Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein

Thursday, 21 May 2015

MENYUSUN PRODUK KREDIT

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Sesuai definisi, LKM menyediakan kredit. Tanpa menghiraukan pendekatan yang dipilih, produk kredit sebenarnya perlu disusun berdasarkan permintaan pasar sasaran. Ini meliputi penetapan jumlah kredit, jangka waktu kredit, persyaratan anggunan (pengganti), suku bunga dan provisi, dan secara potensial, persyaratan tabungan wajib atau kontribusi kelompok.
            Keberhasilan menyusun produk kredit yang memenuhi kebutuhan pengusaha mikro adalah penting bagi setiap LKM. Penting bahwa orang menyediakan dan mengevaluasi pelayanan kredit memahimi unsur-unsur berbeda dari produk kredit dan cara dimana semua unsur ini mempengaruhi baik para peminjam maupun kelangsungan hidup LKM. Bab ini menjelaskan bagaimana segala unsur pola yang berlainan dapat dihasilkan dalam produk kredit yang secara khusus disesuaikan dengan pasar sasaran dan kemampuan LKM.
            Makalah ini menekankan pada penyusunan produk keuangan untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan, berdasarkan keyakinan bahwa para pengusaha mikro menghargai akses atas produk keuangan dan bertindak secara tanggung jawab apabila mereka dipelakukan sebagai pelanggan daripada penerima. Makalah ini menarik untuk para praktisi yang ingin memodifikasi atau memperhalus bebagai produk kredit mereka dan untuk para donor dan konsultan yang sedang mengevaluasi produk kredit LKM, khususnya aspek keuangan mereka. Beberapa lampiran pada bab menyediakan perincian mengenai lebih banyak topik teknis seperti penetapan suku bunga efektif kredit dengan menggunakan internal rate of return dan memperhitungkan bermacam-macam arus kas.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    POLA KAS, PERSYARATAN KREDIT DAN FREKUENSI PEMBAYARAN
            Bagian ini mencakup asas dasar kredit, termasuk pola kas peminjam, jumlah kredit, jangka waktu kredit, dan jadwal pembayaran kembali. Yang mendasari setiap topik adalah tekanan pada pemahaman perilaku dan kebutuhan kredit dari para pelanggan.

1.      Pola Kas Pelanggan Dan Jumlah Kredit
            Untuk menyusun produk kredit untuk memenuhi kebutuhan peminjam, penting untuk memahami pola kas para peminjam. Arus kas masuk adalah uang tunai yang diterima oleh bisnis atau rumah tangga dalam bentuk upah, pendapatan penjualan, kredit, atau hadiah; arus kas keluar adalah uang yang dibayar oleh bisnis atau rumah tangga untuk menutup pembayaran atau pembelian. Pola kas adalah penting sepanjang mereka mempengaruhi kemampuan hutang para peminjam. Para pemberi kredit harus memastikan bahwa para peminjam mempunyai cukup arus kas masuk untuk menutup pembayaran kredit bilamana mereka jatuh tempo.
            Sebagian arus kas masuk dan arus kas keluar berlangsung secara teratur, yang lainnya pada waktu yang tidak beratur atau waktu keadaan darurat atau musiman. Kegiatan musiman dapat menciptakan waktu ketika, peminjam menghasilkan pendapatan (seperti setelah musim panen) dan waktu ketika tidak ada pendapatan (pendapatan mungkin diterima dari kegiatan lain). Namun demikian, jangka waktu kredit seringkali berlaku untuk beberapa musim, selama itu dapat terjadi kesenjangan dalam pendapatan.
            Kredit harus didasarkan pada pola kas para peminjam dan disusun sedemikian rupa untuk memungkinkan pelanggan membayar kembali kredit tanpa kesukaran yang tidak semestinya. Ini membantu LKM menghindari kerugian potensial dan mendorong pelanggan untuk mengelola dana mereka dengan hati-hati dan untuk membangun suatu dasar aktiva. (ini tidak berarti bahwa arus kas dari kegiatan khusus saja yang dipertimbangkan; semua arus kas adalah relevan).
            Ketetapan jumlah kredit bergantung pada maksud dari kredit dan kemampuan pelanggan untuk membayar kembali kredit (yaitu, kemampuan hutang). Kalau menetapkan kemampuan hutang pelanggan potensial penting untuk mempertimbangkan arus kas ini dan segala tuntutan lain yang mungkin datang sebelum membayar kembali kredit kepada LKM. Penyesuaian kemanpuan hutang seorang peminjam untuk resiko perlu mencerminkan harapan yang masuk akal mengenai kondisi sebaliknya yang mungkin mempengaruhi usaha peminjam. Penyesuaian kesukaran harus mencerminkan kemauan pemberi kredit untuk menanggung resiko ketidakmampuan peminjam membayar kembali. Lebih besar kemampuan LKM untuk menanggung resiko, lebih tinggi pagu kredit yang dapat ditawarkan oleh pemberi kredit (VON pischke 1991)
            Seringkali LKM menetapkan pagu kredit untuk peminjam pemula yang meningkatkan dengan setiap kredit. Ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepada LKM dan untuk menciptakan insentif bagi para pelanggan untuk membayar kembali kredit mereka (yaitu, janji untuk kredit lebih besar kelak). Tambahan pula, meningkatkan pagu kredit memungkinkan palanggan mengembangkan sejarah kredi dan pemahanan tanggung jawab berkenaan dengan peminjam.

2.      Bagaimana Jangka Waktu Kredit Mempengaruhi Kemampuan Peminjam Untuk Membayar Kembali?
            Jangka waktu kredit adalah salah satu variabel paling penting dalam keuangan mikro. Jangka waktu adalah periode waktu didalam mana seluruh kredit harus dibayar kembali. Jangka waktu kredit mempengaruhi jadwal pembayaran kembali, pendapatan untuk LKM, biaya untuk pelanggan, dan akhirnya ketepatan penggunaan kredit. Semakin tepat jangka waktu kredit dengan kebutuhan pelanggan, semakin mudah pelanggan “menaggung” kredit dan semakin besar kemungkinan pembayaran kembali dilakukan dengan tepat waktu dan penuh. Contoh berikut menyediakan tiga pilihana persyaratan kredit dengan pembayaran angsuran.
            Misalnya, seorang penjahit membeli kain dan persediaan empat bulan sekali untuk menarik manfaat dari pembelian borongan, yang menghasilkan siklus bisnis empat bulan. Pendapatan bersih selama empat bulan (setelah membeli persediaan sebesar 1.000 dan menanggung seluruh pengeluaran lain namun sebelum pembayaran kembali kredit) adalah 1.600 (400 perbulan).
            Pilihan 1: Kredit empat bulan sesuai dengan siklus bisnis. Ia meminjam 1.000 untuk empat bulan dengan 3 persen bunga per bulan, dengan angsuran bulanan 269 (dihitung berdasarkan metode saldo menurun, yang dijelaskan secara terperinci di bagian mengenai penetapan harga kredit dibawah). Dengan demikian jumlah pembayaran adalah 1.076 (biaya bunga 76). Pendapatan 1600 dikurangi pembayaran kembali 1076 menyisakan pendapatan bersih sebesar 524.
            Arus kas selama empat bulan adalah sebagai berikut:
Periode
Bisnis
Kredit
Pendapatan Bersih
0
(1000)
1000
-
1
400
(269)
131
2
400
(269)
131
3
400
(269)
131
4
400
(269)
131
Jumlah
600
(76)
524
            Dalam skenario ini, penjahit mempunyai pendapatan tambahan untuk dibelanjakan atau diinvestasikan sebagai modal kerja tambahan sesuai pilihannya. Jangka waktu kredit disesuaikan dengan siklus bisnis pola arus kasnya.
            Pilhan 2; Dua bulan kredit lebih singkat dari siklus bisnisnya. Ia meminnjam 1.000 untuk dua bulan dengan 3 persen per bulan dengan pembayaran angsuran bulanan 523 dan hasil penjualan 400 per bulan. Jumlah pembayaran adalah 1.046 (biaya bunga 46). Pendapatan 1.600 dikurangi pembayaran kembali kredit 1.046 menyisakan 554. l
           


