PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Berikut ini perbandingan sistem pemerintahan negara
Indonesia dengan negara lain, baik yang menerapkan sistem pemerintahan
presidensial maupun parlementer.
1.
Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara
kawasan Asia
No.
|
Ketegori
|
Indonesia
|
India
|
China
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas.
|
Federal
dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial.
|
Kesatuan
dengan 23 provinsi.
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik.
|
Republik.
|
Republik.
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer.
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Presiden dipilih oleh anggota perlemen. Perdana Menteri dipilih oleh
mayoritas anggota parlemen.
|
Presiden
sebagai kepala negara. Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat
Nasional.
|
5
|
Legislatif
atau Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral,
yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
|
Unikameral,
yaitu Nasional People's Congress atau Qu Anguo Ranim Daibiao Dahuo untuk masa
5 tahun.
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Supre Court.
|
Supre Court,
Local People Courts, Special Court.
|
2.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan
Malaysia
Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan
UUD 1945 adalah sistem presidensial. Sementara itu, sistem pemerintahan kerajaan
Malaysia adalah parlementer. Letak perbedaan kedua sistem pemerintahan
tersebut antara lain :
1. Badan Eksekutif
1.
Badan eksekutif Kerajaan Malaysia terletak pada perdana
menteri yang memeng kuasa pengatur dan sebagai penggerak pemerintahan negara.
2. Badan eksekutif
negara Indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan sekaligus,
yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
2.
Badan Legisilatif atau Badan Perundangan
1. Di Malaysia
terdapat dua dewan utama dalam badan perundangan, yaitu Dewan Negara dan Dewan
rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai peranan untuk membuat undang-undang.
2. Di Indonesia
badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Badan
mempunyai peranan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden.
3.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara
kawasan Afrika
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Afrika Selatan
|
Mesir
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas.
|
Kesatuan
dengan 9 provinsi.
|
Kesatuan.
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik.
|
Republik.
|
Republik.
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial
untuk masa jabatan 6 tahun.
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
|
Presiden
sebagai Kepala Negara. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden
diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum Perdana Menteri
ditunjuk oleh Presiden.
|
5
|
Legislatif
atau Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
Bikameral
terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Alsha'b) dan Dewan Penasehat (Majelis
Al-Shura).
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
|
Constitutional
Court dan Spreme Court.
|
Upreme Consitutional
Court.
|
4.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara
kawasan Eropa
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Inggris
|
Prancis
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas.
|
Kesatuan.
|
Kesatuan
dengan 23 daerah (region).
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik.
|
Monarki
Konstitisional.
|
Republik.
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Demokrasi
presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Ratu/Raja
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
|
Presiden
sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri
diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
|
5
|
Legislatif
atau Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
Bikameral
terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Al Asembly).
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Supreme Court
of England, Wales, and Northern Ireland, Scotland's Court of Session, and
Court of The Justiciary.
|
Supreme Court
of Appeal's dan Constitutional of State.
|
5.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara
kawasan Amerika
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Amerika Serikat
|
Brazil
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas.
|
Federal
dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
|
Federal
dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik.
|
Republik.
|
Republik.
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial
untuk masa jabatan 4 tahun
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
5
|
Legislatif
atau Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House of Representative.
|
Bikameral
yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of
Deputies.
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Supreme Court
United States Court of Appeal Unite States District Country Court.
|
Supreme
Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.
|
thanks a lot yahh
ReplyDeletesangat membantu sekali, saya ijin copy yahh :)
ReplyDeletetengkyu :D informasinya membantu bangett :)
ReplyDeletesyukron... informasinya membantu saya
ReplyDeletesangat bermanfaat :-)
ReplyDelete