BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sesuai
definisi, LKM menyediakan kredit. Tanpa menghiraukan pendekatan yang dipilih,
produk kredit sebenarnya perlu disusun berdasarkan permintaan pasar sasaran.
Ini meliputi penetapan jumlah kredit, jangka waktu kredit, persyaratan anggunan
(pengganti), suku bunga dan provisi, dan secara potensial, persyaratan tabungan
wajib atau kontribusi kelompok.
Keberhasilan
menyusun produk kredit yang memenuhi kebutuhan pengusaha mikro adalah penting
bagi setiap LKM. Penting bahwa orang menyediakan dan mengevaluasi pelayanan
kredit memahimi unsur-unsur berbeda dari produk kredit dan cara dimana semua
unsur ini mempengaruhi baik para peminjam maupun kelangsungan hidup LKM. Bab
ini menjelaskan bagaimana segala unsur pola yang berlainan dapat dihasilkan
dalam produk kredit yang secara khusus disesuaikan dengan pasar sasaran dan
kemampuan LKM.
Makalah
ini menekankan pada penyusunan produk keuangan untuk memenuhi kebutuhan para
pelanggan, berdasarkan keyakinan bahwa para pengusaha mikro menghargai akses
atas produk keuangan dan bertindak secara tanggung jawab apabila mereka
dipelakukan sebagai pelanggan daripada penerima. Makalah ini menarik untuk para
praktisi yang ingin memodifikasi atau memperhalus bebagai produk kredit mereka
dan untuk para donor dan konsultan yang sedang mengevaluasi produk kredit LKM,
khususnya aspek keuangan mereka. Beberapa lampiran pada bab menyediakan
perincian mengenai lebih banyak topik teknis seperti penetapan suku bunga
efektif kredit dengan menggunakan internal rate of return dan memperhitungkan
bermacam-macam arus kas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
POLA
KAS, PERSYARATAN KREDIT DAN FREKUENSI PEMBAYARAN
Bagian
ini mencakup asas dasar kredit, termasuk pola kas peminjam, jumlah kredit,
jangka waktu kredit, dan jadwal pembayaran kembali. Yang mendasari setiap topik
adalah tekanan pada pemahaman perilaku dan kebutuhan kredit dari para
pelanggan.
1.
Pola
Kas Pelanggan Dan Jumlah Kredit
Untuk
menyusun produk kredit untuk memenuhi kebutuhan peminjam, penting untuk
memahami pola kas para peminjam. Arus kas masuk adalah uang tunai yang diterima
oleh bisnis atau rumah tangga dalam bentuk upah, pendapatan penjualan, kredit,
atau hadiah; arus kas keluar adalah uang yang dibayar oleh bisnis atau rumah
tangga untuk menutup pembayaran atau pembelian. Pola kas adalah penting
sepanjang mereka mempengaruhi kemampuan hutang para peminjam. Para pemberi
kredit harus memastikan bahwa para peminjam mempunyai cukup arus kas masuk
untuk menutup pembayaran kredit bilamana mereka jatuh tempo.
Sebagian
arus kas masuk dan arus kas keluar berlangsung secara teratur, yang lainnya
pada waktu yang tidak beratur atau waktu keadaan darurat atau musiman. Kegiatan
musiman dapat menciptakan waktu ketika, peminjam menghasilkan pendapatan
(seperti setelah musim panen) dan waktu ketika tidak ada pendapatan (pendapatan
mungkin diterima dari kegiatan lain). Namun demikian, jangka waktu kredit
seringkali berlaku untuk beberapa musim, selama itu dapat terjadi kesenjangan
dalam pendapatan.
Kredit
harus didasarkan pada pola kas para peminjam dan disusun sedemikian rupa untuk
memungkinkan pelanggan membayar kembali kredit tanpa kesukaran yang tidak
semestinya. Ini membantu LKM menghindari kerugian potensial dan mendorong
pelanggan untuk mengelola dana mereka dengan hati-hati dan untuk membangun
suatu dasar aktiva. (ini tidak berarti bahwa arus kas dari kegiatan khusus saja
yang dipertimbangkan; semua arus kas adalah relevan).
