Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein

Saturday, 27 October 2012

PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN


PERBANDINGAN  PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Berikut ini perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain, baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
1.      Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Asia
No.
Ketegori
Indonesia
India
China
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Federal dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial.
Kesatuan dengan 23 provinsi.
2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
Republik.
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.
Parlementer.
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh anggota perlemen. Perdana Menteri dipilih oleh mayoritas anggota parlemen.
Presiden sebagai kepala negara. Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional.
5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
Unikameral, yaitu Nasional People's Congress atau Qu Anguo Ranim Daibiao Dahuo untuk masa 5 tahun.
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Supre Court.
Supre Court, Local People Courts, Special Court.

2.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia
Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial. Sementara itu, sistem pemerintahan kerajaan Malaysia adalah parlementer. Letak perbedaan kedua sistem pemerintahan tersebut antara lain :
1.      Badan Eksekutif
1.      Badan eksekutif Kerajaan Malaysia terletak pada perdana menteri yang memeng kuasa pengatur dan sebagai penggerak pemerintahan negara.
2.      Badan eksekutif negara Indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
2.      Badan Legisilatif atau Badan Perundangan
1.      Di Malaysia terdapat dua dewan utama dalam badan perundangan, yaitu Dewan Negara dan Dewan rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai peranan untuk membuat undang-undang.
2.      Di Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Badan mempunyai peranan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden.

3.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Afrika
No.
Kategori
Indonesia
Afrika Selatan
Mesir
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan dengan 9 provinsi.
Kesatuan.
2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
Republik.
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 6 tahun.
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
Presiden sebagai Kepala Negara. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden.
5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Alsha'b) dan Dewan Penasehat (Majelis Al-Shura).
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
Constitutional Court dan Spreme Court.
Upreme Consitutional Court.


4.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Eropa
No.
Kategori
Indonesia
Inggris
Prancis
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan.
Kesatuan dengan 23 daerah (region).
2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Monarki Konstitisional.
Republik.
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.
Demokrasi presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Ratu/Raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Al Asembly).
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Supreme Court of England, Wales, and Northern Ireland, Scotland's Court of Session, and Court of The Justiciary.
Supreme Court of Appeal's dan Constitutional of State.

5.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Amerika
No.
Kategori
Indonesia
Amerika Serikat
Brazil
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
Federal dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
Republik.
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House of Representative.
Bikameral yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies.
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Supreme Court United States Court of Appeal Unite States District Country Court.
Supreme Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.


5 comments: