BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
adalah Negara yang sedang melakukan pembangungan di segala kepemilikan modal
yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Agar pembangunan yang dilaksanakan berjalan lancardan sesuai
yang diharapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, untuk itu
dibutuhkan dana yang tidak sedikit, pemerintah membutuhkan dana dan dana itu
diperoleh dari pajak, dimana pajak tersebut digunakan untuk kesejahteraan
seluruh aspek didalam Negara termaksuk rakyatnya.
Berbicara tentang ketetapan pajak,
umumnya tidak terlepas dari subjek pajak yaitu Orang atau badan yang memenihi
syarat subjektif, yaitu syarat yang melekat pada
orang atau badan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Sedangkan objek pajak artinya mereka
yang mempunyai potensi untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak,
sementara itu wajib pajak (WP) adalah orang atau badan yang memenuhi syarat
subjektif selain harus memenuhi syarat objektif. Jadi, wajib pajak tidak hanya
potensial untuk dikenakan pajak, melainkan sudah dikenakan kewajiban untuk
membayar utang pajak.
Reformasi perpajakan melalui sistem
Administrasi Perpajakan dilakukan dengan secara komprensif ( menyeluruh )
disegala bidang meliputi : bidang administrasi berupa modernisasi administrasi
perpajakan berupa amandemen UU perpajakan yang mulai berlaku sejak 2008, bidang
pengawasan melalui pembentukan bank data nasional yang berisi data-data wajib
pajak di seluruh Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SURAT
KETETAPAN PAJAK
Surat ketetapan pajak adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar.
1.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak
atau kurang bayar;
b. Apabila
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam surat teguran;
c. Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d. Apabila
kewajiban pembukuan dan pemeriksaan (sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 atau
pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang; atau
e. Apabila
kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/ atau dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak kurang bayar
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 bulan dihitung
sejak saat tertutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak,
atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang
bayar.
2.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
Surat ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan
penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat surat ketetapan pajak kurang
bayar tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang
semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam
surat ketetapan pajak sebelumnya.
Apabila masih ditemukan
lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat
diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan/atau data baru
termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur
Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat
diterbitkan lagi.
3.
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat ketetapan pajak nihil
diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak. Untuk masing-masing jenis pajak, surat ketetapan nihil
diterbitkan untuk :
1. Pajak
Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2. Pajak
Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang
terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang
terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahn Nilai.
3. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran
pajak.
4.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk :
1. Pajak
Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak (Jumlah pajak yang dibayar) lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang.
2. Pajak
Pertambahan Nilai, apabila jumlah
kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang
terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai ; atau
3. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
Prosedur
penerbitan SKPLB adalah sebagai berikut.
1. Wajib
pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dapat disampaikan dengan mengisi kolom dalam SPT atau dengan Surat
Tersendiri.
2. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPLB paling lambat 12 (dua
belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.Ketentuan ini tidak
berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana dibidang perpajakan.
3. Apabila
dalam jangka waktu tersebut (12 bulan sejak surat permohonan diterima),
Direktur Jenderal Pajak tidak member suatu surat keputusan, permohonan
pegembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan
waktupaling lama satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
4. Apabila
SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu satu bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir, maka Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan
saat diterbitkan SKPLB.
Apabila
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan
terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana dibidang perpajakan (Huruf B), tetapi tidak dilanjutkan dengan
penyidikan, atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilajutkan dengan
penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan, atau dilanjutkan dengan
penyidikan dan penuntutan tindak pidana dibidang
perpajakan tetapi diputus bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam
hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk
paling lama 24 bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan
diterima sampa dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
B.
KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK
Jika setelah diadakan perhitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan selisih
lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang)
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Wajib
Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak dengan catatan
Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Kelebihan
pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Penetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga Dikembalikan Kepada Wajib Pajak.
Apabila
Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di
pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus
diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat
sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Batas
waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama satu bulan
untuk:
1. Surat
ketetapan pajak lebih bayar, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2. surat
ketetapan pajak lebih bayar, dihitung sejak tanggal penerbitan;
3. surat
keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dihitung sejak tanggal
penerbitan;
4. Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal
penerbitan;
5. Keputasan
Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan; atau
6. Putusan
Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh
Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan
sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak.
Apabila pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (Satu) bulan, Pemerintah
memberikan imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waku (yang telah disebutkan sebelumnya) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
(dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waku (yang telah disebutkan sebelumnya) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
1.
Kelebihan
Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Degan Kriteria Tertentu
Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu adalah Wajib Pajak yang:
a. tepat
waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang
telah memperoleh izin untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak;
c. laporan
keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan
pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualiaan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut;
d. tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terakhir.
Apabila permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diajukam oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
(setelah dilakukan penelitian), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (untuk Pajak Penghasilan), dan
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (untuk
Pajak Pertambahan Nilai).
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah memperoleh
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Surat ketetapan pajak tersebut dapat
berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil,
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak harus
membayar jumlah kurang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Contoh 1 Pajak Penghasilan
1. Wajib
Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp
80.000.00.
2. Dari
pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut.
a.
Pajak Penghasilan yang
terutang sebesar Rp
100.000.000
b.
Kredit pajak, yaitu:
1)
Pajak Penghasilan Pasal
22 Rp 20.000.000
2)
Pajak Penghasilan Pasal
23 Rp 40.000.000
3)
Pajak Penghasilan Pasal
25 Rp 90.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai
berikut.
a.
Pajak Penghasilan yang
terutang sebesar Rp
100.000.000
b.
Kredit Pajak, yaitu:
1)
Pajak Penghasilan Pasal
22 Rp 20.000.000
2)
Pajak Penghasilan Pasal
23 Rp 40.000.000
3)
Pajak Penghasilan Pasal
25 Rp 90.000.000(+)
Rp
150.000.000
c. Jumlah
pengembalian
Pendahuluan
Kelebihan Pajak Rp 80.000.000 (-)
d. Jumlah
pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000(-)
Pajak
yang tidak/kurang bayar Rp 30.000.000
Sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Rp 30.000.000(+)
Jumlah
yang masih harus dibayar Rp 60.000.000
Contoh 2 Pajak Pertambahan Nilai
1.
Pengusaha Kena
Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluaan kelebihan pajak sebesar Rp
60.000.000
2.
Dari pemeriksaan
diperoleh hasil sebagai berikut.
a. Pajak Keluaran Rp
100.000.000
b. Kredit Pajak, yaitu Pajak Masukan Rp 150.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut.
a. Pajak Keluaran Rp
100.000.000
b. Kredit Pajak;
·
Pajak Masukan Rp 150.000.000
c. Jumlah Pengembalian
Pendahuluan
Kelebihan Pajak Rp 60.000.000(-)
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp
90.000.000 (-)
Pajak
yang kurang bayar Rp
10.000.000
Sanksi
administrasi kenaikan 100% Rp
10.000.000 (+)
Jumlah
yang masih harus dibayar Rp 20.000.000
2.
Kelebihan
Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah;
a. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
c. Wajib
Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan
jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha
Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada
Wajib Pajak yang menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika berdasarkan hasil
pemeriksaan, ternyata diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah
pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen).
3.
Kelebihan
Pembayaran Pajak Bagi Orang Pribadi Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri
Orang
pribadi yang bukan Subjek Pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang
Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat
diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang
ketentuaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
4.
Tata
Cara Pembayaran Kelebihan Pajak
Tata
cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak diatur sebagai berikut;
a. Pengembalian
pembayaran pajak yang masih tersisa tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
b. Kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau nama
Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
c. Atas
dasar SKPKPP tersebut, Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
d. SPMKP
dibuat dalam rangka 4 (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut:
1) Lembar
ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara mitra Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
2) Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;dan
3) Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan
5 PMKP.
e. Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara mengembalikan
lembar ke-2 SMPKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2
kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
f. SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan Kantor Pelayanan
Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari
kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksudkan pada huruf b
di atas terlampaui.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib
menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara. Dalam hal pejabat berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan
spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Surat ketetapan pajak
adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Jika setelah diadakan
perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak
menunjukkan selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah
pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang. Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran
pajak dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Kelebihan
pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Penetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
Dikembalikan Kepada Wajib Pajak.
Apabila
Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di
pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus
diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat
sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Resmi,siti.2011.Perpajakan:TeoridanKasus.Jakarta:SalembaEmpat.
No comments:
Post a Comment