Ketetapan
jumlah kredit bergantung pada maksud dari kredit dan kemampuan pelanggan untuk
membayar kembali kredit (yaitu, kemampuan hutang). Kalau menetapkan kemampuan
hutang pelanggan potensial penting untuk mempertimbangkan arus kas ini dan
segala tuntutan lain yang mungkin datang sebelum membayar kembali kredit kepada
LKM. Penyesuaian kemanpuan hutang seorang peminjam untuk resiko perlu
mencerminkan harapan yang masuk akal mengenai kondisi sebaliknya yang mungkin
mempengaruhi usaha peminjam. Penyesuaian kesukaran harus mencerminkan kemauan
pemberi kredit untuk menanggung resiko ketidakmampuan peminjam membayar
kembali. Lebih besar kemampuan LKM untuk menanggung resiko, lebih tinggi pagu
kredit yang dapat ditawarkan oleh pemberi kredit (VON pischke 1991)
Seringkali
LKM menetapkan pagu kredit untuk peminjam pemula yang meningkatkan dengan
setiap kredit. Ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepada LKM dan untuk
menciptakan insentif bagi para pelanggan untuk membayar kembali kredit mereka
(yaitu, janji untuk kredit lebih besar kelak). Tambahan pula, meningkatkan pagu
kredit memungkinkan palanggan mengembangkan sejarah kredi dan pemahanan
tanggung jawab berkenaan dengan peminjam.
2.
Bagaimana
Jangka Waktu Kredit Mempengaruhi Kemampuan Peminjam Untuk Membayar Kembali?
Jangka
waktu kredit adalah salah satu variabel paling penting dalam keuangan mikro. Jangka
waktu adalah periode waktu didalam mana seluruh kredit harus dibayar kembali.
Jangka waktu kredit mempengaruhi jadwal pembayaran kembali, pendapatan untuk
LKM, biaya untuk pelanggan, dan akhirnya ketepatan penggunaan kredit. Semakin
tepat jangka waktu kredit dengan kebutuhan pelanggan, semakin mudah pelanggan
“menaggung” kredit dan semakin besar kemungkinan pembayaran kembali dilakukan
dengan tepat waktu dan penuh. Contoh berikut menyediakan tiga pilihana
persyaratan kredit dengan pembayaran angsuran.
Misalnya,
seorang penjahit membeli kain dan persediaan empat bulan sekali untuk menarik
manfaat dari pembelian borongan, yang menghasilkan siklus bisnis empat bulan.
Pendapatan bersih selama empat bulan (setelah membeli persediaan sebesar 1.000
dan menanggung seluruh pengeluaran lain namun sebelum pembayaran kembali
kredit) adalah 1.600 (400 perbulan).
Pilihan
1: Kredit empat bulan sesuai dengan siklus bisnis. Ia meminjam 1.000 untuk
empat bulan dengan 3 persen bunga per bulan, dengan angsuran bulanan 269
(dihitung berdasarkan metode saldo menurun, yang dijelaskan secara terperinci
di bagian mengenai penetapan harga kredit dibawah). Dengan demikian jumlah
pembayaran adalah 1.076 (biaya bunga 76). Pendapatan 1600 dikurangi pembayaran
kembali 1076 menyisakan pendapatan bersih sebesar 524.
Arus
kas selama empat bulan adalah sebagai berikut:
Periode
|
Bisnis
|
Kredit
|
Pendapatan Bersih
|
0
|
(1000)
|
1000
|
-
|
1
|
400
|
(269)
|
131
|
2
|
400
|
(269)
|
131
|
3
|
400
|
(269)
|
131
|
4
|
400
|
(269)
|
131
|
Jumlah
|
600
|
(76)
|
524
|
Dalam
skenario ini, penjahit mempunyai pendapatan tambahan untuk dibelanjakan atau
diinvestasikan sebagai modal kerja tambahan sesuai pilihannya. Jangka waktu
kredit disesuaikan dengan siklus bisnis pola arus kasnya.
Pilhan
2; Dua bulan kredit lebih singkat dari siklus bisnisnya. Ia meminnjam 1.000
untuk dua bulan dengan 3 persen per bulan dengan pembayaran angsuran bulanan
523 dan hasil penjualan 400 per bulan. Jumlah pembayaran adalah 1.046 (biaya
bunga 46). Pendapatan 1.600 dikurangi pembayaran kembali kredit 1.046 menyisakan
554. l
Arus kas adalah sebagai berikut:
Periode
|
Bisnis
|
Kredit
|
Pendapatan
Bersih
|
0
|
(1000)
|
1000
|
-
|
1
|
400
|
(523)
|
(123)
|
2
|
400
|
(523)
|
(123)
|
3
|
400
|
0
|
400
|
4
|
400
|
0
|
400
|
Jumlah
|
600
|
(46)
|
554
|
Dengan
jangka waktu kredit dua bulan dan siklus bisnis empat bulan, peminjaman tidak
menghasilkan pendapatan yang cukup dalam dua bulan pertama untuk membayar
angsuran kredit. Apabila ia tidak mempunyai tabungan atau pendpatan kredit atau
kredit lainnya untuk mendukung pembayaran angsuran kredit, ia tidak akan mampu
membayar kembali kredit.
Pilihan
3: Kredit enam bulan lebih lama dari siklus bisnisnya. Ia meminjam 1.00 untuk
enam bulan dengan 3 persen perbulan dengan angsuran bulanan 184,60 dan hasil
penjualan 400 perbulan untuk empat bulan saja. (Anggap saja bahwa karna ia
tidak berhasil mempunyai modal kerja 1.000 pada akhir bulan keempat, ia tidak
dapat membeli persediaan lebih banyak dengan harga *pembelian borongan* dan
karena itu tidak mempunyai pendapatan selama dua bulan. Walaupun ini tidak
selalu realistis, disini disajikan untuk menjelaskan fakta bahwa dalam beberapa
keadaan, kredit dengan jangka waktu lebih panjang adalah merugikan untuk
peminjam, teutama sekali kalau mereka tidak dapat mengakses kredit lagi sebelum
kredit lama dilunaskan.) Jumlah pembayar adalah 1.107,60 (biaya bunga 107,60).
Pendapatan 1.600 dikurangi pembayaran kembali kredit 1.107,60 menyisakan
492,40.
Arus
kas adalah sebagai berikut:
Periode
|
Bisnis
|
Kredit
|
Pendapatan
Bersih
|
0
|
(1000)
|
1000
|
-
|
1
|
400
|
(184,6)
|
215,4
|
2
|
400
|
(184,6)
|
215,4
|
3
|
400
|
(184,6)
|
215,4
|
4
|
400
|
(184,6)
|
215,4
|
5
|
0
|
(184,6)
|
(184,6)
|
6
|
0
|
(184,6)
|
(184,6)
|
Jumlah
|
600
|
(107,6)
|
492,4
|
Dalam
skenario ini arus kas dalam empat bulan pertama adalah lebih mudah untuk
peminjam; namun demikian, ia mungkin tergoda untuk membelanjakan pendapatan
bersih yang lebih tinggi dalam beberapa bulan permulaan dari kredit, yang
mengakibatkan kesukaran potensial untuk melakukan pembayaran angsuran pada dua
bulan terakhir. Ia juga kurang mempunyai pendaptan bersih karena pembayaran bunga
yang lebih besar.
Contoh
ini menjelaskan mengapa kredit 12 bulan dalam pasar yang ramai kota seringkali
berakibat dengan kredit bermasalah dan gagal bayar menjelang akhir jangka waktu
kredit. Juga peminjam setengah menganggur untuk dua bulan, karena ia tidak
mempunyai akses atas kredit untuk membeli lebih banyak persediaan,. Apabila
jangka waktu kredit lebih pendek dan karena itu ia dapat meminjam kembali, ia
dapat terus menjalankan bisnisnya.
Ketiga
pilihan sebelumnya membutikan bahwa arus kas menentukan sebagian kemampuan
pembayaran hutang oleh para peminjam. Ini mempengaruhi ketepatan jangka waktu
kredit dan jumlah kredit, yang selanjutnya menetapkan persyaratan pembayaran
hutang. LKM perlu menyusun jangka waktu kredit dan jumlah kredit untuk memenuhi
kemampuan pembayaran hutang para pelanggan mereka.
Kekhawatiran
akan berkurang seiring dengan semakin menguntungkannya bisnis karena pendaptan
yang lebih besar berpotensi menghasilkan pendaptan tambahan yang cukup untuk
mengembangkan tabungan yang cukup, sehingga pelanggan tidak lagi perlu meminjam
kecuali apabila ia ingin memperluas bisnisnya. (Dalam hal seperti itu LKM telah
berhasil memperbaiki keadaan ekonomi pelanggannya dan tidak perlu membiarkan
pelanggan ini “pergi” karena jasa atau produk yang buruk).
Bergantung
pada pola kas dan jangka waktu kredit, para pelanggan adakalanya lebih suka
membayar lebih dulu kredit mereka. Pembayaran lebih dulu mempunyai dua
keuntungan utama bagi pelanggan.
·
Mereka dapat mengurangi
risiko keamanan dan godaan untuk menghabiskan jumlah uang yang berlebihan.
·
Mereka dapat
mmengurangi beban angsuran kredit selanjutnya dalam siklus kredit.
Keuntungan lebih dulu menghasilkan
satu keuntungan yang jelas untuk LKM; dengan lebih awal membayar kembali
kredit, LKM dapat memutarkan portofolio lebih cepat dan dengan demikian
menjangkau pelanggan lebih banyak.
Namun demikian, pembayaran lebih
dulu sukar dipantau dan kalau jumlahnya besar mereka dapat mengganggu arus kas
LKM (atau kantor-kantor cabangnya). Ini bisa mempengaruhi kemampuan untuk
meramalkan kebutuhan arus kas secara akurat. Pada beberapa LKM pelunasan kredit
secara otomatis menghasilkan kredit lebih besar untuk pelanggan. Ini bisa
mengakibatkan LKM mengurangi persediaan dana untuk dipinjamkan kepada para
pelanggan lain.
Tambahan pula kalau bunga dihitung
berdasarkan saldo menurun, pembayaran
lebih dulu biasanya ternasuk pokok pinjaman dan bunga untuk pembayaran lebih
dulu. Ini berarti bahwa kredit dibayar lebih dulu, pendapatan bunga yang
diterima kurang dari ramalan semula, yang mengakibatkan pendapatan yang
berkurang bagi LKM (kecuali dana pendaptan segera dipinjamkan kembali).
Apabila sekelompok peminjam tertentu
(misalnya, para penjaja pasar) cenderung membayar lebih dulu kredit mereka
secara teratur, sebaiknya jangka waktu kredit dipersingkat untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan kelompok pelanggan tersebut. Jangka waktu kredit sebaiknya disusun untuk memperkecil kebutuhan untuk
pem bayaran lebih dulu. Ini meliputi penyesuaian jangka waktu kredit dengan
pola kas untuk membantu para pelanggan menganggarkan arus kas mereka dan
mengurangi kemungkinan pembayaran lebih dulu atau kredit bemasalah.
Akhirnya, pembayaran lebih dulu juga
dapat menandakan bahwa para peminjam sedang menerima kredit dari pemberi kredit
yang lain, yang mungkin menyediakan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih
rendah, atau jangka waktu yang lebih tepat. Kalau demikian halnya, LKM perlu
memeriksa produk kreditnya dan produk kredit para pemberi kredit lainnya.
3.
Frekuensi
Pembayaran Kredit
Pembayaran
kredit dapat dilakukan secara angsuran yaitu mingguan, dua mingguan, bulanan
atau sekaligus pada akhir jangka waktu kredit, tergantung pola kas peminjam.
Untuk sebagian besar, bunga dan pokok dibayar bersama. Namun demikian, beberapa
LKM membebani bunga dimuka atau dibayar pada awal jangka waktu kredit dan pokok
sepanjang jangka waktu kredit, sedangkan pihak lain menagih bunga secara
berkala dan pokok pada akhir jangka waktu kredit.
Kegiatan
yang menghasilkan
pendapatan terus menerus dapat disusun dengan pembayaran angsuran. Dengan cara
ini pelanggan mampu membayar kembali kredit sepanjang waktu tanpa harus
menabung jumlah kredit (untuk pembayaran kembali) selama jangka waktu kredit.
Frekwensi pembayaran kredit tergantung kebutuhan pelanggan dan kemapuan LKM
untuk memastikan pembayaran kembali. Sebagian pelepas uang mengumpulkan
pembayaran setiap hari, terutama sekali apabila peminjam adalah penjaja pasar
yang menerima uang secara harian. Pemberi kredit lainnya menagih bulanan,
karena mereka tidak mudah dijangkau peminjam yaitu kantor cabang bank jaraknya
jauh dari bisnis peminjam. Suatu keseimbangan harus dicapai antara biaya
transaksi berkenaan dengan frekwensi pembayaran dan risiko gagal bayar karena
manajemen kas yang buruk berkenaan dengan pembayaran kembali yang jarang
terjadi.
Untuk
kegiatan musiman, mungkin tepat untuk menyusun kredit sehingga dilakukan
pembayaran sekaligus begitu kegiatan sudah selesai. Pembayaran sekaligus harus
berhati-hati terutama sekali kalau ada risiko bahwa panen (kegiatan musiman
lainnya) mungkin gagal. Apabila kredit jatuh tempo dan tidak ada pendapatan
yang dihasilkan maka risiko gagal bayar adalah tinggi. Beberapa LKM yang
membiayai kegiatan musiman menyusun kredit dengan pembayaran angsuran sehingga
pada waktu panen para peminjam menyimpan sebagian besar pendapatan panen
mereka, karena mayoritas kredit sudah dibayar kembali pada akhir panen. Ini
berguna untuk meningkatkan tabungan (aktiva) peminjam.
LKM
bisa juga menggabungkan kredit angsuran dengan pembayaran sekaligus,
mengumpulkan sebagian kecil jumlah kredit misalnya bunga selama jangka waktu
kredit, dengan sisanya dibayar pada akhir musim panen pokok.
B.
BENTUK-BENTUK ANGUNAN KREDIT
A.
Tabungan Wajib
Tabungan wajib berbeda dengan
tabungan sukarela karena tidak ditarik kembnali sementara kredit masih belum
lunas. Tabungan wajib dapat mempunyai dampak positif terhadap pelanggan dengan
memperlancar pola konsumsi mereka dan menyediakan dana untuk keadaan darurat
asalkan tabungan tersebut tersedia untuk penarikan oleh peminjam .
B.
Aktiva yang Dianggunkan Kurang dari Nilai Kredit
Terkadang tanpa menghiraukan nilai
pasar sebenarnya dari aktiva milik peminjam, tindakan menjamin aktiva {seperti
perabotan atau alat-alat rumah tangga} dank arena itu kesadaran mereka dapat
hilang {mengakibatkan kesulitan} menyebabkan pelanggan untuk membayar kembali
kredit.
C.
Jaminan Pribadi
Walaupun para peminjam mikro
sendiri seringkali tidak mampu menjamin kredit mereka, terkadang mereka dibantu
teman-teman atau sanak saudara untuk menyediakan jaminan pribadi {kadang-kadang
disebut sebagai penandatangan kedua}
D.
Penetapan Harga Kredit
Menetapkan harga kredit adalah
aspek penting dari pola produk kredit. Suatu keseimbangan harus tercapai antara
apa yang mampu ditanggung oleh pelanggan dengan apa yang perlu dihasilkan oleh
organisasi untuk menutup seluruh biayanya. LKM menanggung empat
macam biaya berbeda:
§ Biaya
Pembiayaan
§ Biaya
Operasional
§ Penyisihan
Kerugian Kredit
§ Biaya
Modal
MENGHITUNG
SUKU BUNGA
Ada
beberapa cara menghitung suku bunga kredit. Dimana dua metode adalah yang
paling umum: metode saldo menurun dan metode flat {harga nominal}.
1.
Metode Saldo
Menurun
Metode ini menghitung bunga sebagai
suatu persentase dari jumlah yang belum dilunaskan {outstanding} selama jangka
waktu kredit.
2.
Metode Flat
Metode ini menghitung bunga sebagai
suatu persentase jumlah kredit semula daripada jumlah yang belum dilunaskan
{outstanding} selam jangka waktu kredit.
Bagaiman Provisi atau
Biaya Pelayanan Mempengaruhi Peminjam dan LKM
Disamping
membebani bunga, banyak LKM juga membebani provisi dan biaya pelayanan pada
saat mencairkan kredit. Biasanya biaya provisi dibebankan sebagai suatu
persentase dari jumlah kredit semula dan dipungut dimuka dari pada sepanjang
jangka waktu kredit.
C.
PRODUK PERBANKAN
Ketika
mendengar mengenai produk perbankan, mungkin yang akan segera terlintas di
dalam pikiran Anda adalah produk perbankan berupa tabungan baik itu tabungan
biasa maupun deposito. Akan tetapi jika hal tersebut kita ulas secara lebih
mendalam produk yang ditawarkan perbankan tidak hanya itu, melainkan banyak
ragamnya. Untuk mempermudah mengenai produk perbankan akan dipaparkan satu
persatu antara produk perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Produk-produk
bank ataupun perbankan tidak hanya sebatas tabungan yang seperti biasa banyak
digunakan masyarakat pada umumnya. Banyak sekali yang produk perbankan yang
ditawarkan dan cukup membantu dalam kehidupan masyarakat secara luas, misalnya KPR.
Bank? Pastilah setiap orang
sudah tidak asing lagi mendengar kata ini. Namun jika seseorang ditanya
mengenai produk apa saja yang ditawarkan oleh bank atau produk perbankan,
mungkin yang akan terbersit dalam pikiran adalah produk tabungan dan produk
kredit. Andaikan diulas secara lebih mendalam, tugas dari sebuah bank adalah
memang untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan
prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran
atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank).
