. Bahkan umat islam bersama-sama pemerintah membentuk
Departemen Agama Republik Indonesia. Dibawah naungan Departemen Agama itulah,
lembaga-lembaga pendidikan Islam dikembangkan dari tingkat dasar, menengah,
sampai perguruan tinggi.
Selain berhasil mendirikan
lembaga-lembaga pendidikan islam yang telah disebutkan di atas, umat islam juga
telah berhasil mengembangkan ilmu pengetahuannya di bidang keuangan Islam.
lembaga perekonomian Islam, dan lembaga pemberdayaan
umat Islam.
Berdirinya Bank Muamalat merupakan
suatu prestasi tersendiri bagi umat islam, bahkan Asuransi At-Takaful, yang nota bene sebagai
asuransi Islam juga termasuk dari salah satu bentuk kemajuan ilmu pengetahuan
di bidang keuangan. Begitu pula dengan Bank-bank Syari’ah yang belakangan ini
semakin marak.
C. PERKEMBANGAN
KEBUDAYAAN
Selain itu, sejarah telah mencatat
bahwa pengaruh islam dalam bidang kebudayaan sangat besar. Hampir diserulur
pelosok, di mana Islam berkembang tentu punya pengaruh yang tidak kecil bagi
kebudayaan setempat. Banyak unsur kebudayaan yang diberi corak Islam, seperti
berikut ini:
1.
Seni kaligrafi
Seni kaligrafi yaitu seni hiasan yang
menggunakan tulisan arab. Seni tersebut telah berkembang cukup lama, dan telah
dikenal pula oleh masyarakat muslim Indonesia. Banyak seniman yang melukis
huruf Arab dengan berbagai corak. Jenis ini banyak digunakan untuk menghias
dinding-dinding masjid, musalla, gedung keraton, dan sebagainya, bahkan
digunakan untuk menghias benda-benda kerajinan tangan dari keramik, tembikar,
dan sebagainya.
2.
Seni Tari
Seni tari yaitu seni mengolah gerak
tubuh. Banyak tari-tarian tradisional di Indonesia yang bernafaskan Islam,
seperti tari Japin lembut dari Kalimantan, tari Emprak, Baduwi, Kobrasiswo,
Ndolalak, ‘Bangunsiswo, dan yang lainnya. Unsur ajaran islam banyak meewarnai
tarian-tarian tradisional terrsebut.
3.
Seni Wayang
Seperti diketahui bahwa seni
pewayangan berasal dari cerita Ramayana dan Mahbrata. Namun kemudian diberi
corak Islam oleh para Wali Songo. Misalnya lima tokoh wayang Pendowo Limo,
dikaitkan dengan rukun Islam yang jumlahnya lima.
4.
Seni Suara
Jenis seni ini pun termasuk kedalam
seni islam, karena pengaruh ajaran Islam terhadap seni suara ini sangat kental.
sejak dulu kita sudah mengenal adanya kesenian samroh, Qasidah, atau rebana.
Syair dan lagu yang dibawakan seni ini selalu bernafaskan ajaran Islam, seperti
keagungan Tuhan, kemulian Rasulullah, dan syair agama lainnya.
5.
Seni baca Al-Qur’an
Al-Qur’an juga dipandang sebagai benda
seni, baik tulisannya maupun cara membacanya. Seni baca Al-Qur’an ini, telah
dikembangkan oleh para ulama terrdahulu, sehingga menghasilkan berbagai macam
ilmu Qira’at. Ada yang menghasilkan tujuh macam qira’at (Qira’ah Sab’ah)
sepuluh qiraah (Qiraah Asyrah), dan sebagainya.
D. PERAN
UMAT ISLAM DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
Peran umat islam terutama para ulama
yaitu membantuk mensukseskan setiap progran pembangunan, dengan cara memberikan
pengertian dan dorongan kepada masyarakat.
