Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein

Saturday, 9 May 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Indonesia adalah Negara yang sedang melakukan pembangungan di segala kepemilikan modal yang bertujuan  meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Agar pembangunan  yang dilaksanakan berjalan lancardan sesuai yang diharapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, untuk itu dibutuhkan dana yang tidak sedikit, pemerintah membutuhkan dana dan dana itu diperoleh dari pajak, dimana pajak tersebut digunakan untuk kesejahteraan seluruh aspek didalam Negara termaksuk rakyatnya.
            Berbicara tentang ketetapan pajak, umumnya tidak terlepas dari subjek pajak yaitu Orang atau badan yang memenihi syarat subjektif, yaitu syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai ketentuan Undang-Undang.
            Sedangkan objek pajak artinya mereka yang mempunyai potensi untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak, sementara itu wajib pajak (WP) adalah orang atau badan yang memenuhi syarat subjektif selain harus memenuhi syarat objektif. Jadi, wajib pajak tidak hanya potensial untuk dikenakan pajak, melainkan sudah dikenakan kewajiban untuk membayar utang pajak.
            Reformasi perpajakan melalui sistem Administrasi Perpajakan dilakukan dengan secara komprensif ( menyeluruh ) disegala bidang meliputi : bidang administrasi berupa modernisasi administrasi perpajakan berupa amandemen UU perpajakan yang mulai berlaku sejak 2008, bidang pengawasan melalui pembentukan bank data nasional yang berisi data-data wajib pajak di seluruh Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    SURAT KETETAPAN PAJAK
            Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
a.       Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
b.      Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
c.       Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif  0% (nol persen)
d.      Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan (sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 atau pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
e.       Apabila kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/ atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat tertutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.

2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
Apabila masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

3.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat ketetapan pajak nihil diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Untuk masing-masing jenis pajak, surat ketetapan nihil diterbitkan untuk :
1.      Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.      Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahn Nilai.
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk :
1.      Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak (Jumlah pajak yang dibayar) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
2.      Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai ; atau
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Prosedur penerbitan SKPLB adalah sebagai berikut.
1.      Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan mengisi kolom dalam SPT atau dengan Surat Tersendiri.
2.      Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPLB paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.
3.      Apabila dalam jangka waktu tersebut (12 bulan sejak surat permohonan diterima), Direktur Jenderal Pajak tidak member suatu surat keputusan, permohonan pegembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan waktupaling lama satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
4.      Apabila SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.
Apabila pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan (Huruf B), tetapi tidak dilanjutkan dengan penyidikan, atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilajutkan dengan penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan, atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima sampa dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
 
B.     KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Jika setelah diadakan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
            Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Penetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Dikembalikan Kepada Wajib Pajak.
            Apabila Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
            Batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama satu bulan untuk:
1.      Surat ketetapan pajak lebih bayar, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2.      surat ketetapan pajak lebih bayar, dihitung sejak tanggal penerbitan;
3.      surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dihitung sejak tanggal penerbitan;
4.      Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
5.      Keputasan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan; atau
6.      Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
            Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (Satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waku (yang telah disebutkan sebelumnya) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.

1.      Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Degan Kriteria Tertentu
            Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah Wajib Pajak yang:
a.       tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b.      tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak;
c.       laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualiaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
d.      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
            Apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukam oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (setelah dilakukan penelitian), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (untuk Pajak Penghasilan), dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (untuk Pajak Pertambahan Nilai).
            Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak harus membayar jumlah kurang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Contoh 1 Pajak Penghasilan
1.      Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 80.000.00.
2.      Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut.
a.       Pajak Penghasilan yang terutang sebesar                          Rp 100.000.000
b.      Kredit pajak, yaitu:
1)      Pajak Penghasilan Pasal 22                                        Rp  20.000.000
2)      Pajak Penghasilan Pasal 23                                        Rp  40.000.000
3)      Pajak Penghasilan Pasal 25                                        Rp  90.000.000
            Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut.
a.       Pajak Penghasilan yang terutang sebesar                              Rp 100.000.000
b.      Kredit Pajak, yaitu:
1)      Pajak Penghasilan Pasal 22              Rp   20.000.000
2)      Pajak Penghasilan Pasal 23              Rp   40.000.000
3)      Pajak Penghasilan Pasal 25              Rp   90.000.000(+)
                                                         Rp 150.000.000
c.       Jumlah pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak                Rp  80.000.000 (-)
d.      Jumlah pajak yang dapat dikreditkan                                   Rp  70.000.000(-)
Pajak yang tidak/kurang bayar                                              Rp  30.000.000
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%              Rp  30.000.000(+)
Jumlah yang masih harus dibayar                                          Rp  60.000.000


Contoh 2 Pajak Pertambahan Nilai
1.      Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluaan kelebihan pajak sebesar Rp 60.000.000
2.      Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut.
a.       Pajak Keluaran                                                                      Rp 100.000.000
b.      Kredit Pajak, yaitu Pajak Masukan                                       Rp 150.000.000

            Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut.
a.       Pajak Keluaran                                                                      Rp 100.000.000
b.      Kredit Pajak;
·         Pajak Masukan                          Rp 150.000.000
c.       Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak         Rp  60.000.000(-)
d.      Jumlah pajak yang dapat dikreditkan                                    Rp 90.000.000 (-)
Pajak yang kurang bayar                                                       Rp 10.000.000
Sanksi administrasi kenaikan 100%                                      Rp 10.000.000 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar                                          Rp  20.000.000

2.      Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
            Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah;
a.       Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
c.       Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d.      Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
            Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
            Setelah melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

3.      Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Orang Pribadi Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri
            Orang pribadi yang bukan Subjek Pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4.      Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pajak
            Tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak diatur sebagai berikut;
a.       Pengembalian pembayaran pajak yang masih tersisa tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
b.      Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
c.       Atas dasar SKPKPP tersebut, Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
d.      SPMKP dibuat dalam rangka 4 (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut:
1)      Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara mitra Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
2)      Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;dan
3)      Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan 5 PMKP.
e.       Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SMPKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
f.       SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksudkan pada huruf b di atas terlampaui.
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dalam hal pejabat berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
            Jika setelah diadakan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
            Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Penetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Dikembalikan Kepada Wajib Pajak.
            Apabila Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.



DAFTAR PUSTAKA


            Resmi,siti.2011.Perpajakan:TeoridanKasus.Jakarta:SalembaEmpat.

No comments:

Post a Comment