Dalam
prosesnya, untuk menghimpun dana dari masyarakat tersebut bank menggunakan
beragam produk yang akan menarik minat nasabah untuk menyimpan dananya di bank.
Selain itu pihak perbankan juga membutuhkannya untuk menyalurkan dananya ke
masyarakat agar operasionalnya tetap lancar. Bisa dibayangkan jika bank
berhasil menghimpun dana dari masyarakat namun gagal menyalurkan dananya pada
hal-hal yang prduktif, maka bukan tidak mungkin bank tersebut akan mengalami
kerugian. Sebagaimana
perkembangan sektor perbankan yang ada saat ini, untuk membahas produk bank
akan dibedakan antara produk pada bank konvensional dan bank syariah. Bagi Anda
yang masih kesulitan untuk membedakan antara perbankan konvensional dan
perbankan syariah, akan diberikan sedikit uraian mengenai perbedaan tersebut.
Bank
konvensional sebagaimana bank yang sudah kita kenal selama ini memiliki ciri
khas dengan diberlakukannya bunga untuk setiap transaksi, baik itu mengumpulkan
dana maupun menyalurkan dana. Sedangkan perbankan syariah memiliki perbedaan
dengan perbankan konvensional yaitu adalah tidak adanya bunga, melainkan bagi
hasil. Dengan adanya perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan
syariah maka secara langsung juga mempengaruhi perbedaan produk-produk pada
bank konvensional dan bank syariah.
1.
Produk
Perbankan Konvensional
Produk
yang ditawarkan oleh perbankan konvensional antara lain:
1.
Tabungan ( Saving)
Simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan
slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
2.
Deposito (Deposit)
Lain lagi dengan tabungan, produk
perbankan yang satu ini adalah produk penyimpanan dana tetapi dengan jangka
waktu tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil uangnya sesuai dengan
lama deposito yang dipilih. Jika dibandingkan dengan tabungan, deposito
memiliki penawaran bunga yang jauh lebih besar.
Jenis-Jenis Deposito :
·
Deposito Berjangka
(time deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (Nasabah)
baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1, 3, 6 , 12 bulan).
·
Sertifikat Deposito
(Certificate of Deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa
nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
·
Deposit On Call :
merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,
diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito
dicairkan, deposan membuat pemeritahuan Kepada bank minimal 3 hari
sebelum jatuh tempo.
3.
Giro ( Demand Deposit )
Simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang
rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana
murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan
lainnya.
4.
Cek (Cheque)
Cek merupakan sebuah produk
perbankan yang memudahkan transaksi keuangan. Cek tersebut merupakan surat
perintah kepada bank untuk mencairkan dana sebesar dana yang tertera pada cek.
Sedangkan cek itu sendiri terdiri atas beragam jenis, salah satunya adalah cek
atas nama dan cek atas unjuk.
5.
Kredit (Credit)
Kredit merupakan sebuah produk
perbankan yang mampu memberikan keuntungan besar pada sektor perbankan. Hal
tersebut terjadi karena dengan kredit, bank mendapatkan pendapat berupa selisih
tingkat suku bunga kredit dengan tingkat suku bunga tabungan. Dari produk kredit itu
sendiri bank menawarkan jenis kredit yang antara lain meliputi kredit modal
kerja, kredit investasi, kredit perdagangan dan kredit konsumtif.
6.
Produk jasa lainnya
Produk perbankan yang tidak kalah
penting yang lain adalah produk jasa lainnya, yang antara lain meliputi
transfer uang, transaksi RTGS, transaksi kliring dll.
Jenis-Jenis
Kredit
1.
Kredit
Investasi
Merupakan kredit yang diberikan
kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini
mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun
pabrik atau membeli peralatan pabrik.
2.
Kedit
Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan
kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka
waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli
barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya
3.
Kredit
Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan
kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
4.
Kredit
Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan.
5.
Kredit
Konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan
kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. Umumnya kredit ini
mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan
rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
6.
Kredit
Profesi
Merupakan kredit yang diberikan
kepada kalangan professional, seperti
dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
7.
Kredit
Sindikasi
Merupakan Kredit yang diberikan
kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan
dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.
8.
Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan
bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
9.
Kredit
off Shore
Merupakan Fasilitas
kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata
valuta asing.