Program pemerintah dalam memberantas
buta huruf, mendapat sambutan yang antusias dari para ulama. Sebab program
tersebut tidak bertentangan dengan ajaran islam. Bahkan dalam Islam, menuntut
ilmu itu wajib hukumnya bagi setiap muslim dan tanpa mengenal batas usia.
Begitu pula, program pemerintah membentuk keluarga sehat sejahtera, disambut
baik oleh para ulama. Sebab Rasulullah saw. sendiri menegaskan bahwa muslim
yang kuat dan sehat itu lebih baik daripada muslim yang lemah dan penyakitan.
Selain membantu mensukseskan program
pemerintah, umat islam juga turut aktif membentuk organisasi yang bersifat
kemasyarakatan. Banyak organisasi keagamaan bermunculan, yang tujuannya
semata-mata untuk membina masyarakat dan membantu pemerintah dalam menjalankan
berbagai program pembangunan. Misalnya, Organisasi Jam’iyatul Khair, Al Irsyad,
Muhammadiyah, Persatuan Islam, Nahdlatul Ulama, dan sebagainya.
Upaya-upaya umat islam di bidang
pendidikan sangat dirasakan manfaatnya sampai saat ini. Di kalangan masyarakat
luas, kita masih menemukan banyak lembaga pendidikan pasantren, Madrasah
Ibtidayah, Mandrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negri maupun swasta.
Bahkan pendidikan tinggi islam, seperti IAIN dan STAIN juga telah tersebar di
berbagai kota propinsi dan kabupaten, yang moyoritas penduduknya muslim.
Di bidang keagamaan, peran umat Islam
Indonesia juga tidak kalah pentingnya, terutama dalam rangka pembinaan dan
kerukunan umat beragama. Hidup rukun antarumat beragama sudah merupakan budaya
masyarakat Indonesia, terutama umat Islam di negeri ini. Bahkan kemudian
dituangkan dalam konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yakni: kerukunan antar
umat beragama. Tujuan utama konsep Tri Kerukunan Umat Beragama ialah
terciptanya suasana yang mendukung, damai dan rukun untuk menjalankan cita-cita
luhur kemerdekaan, yakni membangun manusia Indonesia seutuhnya, baik lahir
maupun batin.
E. MANFAAT
YANG DIAMBIL DARI PERKEMBANGAN YANG ADA DI INDONESIA
1.
Memberikan dorongan positif dalam
menegakkan kebenaran
Agama Islam mengajarkan kepada
umatnya, agar senantiasa berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan, kapan pun
dan dimana pun mereka berada. Dimana pun ada kezaliman dan kemaksiatan, harus
segara ditumpaskan dan keadilan harus segera ditegakkan.
2.
Menumbuhkan sikap percaya diri dalam
menyampaikan kebenaran
Sikap percaya diri sangat diperlukan
dalam kehidupan sehari-hari, karena tanpa adanya sikap percaya diri, seseorang
tidak akan pernah mendapatkan kemajuan. Percaya diri adalah keberanian
menetukan nasib sendiri, dan tumbuhnya rasa malu bergantung kepada orang lain.
3.
membangun dan menanamkan sikap konstruktif
dan dinamis
Islam mendorong umatnya untuk maju dan
berkembang dalam kehidupannya, dinamis dalam bertindak, dan konstruktif dalam
berfikir. Sehingga tujuan ingin mendapatkan dua kebahagiaan di dunia dan di
akhirat dapat tercapai dengan selamat.
4.
Menumbuhkan sikap tenggang rasa dan
bijaksana.
Masyarakat Indonesia yang pada
dasarnya telah memiliki sikap toleransi da solidaritas yang tinggi, semakin
terpupuk dengan hadirnya ajaran Islam. Sebab Islam mengajarkan kepada umatnya,
agar senantiasa saling menolong dan saling bekerja sama dalam kebaikan.
Mengasihi orang lemah, menghormati yang
lebih tua adalah ajaran Islam yang ditenkankan dalam kehidupan sehari-hari.
MEMBIASAKAN
PERILAKU TERPUJI
A. PEDULI
DAN RUKUN TERHADAP SESAMA
Peduli artinya mau memberikan
perhatian terhadap orang lain. Orang yang peduli terhadap sesama adalah orang
yang memiliki sikap kasih sayang, ia berhati lembut dan berjiwa bersih.
Sehingga tidak akan memandang setiap orang dari aspek suku, agama, ras, dan
asal kelahirannya.
Agama Islam mengajarkan agar umatnya
senantiasa mau peduli terhadap orang lain, tidak mementingkan diri sendiri dan
keluarga dan kelompoknya saja. Sikap kasih sayang harus dimiliki oleh setiap
orang, sebab itulah sikap dasar kepedulian terhadap sesama. Hanya orang yang
memiliki jiwa kasih dan sayang, yang akan selalu peduli dan penuh perhatian
terhadap orang lain. Apalagi kita sebagai muslim, harus senantiasa peduli
terhadap sesama saudara seiman. Sebab kita pada hakikatnya bersaudara, kita
dipersaudarakan oleh agama kita, Islam. Tidak ada perbedaan antara sesama
muslim, dari manapun asalnya. Perbedaan itu terjadi hanya pada tingkat
ketakwaannya.
Islam mengajarkan umatnya, agar
senantiasa peduli terhadap sesama.
Jangan sekali-kali memincing mata, terhadap orang lain. bahkan kita
harus bekerja sama dalam hal kebaikan, kebenaran, dan keadilan. Perhatikan
firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوۡا
عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى
وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ
شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ
Artinya:
“Dan tolong- menolonglah kamu dalam (
mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Maidah:2)
Peduli terhadap sesama muslim itu
adalah kewajiban kita selaku umat Islam. Sebab umat islam itu sesungguhnya
bersaudara, bahkan dalam hadis Nabi disebutkan lebiih dari saudara, melainkan
ibarat satu tubuh yang saling menguatkan satu sama lainnya.
B. PEDULI
TERHADAP PERSATUAN DAN KEBERSAMAAN
Manusia diciptakan sebagai makhluk
sosial, yang satu membutuhkan yang lainnya. Maka kerukunan, persatuan, dan
kebersamaan merupakan mutlak dalam menjalankan kehidupan di muka bumi ini.
Agama Islam menganjurkan agar umatnya menjunjung tinggi persatuan dan
kebersamaan. Sebab pada persatuan itu terdapat kasih sayang antar sesama.
Menjaga persatuan dan kebersamaan merupakan kewajiban setiap orang, apalagi kita sebagai muslim. Menjalin persatuan dan kebersamaan adalah keharusan meraih kekuatan. Perhatikan firman Allah SWT:
Menjaga persatuan dan kebersamaan merupakan kewajiban setiap orang, apalagi kita sebagai muslim. Menjalin persatuan dan kebersamaan adalah keharusan meraih kekuatan. Perhatikan firman Allah SWT:
وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا
وَّلَا تَفَرَّقُوۡا
Artinya:
“Dan berkembanglah kamu semuanya
kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai...”.
Sebagai salah satu sikap peduli
terhadap persatuan dan kebersamaan adalh mendahulukan kepentingan orang lain
daripada kepentingan diri sendiri, keluarga atau kelompok. Sikap mendahulukan
kepentingan orang lain merupakan sikap terpuji, selain itu juga dapat menjalin
dan mempererat persatuan umat.
Perbuatan yang dapat memecah-belah
persatuan harus dihindari, dan jika ada pihak lain yang dengan sengaja
melakukan keonaran agar persatuan umat menjadi pecah, kia harus mencegahnya.
Sebab perbuatan demikian termasuk perbuatan mungkar yang harus dilawan dengan
segala kemampuan kita. Jika kita tidak memiliki keberanian dan kemampuan untuk
menghadangnya dengan fisik, maka cukup dengan teguran, dan jika menegur pun
belum berani, hendaknya menjauhi perbuaatn tersebut.