Arus kas adalah sebagai berikut:
Periode
Bisnis
Kredit
Pendapatan Bersih
0
(1000)
1000
-
1
400
(523)
(123)
2
400
(523)
(123)
3
400
0
400
4
400
0
400
Jumlah
600
(46)
554
            Dengan jangka waktu kredit dua bulan dan siklus bisnis empat bulan, peminjaman tidak menghasilkan pendapatan yang cukup dalam dua bulan pertama untuk membayar angsuran kredit. Apabila ia tidak mempunyai tabungan atau pendpatan kredit atau kredit lainnya untuk mendukung pembayaran angsuran kredit, ia tidak akan mampu membayar kembali kredit.
            Pilihan 3: Kredit enam bulan lebih lama dari siklus bisnisnya. Ia meminjam 1.00 untuk enam bulan dengan 3 persen perbulan dengan angsuran bulanan 184,60 dan hasil penjualan 400 perbulan untuk empat bulan saja. (Anggap saja bahwa karna ia tidak berhasil mempunyai modal kerja 1.000 pada akhir bulan keempat, ia tidak dapat membeli persediaan lebih banyak dengan harga *pembelian borongan* dan karena itu tidak mempunyai pendapatan selama dua bulan. Walaupun ini tidak selalu realistis, disini disajikan untuk menjelaskan fakta bahwa dalam beberapa keadaan, kredit dengan jangka waktu lebih panjang adalah merugikan untuk peminjam, teutama sekali kalau mereka tidak dapat mengakses kredit lagi sebelum kredit lama dilunaskan.) Jumlah pembayar adalah 1.107,60 (biaya bunga 107,60). Pendapatan 1.600 dikurangi pembayaran kembali kredit 1.107,60 menyisakan 492,40.






            Arus kas adalah sebagai berikut:
Periode
Bisnis
Kredit
Pendapatan Bersih
0
(1000)
1000
-
1
400
(184,6)
215,4
2
400
(184,6)
215,4
3
400
(184,6)
215,4
4
400
(184,6)
215,4
5
0
(184,6)
(184,6)
6
0
(184,6)
(184,6)
Jumlah
600
(107,6)
492,4
            Dalam skenario ini arus kas dalam empat bulan pertama adalah lebih mudah untuk peminjam; namun demikian, ia mungkin tergoda untuk membelanjakan pendapatan bersih yang lebih tinggi dalam beberapa bulan permulaan dari kredit, yang mengakibatkan kesukaran potensial untuk melakukan pembayaran angsuran pada dua bulan terakhir. Ia juga kurang mempunyai pendaptan bersih karena pembayaran bunga yang lebih besar.
            Contoh ini menjelaskan mengapa kredit 12 bulan dalam pasar yang ramai kota seringkali berakibat dengan kredit bermasalah dan gagal bayar menjelang akhir jangka waktu kredit. Juga peminjam setengah menganggur untuk dua bulan, karena ia tidak mempunyai akses atas kredit untuk membeli lebih banyak persediaan,. Apabila jangka waktu kredit lebih pendek dan karena itu ia dapat meminjam kembali, ia dapat terus menjalankan bisnisnya.
            Ketiga pilihan sebelumnya membutikan bahwa arus kas menentukan sebagian kemampuan pembayaran hutang oleh para peminjam. Ini mempengaruhi ketepatan jangka waktu kredit dan jumlah kredit, yang selanjutnya menetapkan persyaratan pembayaran hutang. LKM perlu menyusun jangka waktu kredit dan jumlah kredit untuk memenuhi kemampuan pembayaran hutang para pelanggan mereka.
            Kekhawatiran akan berkurang seiring dengan semakin menguntungkannya bisnis karena pendaptan yang lebih besar berpotensi menghasilkan pendaptan tambahan yang cukup untuk mengembangkan tabungan yang cukup, sehingga pelanggan tidak lagi perlu meminjam kecuali apabila ia ingin memperluas bisnisnya. (Dalam hal seperti itu LKM telah berhasil memperbaiki keadaan ekonomi pelanggannya dan tidak perlu membiarkan pelanggan ini “pergi” karena jasa atau produk yang buruk).
            Bergantung pada pola kas dan jangka waktu kredit, para pelanggan adakalanya lebih suka membayar lebih dulu kredit mereka. Pembayaran lebih dulu mempunyai dua keuntungan utama bagi pelanggan.
·         Mereka dapat mengurangi risiko keamanan dan godaan untuk menghabiskan jumlah uang yang berlebihan.
·         Mereka dapat mmengurangi beban angsuran kredit selanjutnya dalam siklus kredit.
            Keuntungan lebih dulu menghasilkan satu keuntungan yang jelas untuk LKM; dengan lebih awal membayar kembali kredit, LKM dapat memutarkan portofolio lebih cepat dan dengan demikian menjangkau pelanggan lebih banyak.
            Namun demikian, pembayaran lebih dulu sukar dipantau dan kalau jumlahnya besar mereka dapat mengganggu arus kas LKM (atau kantor-kantor cabangnya). Ini bisa mempengaruhi kemampuan untuk meramalkan kebutuhan arus kas secara akurat. Pada beberapa LKM pelunasan kredit secara otomatis menghasilkan kredit lebih besar untuk pelanggan. Ini bisa mengakibatkan LKM mengurangi persediaan dana untuk dipinjamkan kepada para pelanggan lain.
            Tambahan pula kalau bunga dihitung berdasarkan saldo  menurun, pembayaran lebih dulu biasanya ternasuk pokok pinjaman dan bunga untuk pembayaran lebih dulu. Ini berarti bahwa kredit dibayar lebih dulu, pendapatan bunga yang diterima kurang dari ramalan semula, yang mengakibatkan pendapatan yang berkurang bagi LKM (kecuali dana pendaptan segera dipinjamkan kembali).
            Apabila sekelompok peminjam tertentu (misalnya, para penjaja pasar) cenderung membayar lebih dulu kredit mereka secara teratur, sebaiknya jangka waktu kredit dipersingkat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kelompok pelanggan tersebut. Jangka waktu kredit sebaiknya disusun untuk memperkecil kebutuhan untuk pem bayaran lebih dulu. Ini meliputi penyesuaian jangka waktu kredit dengan pola kas untuk membantu para pelanggan menganggarkan arus kas mereka dan mengurangi kemungkinan pembayaran lebih dulu atau kredit bemasalah.
            Akhirnya, pembayaran lebih dulu juga dapat menandakan bahwa para peminjam sedang menerima kredit dari pemberi kredit yang lain, yang mungkin menyediakan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih rendah, atau jangka waktu yang lebih tepat. Kalau demikian halnya, LKM perlu memeriksa produk kreditnya dan produk kredit para pemberi kredit lainnya.
3.      Frekuensi Pembayaran Kredit
            Pembayaran kredit dapat dilakukan secara angsuran yaitu mingguan, dua mingguan, bulanan atau sekaligus pada akhir jangka waktu kredit, tergantung pola kas peminjam. Untuk sebagian besar, bunga dan pokok dibayar bersama. Namun demikian, beberapa LKM membebani bunga dimuka atau dibayar pada awal jangka waktu kredit dan pokok sepanjang jangka waktu kredit, sedangkan pihak lain menagih bunga secara berkala dan pokok pada akhir jangka waktu kredit.
            Kegiatan yang menghasilkan pendapatan terus menerus dapat disusun dengan pembayaran angsuran. Dengan cara ini pelanggan mampu membayar kembali kredit sepanjang waktu tanpa harus menabung jumlah kredit (untuk pembayaran kembali) selama jangka waktu kredit. Frekwensi pembayaran kredit tergantung kebutuhan pelanggan dan kemapuan LKM untuk memastikan pembayaran kembali. Sebagian pelepas uang mengumpulkan pembayaran setiap hari, terutama sekali apabila peminjam adalah penjaja pasar yang menerima uang secara harian. Pemberi kredit lainnya menagih bulanan, karena mereka tidak mudah dijangkau peminjam yaitu kantor cabang bank jaraknya jauh dari bisnis peminjam. Suatu keseimbangan harus dicapai antara biaya transaksi berkenaan dengan frekwensi pembayaran dan risiko gagal bayar karena manajemen kas yang buruk berkenaan dengan pembayaran kembali yang jarang terjadi.
            Untuk kegiatan musiman, mungkin tepat untuk menyusun kredit sehingga dilakukan pembayaran sekaligus begitu kegiatan sudah selesai. Pembayaran sekaligus harus berhati-hati terutama sekali kalau ada risiko bahwa panen (kegiatan musiman lainnya) mungkin gagal. Apabila kredit jatuh tempo dan tidak ada pendapatan yang dihasilkan maka risiko gagal bayar adalah tinggi. Beberapa LKM yang membiayai kegiatan musiman menyusun kredit dengan pembayaran angsuran sehingga pada waktu panen para peminjam menyimpan sebagian besar pendapatan panen mereka, karena mayoritas kredit sudah dibayar kembali pada akhir panen. Ini berguna untuk meningkatkan tabungan (aktiva) peminjam.
            LKM bisa juga menggabungkan kredit angsuran dengan pembayaran sekaligus, mengumpulkan sebagian kecil jumlah kredit misalnya bunga selama jangka waktu kredit, dengan sisanya dibayar pada akhir musim panen pokok.

B.     BENTUK-BENTUK ANGUNAN KREDIT
A.   Tabungan Wajib
Tabungan wajib berbeda dengan tabungan sukarela karena tidak ditarik kembnali sementara kredit masih belum lunas. Tabungan wajib dapat mempunyai dampak positif terhadap pelanggan dengan memperlancar pola konsumsi mereka dan menyediakan dana untuk keadaan darurat asalkan tabungan tersebut tersedia untuk penarikan oleh peminjam .

B.   Aktiva yang Dianggunkan Kurang dari Nilai Kredit
Terkadang tanpa menghiraukan nilai pasar sebenarnya dari aktiva milik peminjam, tindakan menjamin aktiva {seperti perabotan atau alat-alat rumah tangga} dank arena itu kesadaran mereka dapat hilang {mengakibatkan kesulitan} menyebabkan pelanggan untuk membayar kembali kredit.

C.  Jaminan Pribadi
Walaupun para peminjam mikro sendiri seringkali tidak mampu menjamin kredit mereka, terkadang mereka dibantu teman-teman atau sanak saudara untuk menyediakan jaminan pribadi {kadang-kadang disebut sebagai penandatangan kedua}


D.  Penetapan Harga Kredit
Menetapkan harga kredit adalah aspek penting dari pola produk kredit. Suatu keseimbangan harus tercapai antara apa yang mampu ditanggung oleh pelanggan dengan apa yang perlu dihasilkan oleh organisasi untuk menutup seluruh biayanya. LKM menanggung empat macam biaya berbeda:
§  Biaya Pembiayaan
§  Biaya Operasional
§  Penyisihan Kerugian Kredit
§  Biaya Modal

MENGHITUNG SUKU BUNGA
Ada beberapa cara menghitung suku bunga kredit. Dimana dua metode adalah yang paling umum: metode saldo menurun dan metode flat {harga nominal}.
1.    Metode Saldo Menurun
Metode ini menghitung bunga sebagai suatu persentase dari jumlah yang belum dilunaskan {outstanding} selama jangka waktu kredit.