10.
Kredit
on shore
Merupakan Kredit
yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta
asing.
Produk Jasa Lainnya
1.
Kiriman
Uang (transfer)
Jasa pengiriman uang via bank baik
pada bank yang sama maupun bank lainnya. Pengiriman uang dapat dilakukan dengan
tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar
negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya
transfer.
2.
RTGS
(Real Time Gross Sattlement)
Proses penyelesaian akhir transaksi
pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan
bersifat real time & lectronically processed.
3.
Kliring
(Clearing)
Jasa
penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank
yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga
penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
4.
Inkaso
(collection)
Jasa penagihan warkat (cek atau
Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1
bulan.
5.
Safe
Deposit Box (SDB)
Jasa penyewaan kotak pengaman untuk
menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah
dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan.
6. Bank Cards (kartu
Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM):
·
Kartu Kredit
Kartu
yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari
institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan
pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan
sumber dana dari bank.
·
Kartu Debit
Kartu yang dikeluarkan oleh Bank
atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk
tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana
dari rekening nasabah.
·
Kartu ATM
Kartu yang digunakan untuk menarik
uang tunai melalui mesin ATM (Authomated
Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM
dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus,
Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama lainnya.
7.
Bank
Notes
Jasa
penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggubakan kurs
(nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
8.
Bank
Garansi (bank guarantee)
Jasa pemberian jaminan dalam rangka
membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk
melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
9.
Bank
Draft
Wesel yang diterbitkan oleh bank
kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
10.
Letter
of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan
pembayaran transaksi import-ekspor.
Jenis-Jenis
L/C:
·
Revocable L/C : L/C
yang dapat dibatalkan (diiubah) secara sepihak oleh pembuka L/C, tanpa
pemberitahuan lebih dahulu.
·
Irrevocable L/C: L/C
yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa persetujuan persetujuan
para pihak yang terlibat didalam L/C
·
Sight L/C : L/C dengan
syarat pembayaran langsung pada saat dokumen
diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
·
Usance L/C : L/C dengan
syarat pembayaran dalam tenggang waktu
tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari tanggal pengiriman
barang atau penunjukan dokumen.
Jenis-Jenis
L/C:
·
Restricted L/C :L/C
yang pembayarannya hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja
yang tercantum didalam L/C.
·
Unrestricted L/C : L/C
yang membebaskan negosiasi dokumen di bank mana saja (tidak ada batasan kepada
bank tertentu).
·
Red Clause L/C: L/C
dimana bank pembuka memberi kuasa kepada
bank pembayar untuk membayar dimuka kepada beneficiary, sebagian
atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen diajukan oleh beneficiary.
·
Transferable L/C : L/C
yang memberikan hak kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian (seluruh)
nilai L/C kepada pihak lain.
·
Revolving L/C :L/C yang
peggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
11.
Travellers
Cheque
Cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh
para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel,
pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
12.
Electronic
Money
Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e
money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi
yang tinggi.
2.
Produk
Perbankan Syariah
Produk perbankan yang
ditawarkan oleh perbankan syariah mempunyai perbedaan dengan bank konvensional.
Hal tersebut dikarenakan bank syariah yang mengusung nilai-nilai Islam dengan
memasukkan beragam ajaran islam dalam perbankan syariah.
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
A.
Titipan
atau Simpanan
1.
Al-
wadiah (jasa
penitipan)
Al- wadiah merupakan jasa penitipan
yang disediakan oleh perbankan. Dengan adanya al wadiah, nasabah bisa
menitipkan dananya di bank dan mengambilnya sewaktu-waktu. Untuk mempermudah
pemahaman mengenai al –wadiah, bisa dibayangkan ketika seorang nasabah menabung
di bank, nasabah bebas menitipkan dana mereka di bank dan mereka juga bebas
untuk mengambilnya sewaktu-waktu jika dana tersebut mereka butuhkan. Jenis
produk ini biasanya menyatu dengan mudharabah, sejenis akad yang digunakan
untuk produk tabungan perbankan.
2.
Deposito
mudharabah
Produk bank jenis ini ditemui
ketika Anda meyimpan dana di bank (menabung) dalam jangka waktu tertentu.
Dengan menggunakan akad mudharabah, terjadi bagi hasil antara nasabah dan pihak
perbankan yang tercantum dalam prosentase. Sehingga ketika pendapatan bank
meningkat maka bagi hasil yang diperoleh nasabah akan meningkat dan sebaliknya.
Sehingga dengan menggunakan akad mudharabah tersebut, akan terjadi keadilan
baik dari sisi bank maupun nasabah. Yang membedakan dengan tabungan biasa,
deposito mudharabah tersebut hanya bisa dicairkan sesuai dengan tanggal yang
ditentukan.
B.
Bagi
Hasil
1.
Al-Musyarakah
(Joint Venture)
Konsep
ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang
diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
2.
Al-Mudharabah
perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
3.
Al-Muzara’ah
Bank
memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
4.
Al-Musaqah
Bentuk
lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
C.
Jual Beli
1.
Ba’i
al-Murabahah
Jenis produk ini biasa digunakan
ketika konsumen mengajukan pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan
menggunakan akad ba’i al-murabahah, pihak bank membelikan barang yang
diinginkan nasabah untuk dijual kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman
Anda mengenai bentuk transaksi ini bisa diilustrasikan sebagai berikut:
Misal nasabah A ingin membeli
mobil. Kemudian nasabah A mengajukan dana kepada bank. Setelah itu ketika bank
menyetujui ajuan nasabah A maka bank membelikan mobil untuk nasabah A. Setelah
mobil dibeli kemudian bank menjual mobil tersebut dengan tambahan keuntungan.
Misalnya harga beli mobil 300 juta maka bank akan menjualnya sebesar 350 juta.
Kemudian untuk cicilan pembayaran, nasabah A bisa dilakukan secara flat atau
sesuai kesepakatan awal antara bank dan nasabah A.
2.
Bai’
As-Salam
Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang
pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai)
tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam
kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh
lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
3.
Bai’
Al-Istishna’
Merupakan
bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar
secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing
kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana
semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai
pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan
pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
D.
Sewa
1.
Al-Ijarah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri.
2.
Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik
sejenis
perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang
diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan
kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
E.
Jasa
1.
Al-Wakalah (perwakilan)
Penyerahan dari
seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dimana perwakilan barlaku
selama yang mewakilkan masih hidup
2.
Al-Kafalah (menanggung)
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. kafalah juga
berarti pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan perpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
3.
Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang
dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau
factoring.
4.
Ar-rahn
Pada produk jenis ini perbankan
menawarkan produk kepada nasabah seperti praktik pada gadai. Sehingga nasabah
bisa menggadaikan barangnya ke bank untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik
gadai yang saat ini sedang marak pada perbankan syariah adalah gadai emas. Hal
itu terjadi selain karena prospek emas yang meningkat juga dikarenakan
kestabilan emas.
5.
Al-Qardh
Produk perbankan jenis ini
dikhususkan sebagai upaya menolong nasabah yang sedang membutuhkan dana tanpa
mengharapkan suatu imbalan ataupun bunga. Sehingga dari awal jenis akad ini
memang tidak diperuntukkan untuk tujuan komersial.
Setelah
dijelaskan berbagai macam produk perbankan, baik itu pada perbankan
konvensional maupun perbankan syariah, Anda tinggal memilih untuk menggunakan
produk perbankan yang paling cocok dan menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari
kondisi keuangan Anda maupun dari beragam penawaran yang ditawarkan. Misalnya
jika Anda memilih menggunakan perbankan konvensional, tidak ada salahnya jika
Anda melihat tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sedangkan jika
Anda menggunakan perbankan syariah, yang patut dipertimbangkan adalah kinerja
perbankan yang bersangkutan serta bagi hasil yang ditawarkan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pola kas adalah penting
sepanjang mereka mempengaruhi kemampuan hutang para peminjam. Para pemberi
kredit harus memastikan bahwa para peminjam mempunyai cukup arus kas masuk
untuk menutup pembayaran kredit bilamana mereka jatuh tempo.
Jangka waktu kredit
mempengaruhi jadwal pembayaran kembali, pendapatan untuk LKM, biaya untuk
pelanggan, dan akhirnya ketepatan penggunaan kredit. Semakin tepat jangka waktu
kredit dengan kebutuhan pelanggan, semakin mudah pelanggan “menaggung” kredit
dan semakin besar kemungkinan pembayaran kembali dilakukan dengan tepat waktu
dan penuh.
Pembayaran kredit dapat
dilakukan secara angsuran yaitu mingguan, dua mingguan, bulanan atau sekaligus
pada akhir jangka waktu kredit, tergantung pola kas peminjam.
No comments:
Post a Comment