Persamaan dan persatuan tidak dapat
dipisahkan. Sebab salah satu utama terwujudnya persatuan adalah persamaan dalam
segala aspek. Sepanjang masih dilakukan hal-hal yang mengandung nilai
diskriminatif, tentu sebuah persatuan tidak akan terwujud. Artinya, umat akan
bercerai-berai, dan pada gilirannya akan mendatangkan malapetaka bagi kehidupan
umat itu sendiri.
C. SIKAP
POSITIF TERHADAP ILMU PENGETAHUAN
Allah
SWT. telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya, semata-mata untuk
kesejahteraan dan kemakmuran manusia. Manusia dianjurkan agar mau mengolah alam
ini untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup. Untuk mengolah alam ini tentu
saja diperlukan akal yang cerdas, Allah SWT. telah membekali manusia akal budi.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh manusia menggunakan akal.
Islam
juga menghendaki umatnya untuk memiliki ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan
agama maupun ilmu pengetahuan umum. Dalam pandangan agama Islam bahwa ilmu itu
sama, tidak ada perbedaan antara ilmu agama dengan ilmu umum. Ilmu merupakan
barang yang sangat berharga bagi kehidupan seseorang, ia bagaikan lampu atau
cahaya yang dapat menerangi gelapnya jalan kehidupan. Betapaa pentingnya ilmu
pengetahuan bagi manusia, Allah SWT. menurunkan wahyu pertamanya dengan
perintah berpikir dan membaca firman-Nya:
اِقۡرَاۡ
بِاسۡمِ رَبِّكَ الَّذِىۡ خَلَقَۚ.خَلَقَ الۡاِنۡسَانَ مِنۡ عَلَقٍۚ.اِقۡرَاۡ
وَرَبُّكَ الۡاَكۡرَمُۙ.الَّذِىۡ عَلَّمَ بِالۡقَلَمِۙ.عَلَّمَ الۡاِنۡسَانَ مَا
لَمۡ يَعۡلَمۡؕ.
Artinya:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang
menciptakan,Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.Bacalah, dan
Tuhanmulah Yang Maha Pemurah,Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan
kalam.Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Q.S.
Al-‘Alaq: 1-5)
Ayat
diatas menegaskan bahwa manusia harus mempunyai ilmu, agar dalam kehidupannya
senantiasa mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan. Sebab tanpa ilmu
pengetahuan, seseorang akan tersesat dalam menempuh perjalanan hidupnya, dan
cepat atau lambat ia akan mendapatkan kebinasaan.
Pekerjaan
menuntut ilmu lebih mulia dari pada pekerjaan apapun. Artinya, Islam sangat
menghargai dan menghormati derajat ilmu dan orang yang memilikinya. Hal ini
dijelaskan dalam firman Allah SWT:
يَرۡفَعِ
اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ ۙ وَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡعِلۡمَ
دَرَجٰتٍ ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ.
Artinya:
“Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan”. (Q.S.Mujadilah: 11)
Bahkan
Rasulullah saw. memberikan penjelasan bahwa derajat orang yang berilmu itu
diatas derajat segalanya. Begitu juga derajat orang yang menuntut ilmu
pengetahuan, ilmu apapun yang sedang dituntut tetap mendapatkan derajat dan
pahala di sisi Allah SWT.
Ilmu
pengetahuan juga sangat bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara. Sejarah
telah membuktikan bahwa bangsa dan negara yang maju adalah bangsa dan negara
yang maju ilmu pengetahuannya. Sebaliknya, bangsa yang mundur dan terbelakang
adalah yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam rangka
memajukan bangsa dan negara ini, hendaknya kamu sebagai generasi bangsa ini
senantiasa rajin dan tekun menuntut ilmu, baik ilmu pengetahuan agama maupun
ilmu pengetahuan umum.
No comments:
Post a Comment