2.    Metode Flat
Metode ini menghitung bunga sebagai suatu persentase jumlah kredit semula daripada jumlah yang belum dilunaskan {outstanding} selam jangka waktu kredit.

Bagaiman Provisi atau Biaya Pelayanan Mempengaruhi Peminjam dan LKM
Disamping membebani bunga, banyak LKM juga membebani provisi dan biaya pelayanan pada saat mencairkan kredit. Biasanya biaya provisi dibebankan sebagai suatu persentase dari jumlah kredit semula dan dipungut dimuka dari pada sepanjang jangka waktu kredit.

C.    PRODUK PERBANKAN
            Ketika mendengar mengenai produk perbankan, mungkin yang akan segera terlintas di dalam pikiran Anda adalah produk perbankan berupa tabungan baik itu tabungan biasa maupun deposito. Akan tetapi jika hal tersebut kita ulas secara lebih mendalam produk yang ditawarkan perbankan tidak hanya itu, melainkan banyak ragamnya. Untuk mempermudah mengenai produk perbankan akan dipaparkan satu persatu antara produk perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Produk-produk bank ataupun perbankan tidak hanya sebatas tabungan yang seperti biasa banyak digunakan masyarakat pada umumnya. Banyak sekali yang produk perbankan yang ditawarkan dan cukup membantu dalam kehidupan masyarakat secara luas, misalnya KPR.
            Bank? Pastilah setiap orang sudah tidak asing lagi mendengar kata ini. Namun jika seseorang ditanya mengenai produk apa saja yang ditawarkan oleh bank atau produk perbankan, mungkin yang akan terbersit dalam pikiran adalah produk tabungan dan produk kredit. Andaikan diulas secara lebih mendalam, tugas dari sebuah bank adalah memang untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank).
Dalam prosesnya, untuk menghimpun dana dari masyarakat tersebut bank menggunakan beragam produk yang akan menarik minat nasabah untuk menyimpan dananya di bank. Selain itu pihak perbankan juga membutuhkannya untuk menyalurkan dananya ke masyarakat agar operasionalnya tetap lancar. Bisa dibayangkan jika bank berhasil menghimpun dana dari masyarakat namun gagal menyalurkan dananya pada hal-hal yang prduktif, maka bukan tidak mungkin bank tersebut akan mengalami kerugian. Sebagaimana perkembangan sektor perbankan yang ada saat ini, untuk membahas produk bank akan dibedakan antara produk pada bank konvensional dan bank syariah. Bagi Anda yang masih kesulitan untuk membedakan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, akan diberikan sedikit uraian mengenai perbedaan tersebut.
Bank konvensional sebagaimana bank yang sudah kita kenal selama ini memiliki ciri khas dengan diberlakukannya bunga untuk setiap transaksi, baik itu mengumpulkan dana maupun menyalurkan dana. Sedangkan perbankan syariah memiliki perbedaan dengan perbankan konvensional yaitu adalah tidak adanya bunga, melainkan bagi hasil. Dengan adanya perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah maka secara langsung juga mempengaruhi perbedaan produk-produk pada bank konvensional dan bank syariah.   

1.      Produk Perbankan Konvensional
Produk yang ditawarkan oleh perbankan konvensional antara lain:
1.    Tabungan ( Saving)
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.

2.    Deposito (Deposit)
Lain lagi dengan tabungan, produk perbankan yang satu ini adalah produk penyimpanan dana tetapi dengan jangka waktu tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil uangnya sesuai dengan lama deposito yang dipilih. Jika dibandingkan dengan tabungan, deposito memiliki penawaran bunga yang jauh lebih besar.
Jenis-Jenis Deposito :
·      Deposito Berjangka (time deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (Nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1, 3, 6 , 12 bulan).

·      Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.

·      Deposit On Call : merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemeritahuan  Kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.

3.    Giro ( Demand Deposit )
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.

4.    Cek (Cheque)
Cek merupakan sebuah produk perbankan yang memudahkan transaksi keuangan. Cek tersebut merupakan surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana sebesar dana yang tertera pada cek. Sedangkan cek itu sendiri terdiri atas beragam jenis, salah satunya adalah cek atas nama dan cek atas unjuk.

5.    Kredit (Credit)
Kredit merupakan sebuah produk perbankan yang mampu memberikan keuntungan besar pada sektor perbankan. Hal tersebut terjadi karena dengan kredit, bank mendapatkan pendapat berupa selisih tingkat suku bunga kredit dengan tingkat suku bunga tabungan. Dari produk kredit itu sendiri bank menawarkan jenis kredit yang antara lain meliputi kredit modal kerja, kredit investasi, kredit perdagangan dan kredit konsumtif.

6.    Produk jasa lainnya
Produk perbankan yang tidak kalah penting yang lain adalah produk jasa lainnya, yang antara lain meliputi transfer uang, transaksi RTGS, transaksi kliring dll.

Jenis-Jenis Kredit
1.    Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.

2.    Kedit Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya

3.    Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

4.    Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.

5.    Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.

6.    Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.

7.    Kredit Sindikasi
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.

8.     Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.

9.    Kredit off Shore
Merupakan Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing.

10.    Kredit on shore
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.


Produk Jasa Lainnya
1.    Kiriman Uang (transfer)
Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya. Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer.

2.    RTGS (Real Time Gross Sattlement)
Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time &  lectronically processed.

3.    Kliring (Clearing)
Jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.

4.    Inkaso (collection)
Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.

5.    Safe Deposit Box (SDB)
Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

6.    Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM):
·      Kartu Kredit
Kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank.

·      Kartu Debit
Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah.

·      Kartu ATM
Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM (Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama lainnya.
7.    Bank Notes
Jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).

8.    Bank Garansi (bank guarantee)
Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.

9.    Bank Draft
Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.

10.    Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.

Jenis-Jenis L/C:
·      Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
·      Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa persetujuan persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C
·      Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
·      Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.

Jenis-Jenis L/C:
·      Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
·      Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
·      Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen diajukan oleh beneficiary.
·      Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak lain.
·      Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

11.    Travellers Cheque
Cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.

12.    Electronic Money
Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.








2.      Produk Perbankan Syariah
Produk perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah mempunyai perbedaan dengan bank konvensional. Hal tersebut dikarenakan bank syariah yang mengusung nilai-nilai Islam dengan memasukkan beragam ajaran islam dalam perbankan syariah.
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
A.  Titipan atau Simpanan

1.    Al- wadiah (jasa penitipan)
Al- wadiah merupakan jasa penitipan yang disediakan oleh perbankan. Dengan adanya al wadiah, nasabah bisa menitipkan dananya di bank dan mengambilnya sewaktu-waktu. Untuk mempermudah pemahaman mengenai al –wadiah, bisa dibayangkan ketika seorang nasabah menabung di bank, nasabah bebas menitipkan dana mereka di bank dan mereka juga bebas untuk mengambilnya sewaktu-waktu jika dana tersebut mereka butuhkan. Jenis produk ini biasanya menyatu dengan mudharabah, sejenis akad yang digunakan untuk produk tabungan perbankan.

2.    Deposito mudharabah
Produk bank jenis ini ditemui ketika Anda meyimpan dana di bank (menabung) dalam jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan akad mudharabah, terjadi bagi hasil antara nasabah dan pihak perbankan yang tercantum dalam prosentase. Sehingga ketika pendapatan bank meningkat maka bagi hasil yang diperoleh nasabah akan meningkat dan sebaliknya. Sehingga dengan menggunakan akad mudharabah tersebut, akan terjadi keadilan baik dari sisi bank maupun nasabah. Yang membedakan dengan tabungan biasa, deposito mudharabah tersebut hanya bisa dicairkan sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

B.  Bagi Hasil

1.    Al-Musyarakah (Joint Venture)
Konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

2.    Al-Mudharabah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

3.    Al-Muzara’ah
Bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.


4.    Al-Musaqah
Bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

C.  Jual Beli

1.    Ba’i al-Murabahah
Jenis produk ini biasa digunakan ketika konsumen mengajukan pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan menggunakan akad ba’i al-murabahah, pihak bank membelikan barang yang diinginkan nasabah untuk dijual kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai bentuk transaksi ini bisa diilustrasikan sebagai berikut:
Misal nasabah A ingin membeli mobil. Kemudian nasabah A mengajukan dana kepada bank. Setelah itu ketika bank menyetujui ajuan nasabah A maka bank membelikan mobil untuk nasabah A. Setelah mobil dibeli kemudian bank menjual mobil tersebut dengan tambahan keuntungan. Misalnya harga beli mobil 300 juta maka bank akan menjualnya sebesar 350 juta. Kemudian untuk cicilan pembayaran, nasabah A bisa dilakukan secara flat atau sesuai kesepakatan awal antara bank dan nasabah A.

2.    Bai’ As-Salam
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

3.    Bai’ Al-Istishna
Merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

D.  Sewa
1.    Al-Ijarah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

2.    Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

E.     Jasa

1.    Al-Wakalah (perwakilan)
Penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dimana perwakilan barlaku selama yang mewakilkan masih hidup

2.    Al-Kafalah (menanggung)
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. kafalah juga berarti pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan perpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

3.    Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

4.    Ar-rahn
Pada produk jenis ini perbankan menawarkan produk kepada nasabah seperti praktik pada gadai. Sehingga nasabah bisa menggadaikan barangnya ke bank untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik gadai yang saat ini sedang marak pada perbankan syariah adalah gadai emas. Hal itu terjadi selain karena prospek emas yang meningkat juga dikarenakan kestabilan emas.

5.    Al-Qardh
Produk perbankan jenis ini dikhususkan sebagai upaya menolong nasabah yang sedang membutuhkan dana tanpa mengharapkan suatu imbalan ataupun bunga. Sehingga dari awal jenis akad ini memang tidak diperuntukkan untuk tujuan komersial.
Setelah dijelaskan berbagai macam produk perbankan, baik itu pada perbankan konvensional maupun perbankan syariah, Anda tinggal memilih untuk menggunakan produk perbankan yang paling cocok dan menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi keuangan Anda maupun dari beragam penawaran yang ditawarkan. Misalnya jika Anda memilih menggunakan perbankan konvensional, tidak ada salahnya jika Anda melihat tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sedangkan jika Anda menggunakan perbankan syariah, yang patut dipertimbangkan adalah kinerja perbankan yang bersangkutan serta bagi hasil yang ditawarkan.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Pola kas adalah penting sepanjang mereka mempengaruhi kemampuan hutang para peminjam. Para pemberi kredit harus memastikan bahwa para peminjam mempunyai cukup arus kas masuk untuk menutup pembayaran kredit bilamana mereka jatuh tempo.
            Jangka waktu kredit mempengaruhi jadwal pembayaran kembali, pendapatan untuk LKM, biaya untuk pelanggan, dan akhirnya ketepatan penggunaan kredit. Semakin tepat jangka waktu kredit dengan kebutuhan pelanggan, semakin mudah pelanggan “menaggung” kredit dan semakin besar kemungkinan pembayaran kembali dilakukan dengan tepat waktu dan penuh.

            Pembayaran kredit dapat dilakukan secara angsuran yaitu mingguan, dua mingguan, bulanan atau sekaligus pada akhir jangka waktu kredit, tergantung pola kas peminjam.

No comments:

Post a Comment